• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Peras Tersangka Narkoba, 4 Oknum Polri Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Jamroni

Rabu, 20 November 2019 05:11:23 WIB Dibaca : 1275 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dinilai bersalah memeras keluarga tersangka kasus narkoba, 4 oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area hanya dituntut 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 19 November 2019. Keempat oknum Polri itu adalah Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol. JPU, Arta Rohani Sihombing dalam amar tuntutannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. "Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman selama 6 bulan kurungan penjara," ungkap Arta dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahren di ruang Cakra VIII PN Medan. Selain itu, dengan kasus yang sama, JPU menuntut seorang warga sipil bernama Deni Pane dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembalaan atau pledoi seluruh terdakwa. Dalam dakwaan JPU, menyebutkan keempat terdakwa oknum polisi bekerjasama dengan Deni Pane, seorang warga sipil mengamankan seorang pengguna sabu bernama M.Irfandi di Kota Medan, pada Selasa 26 Maret 2019 sekira Puku 03.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motornya serta  sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana Irfandi. Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin Lumbangaol menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi. Kemudian, Irfandi dibawa ke sebuah warung di Jalan Gandi Medan dan memaksa Irfandi menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang Rp50 juta agar kasus itu tidak diproses. Namun, ayah Irfandi, M Rusli hanya bisa menyanggupi sebesar Rp20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses hukum. Keluarga Irfandi pun merasa diperas, sehingga ia melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan. Kelima terdakwa itu langsung dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Mereka lalu ditahan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.       Sumber: Viva.co.id




Berita Lainnya

Tanpa Perlawanan, Penghuni Rumah Liar Bongkar Sendiri Bangunan di Panam

Ketua IDI Pinta Jangan Tunggu Lama, Segera Isolasi Jika Hasil Rapid Test Positif Corona

7 Alasan Partai Golkar Inhil Yakin Menang Pilkada Tahun 2018

Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan

Cek Info 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, KPU-Bawaslu Sidak ke Priok

Fraksi Gerindra, Asmadi Desak Pemda Inhil Ajukan Kelanjutan Pembangunan Jalan High Way Tempuling-Mandah Ke Pemprov Riau

Perda Harus Di Gesa, Tentang Polemik Angkutan Online Di Pekanbaru

Inhil dan Siak Jadi Penyumbang Titik Api Terbanyak di Riau Hari Ini

BPBD Riau Uji Coba Peralatan Pemadaman Karhutla Senilai Rp24 Miliar

Polres Siak Amankan Tiga Tersangka dan 29 Kg Ganja Kering Siap Edar

Syamsurizal Mundur Dari PAN Dan Siap Menangkan Paslon Firdaus - Rusli Effendi Jadi Gubernur dan wakil gubernur riau

Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan 'Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan'

Terkini +INDEKS

Beredar di TikTok, Kades Lubuk Besar Buka Suara Soal Dana Desa dan SKT

06 September 2026
Karhutla di Kateman Inhil, PT Pulau Sambu dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
06 September 2026
Dugaan TPPO di Rohul Terungkap, Empat Perempuan Diduga Jadi Korban
06 September 2026
35 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Dibatalkan Imbas Debu Vulkanik
06 September 2026
Karhutla Kembali Terjadi di Inhil, Hampir 3 Hektare Lahan Terbakar hingga Malam
06 September 2026
Kebakaran di Sorek Satu, Dapur Rumah Makan Sinar Baru dan Rumah Warga Hangus
06 September 2026
Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Ditikam Tiga Kali, Pria 60 Tahun Diamankan
06 September 2026
Sapu Bersih! Empat Petinju Kuansing Kompak Tembus Partai Final
06 September 2026
Hotspot Meningkat, Inhu Jadi Wilayah dengan Titik Panas Terbanyak di Riau
06 September 2026
Ekskavator Disita, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Mangrove Dumai
06 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat
  • 2 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 3 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 4 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 5 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 6 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 7 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 8 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media