PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Peras Tersangka Narkoba, 4 Oknum Polri Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
BUALBUAL.com - Dinilai bersalah memeras keluarga tersangka kasus narkoba, 4 oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area hanya dituntut 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 19 November 2019.
Keempat oknum Polri itu adalah Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol. JPU, Arta Rohani Sihombing dalam amar tuntutannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman selama 6 bulan kurungan penjara," ungkap Arta dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahren di ruang Cakra VIII PN Medan.
Selain itu, dengan kasus yang sama, JPU menuntut seorang warga sipil bernama Deni Pane dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembalaan atau pledoi seluruh terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, menyebutkan keempat terdakwa oknum polisi bekerjasama dengan Deni Pane, seorang warga sipil mengamankan seorang pengguna sabu bernama M.Irfandi di Kota Medan, pada Selasa 26 Maret 2019 sekira Puku 03.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motornya serta sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana Irfandi.
Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin Lumbangaol menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.
Kemudian, Irfandi dibawa ke sebuah warung di Jalan Gandi Medan dan memaksa Irfandi menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang Rp50 juta agar kasus itu tidak diproses.
Namun, ayah Irfandi, M Rusli hanya bisa menyanggupi sebesar Rp20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses hukum. Keluarga Irfandi pun merasa diperas, sehingga ia melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan.
Kelima terdakwa itu langsung dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Mereka lalu ditahan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber: Viva.co.id

Berita Lainnya
Jembatan Sungai Piring di Dapil Ketua DPRD Inhil Memprihatinkan
Peringatan Isra Mi'raj di kepenghuluan Batuhampar kecamatan tanah putih tanjung melawan, di hadiri anggota dprd rohil
Bupati Inhil Apresiasi Festival Budaya Alam Nusantara
LAMR Imbau Buruh Batalkan Unjuk Rasa pada 30 April 2020 'Khawatir Penularan Covid-19'
Kapolda Riau: Kasus Penyelundupan di Inhil Cukup Parah
Pengendara Melanggar Bisa Ditilang, Kamera Pengawas ITS di Pekanbaru akan Terhubung ke Satlantas
Rumah Ibu Ruspanida Warga Desa Sendanu Darul Ihsan Akan Dibedah Senin Mendatang
Ada Penambahan Rp271 Miliar, MoU KUA PPAS APBD-P Riau Tahun 2019
KPUD Inhil Tetapkan 3 Poslon Putra Terbaik Inhil Maju di Pilkada Bupati-Wakil Bupati Periode 2018-2023
Dandim 0314 Inhil Lakukan Ramah Tamah bersama Masyarakat Kateman
Realisasi PAD Provinsi Riau Tahun 2019 Sudah Mencapai Rp1,3 Triliun
Mabuk Tuak, Sekuriti di Keritang Inhil Ditikam Teman Pakai Badik