PILIHAN
Peras Tersangka Narkoba, 4 Oknum Polri Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
BUALBUAL.com - Dinilai bersalah memeras keluarga tersangka kasus narkoba, 4 oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area hanya dituntut 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 19 November 2019.
Keempat oknum Polri itu adalah Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol. JPU, Arta Rohani Sihombing dalam amar tuntutannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman selama 6 bulan kurungan penjara," ungkap Arta dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahren di ruang Cakra VIII PN Medan.
Selain itu, dengan kasus yang sama, JPU menuntut seorang warga sipil bernama Deni Pane dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembalaan atau pledoi seluruh terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, menyebutkan keempat terdakwa oknum polisi bekerjasama dengan Deni Pane, seorang warga sipil mengamankan seorang pengguna sabu bernama M.Irfandi di Kota Medan, pada Selasa 26 Maret 2019 sekira Puku 03.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motornya serta sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana Irfandi.
Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin Lumbangaol menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.
Kemudian, Irfandi dibawa ke sebuah warung di Jalan Gandi Medan dan memaksa Irfandi menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang Rp50 juta agar kasus itu tidak diproses.
Namun, ayah Irfandi, M Rusli hanya bisa menyanggupi sebesar Rp20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses hukum. Keluarga Irfandi pun merasa diperas, sehingga ia melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan.
Kelima terdakwa itu langsung dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Mereka lalu ditahan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber: Viva.co.id

Berita Lainnya
Tanpa Perlawanan, Penghuni Rumah Liar Bongkar Sendiri Bangunan di Panam
Ketua IDI Pinta Jangan Tunggu Lama, Segera Isolasi Jika Hasil Rapid Test Positif Corona
7 Alasan Partai Golkar Inhil Yakin Menang Pilkada Tahun 2018
Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan
Cek Info 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, KPU-Bawaslu Sidak ke Priok
Fraksi Gerindra, Asmadi Desak Pemda Inhil Ajukan Kelanjutan Pembangunan Jalan High Way Tempuling-Mandah Ke Pemprov Riau
Perda Harus Di Gesa, Tentang Polemik Angkutan Online Di Pekanbaru
Inhil dan Siak Jadi Penyumbang Titik Api Terbanyak di Riau Hari Ini
BPBD Riau Uji Coba Peralatan Pemadaman Karhutla Senilai Rp24 Miliar
Polres Siak Amankan Tiga Tersangka dan 29 Kg Ganja Kering Siap Edar
Syamsurizal Mundur Dari PAN Dan Siap Menangkan Paslon Firdaus - Rusli Effendi Jadi Gubernur dan wakil gubernur riau
Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan 'Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan'