PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Kabut Asap 'Karhutla'
BUALBUAL.com - Bencana Kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status siaga darurat. Bahkan, status siaga darurat ini ditetapkan terhitung sejak 5 Agustus hingga akhir Oktober 2019.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer mengatakan status siaga darurat bencana asap itu ditetapkan mengingat kualitas udara di Pekanbaru sejak beberapa pekan terakhir terus memburuk akibat kebakaran lahan dan hutan.
“Jadi sesuai dengan hasil rapat tadi bersama perwakilan TNI/Polri, BPBD Riau, BMKG stasiun Pekanbaru, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkungan pemerintah kota, maka penetapan status siaga darurat bencana asap kami lakukan,” katanya, Senin (5/8/2019).
Dikatakan M Noer, dengan penetapan status siaga darurat bencana asap, pihaknya memerintahkan kepada OPD terkait agar meningkatkan koordinasi guna penanganan di lapangan.
“Sesuai dengan instruksi Pak Walikota, OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DLHK dan Damkar harus saling berkoordinasi. Sehingga ketika kualitas udara semakin memburuk maka bisa diambil langkah seperti meliburkan sekolah dan membagikan masker kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Lembaga Penyiaran Diminta Terus Jaga Situasi Sejuk Hingga Pemilu 2019 Usai
Selama 5 Menit terkumpul Rp 53.966.000 untuk Pembangunan Mesjid di Pulau Kijang
Terkait Izin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
WAK DOYOK: Dari Kuli Zaman Old Hingga Jadi Konglomerat & Trend Setter Di Zaman Now
Tiga Napi Diringkus di Bengkalis, Kabur dari Rutan Sungai Penuh Jambi
Pemda Rohul Tetapkan Status Siaga Karhutla
Usai Menang TKO, Daud Yordan Rebut Gelar Juara Dunia
Wardan Bantah Keras Adanya Penerbitan 27 Izin Baru Perusahaan Sawit di kab Inhil
Pemkab Inhil Taja Sosialisasi Perbup Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendagri Tentang Hibah dan Bansos
Chevron Kecewa Terhadap Pemerintah Indonesia
Hilang Selama Dua Hari, Warga Inhil Bawak Sayur dari Tembilahan ke Lubuk Kempas Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Pompongnya Sendiri
Khairul S. Sos: Peranan Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanian