• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Peras Tersangka Narkoba, 4 Oknum Polri Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Jamroni

Rabu, 20 November 2019 05:11:23 WIB Dibaca : 1148 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dinilai bersalah memeras keluarga tersangka kasus narkoba, 4 oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area hanya dituntut 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 19 November 2019. Keempat oknum Polri itu adalah Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol. JPU, Arta Rohani Sihombing dalam amar tuntutannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. "Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman selama 6 bulan kurungan penjara," ungkap Arta dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahren di ruang Cakra VIII PN Medan. Selain itu, dengan kasus yang sama, JPU menuntut seorang warga sipil bernama Deni Pane dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembalaan atau pledoi seluruh terdakwa. Dalam dakwaan JPU, menyebutkan keempat terdakwa oknum polisi bekerjasama dengan Deni Pane, seorang warga sipil mengamankan seorang pengguna sabu bernama M.Irfandi di Kota Medan, pada Selasa 26 Maret 2019 sekira Puku 03.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motornya serta  sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana Irfandi. Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin Lumbangaol menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi. Kemudian, Irfandi dibawa ke sebuah warung di Jalan Gandi Medan dan memaksa Irfandi menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang Rp50 juta agar kasus itu tidak diproses. Namun, ayah Irfandi, M Rusli hanya bisa menyanggupi sebesar Rp20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses hukum. Keluarga Irfandi pun merasa diperas, sehingga ia melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan. Kelima terdakwa itu langsung dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Mereka lalu ditahan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.       Sumber: Viva.co.id




Berita Lainnya

Dandim 0314 Inhil dan Kapolres Gelar Patroli Gabungan, Berikan Rasa Aman Bagi Jemaat yang Merayakan Natal

Gubri Kukuhkan Badan Riau Creative Network

ODP di Riau Meningkat Menjadi 5.436 Orang

Razia Warnet, 80 Pelajar Diamankan Petugas Satpol PP Pekanbaru

Ade Agus Hartanto: Besuk Dani Anak Yatim Warga Rengat Yang Alami 'Kecelakaan Hingga Retak Bagian Kepala'

Majelis Ta'lim Desa Pengalihan Enok Pilih Wardan

Covid

Disdukpencapil Inhil Buka Pelayanan Online Melalui Aplikasi WhatsApp, Berikut Nomor Petugas yang Bisa Dihubungi

Lionel Messi dijatuhi sanksi skorsing oleh FIFA

Polda Riau Bantah Mantan Bupati Siak Arwin AS Jadi Tersangka SK Menhut

Ridwan Kamil: Lewat Instagramnya Bikin Survei Sule Sebagai Calon Wakil Gubernur Jabar

BPS: Sensus Penduduk Tahun 2020 Bakal Digelar 2 Tahap

Terkini +INDEKS

Ayo Ikuti Lomba Gasing Pemangkah di Tembilahan, Hadiah Uang + Sertifikat!

10 Juni 2025
Turnamen Sepak Bola Pemuda Ganda Jaya Cup 2025 Resmi Dibuka, Hadiah Total Puluhan Juta Rupiah
10 Juni 2025
Jepang vs Indonesia 10 Juni 2025: Head to Head, Line Up, Prediksi Skor?
10 Juni 2025
Tragis! Kecelakaan di Rengat-Tembilahan, Pelajar Tewas Ditempat, Sopir Travel Jadi Tersangka
10 Juni 2025
Pelajar 12 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Cenaku, Inhu: Ini Kronologi Lengkapnya
10 Juni 2025
Gubri Abdul Wahid Sambut Kunjungan Delegasi Malaysia: Riau Siap Gelar Pertemuan Serumpun Melayu
10 Juni 2025
Riau Punya Hak Daerah Istimewa! Pernyataan Syahrul Aidi Dapat Sambutan Hangat
10 Juni 2025
Prediksi Skor Indonesia vs Jepang: Bisakah Garuda Cetak Gol ke Gawang Samurai Biru?
09 Juni 2025
Ribuan Kubik Kayu Mahang Terapung di Sungai Rawa, Bupati Siak: Kami Akan Tindak
09 Juni 2025
Tegas! Gubernur Abdul Wahid Ancam Sanksi Perusahaan Pengguna ODOL di Riau
09 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Prediksi Skor Indonesia vs Jepang: Bisakah Garuda Cetak Gol ke Gawang Samurai Biru?
  • 2 Ribuan Kubik Kayu Mahang Terapung di Sungai Rawa, Bupati Siak: Kami Akan Tindak
  • 3 Tegas! Gubernur Abdul Wahid Ancam Sanksi Perusahaan Pengguna ODOL di Riau
  • 4 Jalan Baru Rusak dalam Hitungan Bulan, Gubernur Riau Geram dengan Truk ODOL
  • 5 Green Policing Polda Riau: Ketegasan Sang Terbaik dalam Menjaga Bumi Lancang Kuning
  • 6 Meski Anggaran Terbatas, Gubernur Wahid Prioritaskan Perbaikan Jalan Krusial di Riau
  • 7 Dilarang Menambah Libur, Pegawai Pemprov Riau Wajib Masuk Besok!
  • 8 LAMR Kunsing dan Limbago Adat Nagori Dikukuhkan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media