Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Warga Pekanbaru Harus Tahu! Ini Alasan Walikota Firdaus Ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan
BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan sejak 8 April lalu. Ada tiga hal yang melatarbelakangi Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengajukan PSBB.
"Pertama, peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru sangat mengkhawatirkan. Kedua, penyebaran sudah meliputi seluruh wilayah
kecamatan, dan ketiga untuk antisipasi penyebaran kasus transmisi lokal (G-3)," isi dari kajian Pelaksana PSBB yang dirancang Pemko Pekanbaru.
Pada kajian itu, Walikota Firdaus memaparkan, sampai dengan tanggal 10 April 2020, jumlah pasien yang posistif Covid-19 di Kota Pekanbaru berjumlah 5 kasus, dengan rincian, sebanyak 3 orang pasien diketahui pernah melakukan perjalanan ke luar negeri/daerah zona merah, disebut Generasi kesatu (G-1).
Kemudian, sebanyak 2 orang pasien diketahui pernah bertemu di Pekanbaru dengan orang yang datang dari zona merah, disebut Generasi kedua (G-2). Dalam paparan itu, juga dijelaskan sampai saat ini belum ada laporan atau data tentang terjadinya transmisi lokal di Kota Pekanbaru. Namun, bukan berarti kejadian ini nihil, karena dari seluruh pasien PDP yang telah dilakukan pengujian swab, hasilnya belum keluar dari laboratorium.
Jika PSBB ini Diizinkan oleh pemerintah pusat, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan. Seperti, pembatasan jam kegiatan masyarakat, mulai dari jam 20.00 - 05.00 Wib. Artinya, masyarakat dilarang keluar rumah kecuali beli obat dan makanan jika jasa kurir/online tidak tersedia.
"Pedagang makanan, apotek/toko obat dan UMKM tetap bisa membuka usaha melebihi pukul 20.00 Wib. Namun, hanya melayani jasa kurir/online. Jam malam tidak berlaku bagi kendaraan angkutan Sembako," jelas Walikota.
Pada kajian itu, juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui RW siaga Covid-19, seperti Siskamling terpadu tanggap Covid-19, Posyandu tanggap Covid-19, Relawan muda Tanggap Bencana Non Alam Covid-19, Lumbung Pangan Warga, Masjid Paripurna.
"Pembatasan kegiatan masyarakat umum selama 24 Jam. Bila eskalasi penyebaran Covid-19 sangat tinggi dan tidak terkontrol, maka Pemerintah Kota Pekanbaru mempersiapkan pembatasan jam kegiatan masyarakat umum untuk diberlakukan 24 jam dalam 1 hari, selama 20 hari berturut-turut," jelasnya.

Berita Lainnya
Gubernur Ansar Menerima Penghargaan Kategori 'Inovatif Untuk Negeri'
Pemprov Riau Terima 1000 paket Sembako dari Baznas Provinsi Riau
Camat Mandau, Ajak Masyarakat Gajah Sakti, Jaga Kekompakan Demi Sukseskan Program Pemerintah
Ketua TP PKK Kabupaten Pelalawan Serahkan Hadiah Kepada Anak-anak Pemenang Lomba HUT RI Ke-76 Di Desa Sido Mukti
Pemprov Riau Raih Predikat Baik dalam Evaluasi Statistik Sektoral 2024
Gubri Lantik Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Periode 2021-2026
Bupati Inhu Kukuhkan 30 Orang Terpilih Paskibra
Ditinggal Ibu Sejak Dini, Wahyu Bangkit dan Kini Wakili Pelalawan di Grand Final Duta Pariwisata Riau
H Syahrial Abdi Resmi Menjadi Penjabat Bupati Bengkalis
FKPMR Gelar Webinar Keterlibatan Daerah Kelola Blok Rokan Bersama Wagub dan DPRD
Gubri Harapkan Guru Gunakan Metode Pembelajaran yang lebih Kreatif
Pasien Sembuh di Riau Lebih Tinggi Dibandingkan Pasien Meninggal