• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Peras Tersangka Narkoba, 4 Oknum Polri Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Jamroni

Rabu, 20 November 2019 05:11:23 WIB Dibaca : 1244 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dinilai bersalah memeras keluarga tersangka kasus narkoba, 4 oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area hanya dituntut 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 19 November 2019. Keempat oknum Polri itu adalah Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol. JPU, Arta Rohani Sihombing dalam amar tuntutannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. "Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman selama 6 bulan kurungan penjara," ungkap Arta dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahren di ruang Cakra VIII PN Medan. Selain itu, dengan kasus yang sama, JPU menuntut seorang warga sipil bernama Deni Pane dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembalaan atau pledoi seluruh terdakwa. Dalam dakwaan JPU, menyebutkan keempat terdakwa oknum polisi bekerjasama dengan Deni Pane, seorang warga sipil mengamankan seorang pengguna sabu bernama M.Irfandi di Kota Medan, pada Selasa 26 Maret 2019 sekira Puku 03.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motornya serta  sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana Irfandi. Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin Lumbangaol menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi. Kemudian, Irfandi dibawa ke sebuah warung di Jalan Gandi Medan dan memaksa Irfandi menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang Rp50 juta agar kasus itu tidak diproses. Namun, ayah Irfandi, M Rusli hanya bisa menyanggupi sebesar Rp20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses hukum. Keluarga Irfandi pun merasa diperas, sehingga ia melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan. Kelima terdakwa itu langsung dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Mereka lalu ditahan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.       Sumber: Viva.co.id




Berita Lainnya

Jembatan Sungai Piring di Dapil Ketua DPRD Inhil Memprihatinkan

Peringatan Isra Mi'raj di kepenghuluan Batuhampar kecamatan tanah putih tanjung melawan, di hadiri anggota dprd rohil

Bupati Inhil Apresiasi Festival Budaya Alam Nusantara

LAMR Imbau Buruh Batalkan Unjuk Rasa pada 30 April 2020 'Khawatir Penularan Covid-19'

Kapolda Riau: Kasus Penyelundupan di Inhil Cukup Parah

Pengendara Melanggar Bisa Ditilang, Kamera Pengawas ITS di Pekanbaru akan Terhubung ke Satlantas

Rumah Ibu Ruspanida Warga Desa Sendanu Darul Ihsan Akan Dibedah Senin Mendatang

Ada Penambahan Rp271 Miliar, MoU KUA PPAS APBD-P Riau Tahun 2019

KPUD Inhil Tetapkan 3 Poslon Putra Terbaik Inhil Maju di Pilkada Bupati-Wakil Bupati Periode 2018-2023

Dandim 0314 Inhil Lakukan Ramah Tamah bersama Masyarakat Kateman

Realisasi PAD Provinsi Riau Tahun 2019 Sudah Mencapai Rp1,3 Triliun

Mabuk Tuak, Sekuriti di Keritang Inhil Ditikam Teman Pakai Badik

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam

05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 2 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 3 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 4 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 5 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 6 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 7 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
  • 8 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media