Warga Pekanbaru Harus Tahu! Ini Alasan Walikota Firdaus Ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan sejak 8 April lalu. Ada tiga hal yang melatarbelakangi Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengajukan PSBB.
"Pertama, peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru sangat mengkhawatirkan. Kedua, penyebaran sudah meliputi seluruh wilayah
kecamatan, dan ketiga untuk antisipasi penyebaran kasus transmisi lokal (G-3)," isi dari kajian Pelaksana PSBB yang dirancang Pemko Pekanbaru.
Pada kajian itu, Walikota Firdaus memaparkan, sampai dengan tanggal 10 April 2020, jumlah pasien yang posistif Covid-19 di Kota Pekanbaru berjumlah 5 kasus, dengan rincian, sebanyak 3 orang pasien diketahui pernah melakukan perjalanan ke luar negeri/daerah zona merah, disebut Generasi kesatu (G-1).
Kemudian, sebanyak 2 orang pasien diketahui pernah bertemu di Pekanbaru dengan orang yang datang dari zona merah, disebut Generasi kedua (G-2). Dalam paparan itu, juga dijelaskan sampai saat ini belum ada laporan atau data tentang terjadinya transmisi lokal di Kota Pekanbaru. Namun, bukan berarti kejadian ini nihil, karena dari seluruh pasien PDP yang telah dilakukan pengujian swab, hasilnya belum keluar dari laboratorium.
Jika PSBB ini Diizinkan oleh pemerintah pusat, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan. Seperti, pembatasan jam kegiatan masyarakat, mulai dari jam 20.00 - 05.00 Wib. Artinya, masyarakat dilarang keluar rumah kecuali beli obat dan makanan jika jasa kurir/online tidak tersedia.
"Pedagang makanan, apotek/toko obat dan UMKM tetap bisa membuka usaha melebihi pukul 20.00 Wib. Namun, hanya melayani jasa kurir/online. Jam malam tidak berlaku bagi kendaraan angkutan Sembako," jelas Walikota.
Pada kajian itu, juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui RW siaga Covid-19, seperti Siskamling terpadu tanggap Covid-19, Posyandu tanggap Covid-19, Relawan muda Tanggap Bencana Non Alam Covid-19, Lumbung Pangan Warga, Masjid Paripurna.
"Pembatasan kegiatan masyarakat umum selama 24 Jam. Bila eskalasi penyebaran Covid-19 sangat tinggi dan tidak terkontrol, maka Pemerintah Kota Pekanbaru mempersiapkan pembatasan jam kegiatan masyarakat umum untuk diberlakukan 24 jam dalam 1 hari, selama 20 hari berturut-turut," jelasnya.
Berita Lainnya
Peserta PPPK Riau Diminta Bersabar, Hasil Seleksi Mundur Hingga Akhir Juni
Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1444 H, Berikut ini Jumlah Tiap Provinsi dan Ketentuannya
Catur Sugeng Susanto: Insyaallah Konsistensi dan Komitmen Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Kab Kampar
180 Atlet Kabupaten Bengkalis Siap Bertanding di POPDA Tingkat Provinsi Riau, Bupati Kasmarni: Percaya Diri adalah Kunci Meraih Kemenangan
Dugaan Nepotisme dalam proses seleksi PPL Kecamatan Kotabumi Selatan, Desa Mulang Maya
Karang Taruna Tanjung Aman Rakor Program Kerja 2022
Ditandatangani Presiden Jokowi PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi PNS
Kadis T. Eddy Efrizal: 3.062 UMKM se-Inhil Diusulkan untuk dapat Bantuan
Jubir Covid-19 Riau : Orang Yang Masuk Ke Provinsi Riau Harus Wajib Lapor
Dari Sepi ke Bergairah: Stadion Utama Riau Disiapkan Jadi Sentra Olahraga dan Bisnis
Kabar Baik, Sebelum Lebaran Gaji Guru Bantu Provinsi di Riau Cair
Besok sudah Selesai, PUPR Perbaiki Jalan Berlubang di Jalan Durian Pekanbaru