Empat Perampok Sadis Berhasil Diringkus Tim Polda Riau

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil meringkus 4 orang tersangka pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di Jalan Danau Bingkuang - Pekanbaru, Tambang, Kampar, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam kejadian ini, pelaku sempat melukai korban dengan menggunakan senjata api rakitan revolver yang mengenai wajah korban. Setelah korban terluka, para pelaku membuang serta membakar mobil korban.
"Korbannya Rizki Zulkarnain. Saat itu dirinya pulang usai mengutip uang perusahaan hasil penjualan sembako. Saat melintas di TKP korban diikuti dan dihadang oleh 6 pelaku. Sebelum dihadang menggunakan mobil pick up, pelaku sempat menembak korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (11/8/2020) siang.
Setelah korban dilumpuhkan, Zain Dri Nugroho menjelaskan para pelaku yang berinisial FM, EH, WL dan WL ini membawa korban ke sebuah kebun kelapa sawit, Desa Sungai Pinang, Tambang, Kampar.
"Di sana korban ditinggalkan para pelaku serta membakar mobil korban. Awalnya para pelaku ini berdebat apakah korban dibunuh atau tidak. Dan pada keputusan pelaku meninggalkan korban dengan kondisi terikat dan mulut dibekap. Lalu uang korban Rp150 juta langsung dibawa kabur oleh para pelaku," lanjut Zain.
Setelah berhasil mengambil uang korban, para pelaku pergi ke salah satu rumah rekannya, untuk membagikan hasil rampokan. Masing-masing pelaku mendapatkan jatah uang rampokan sebesar Rp16 juta rupiah.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku. Kita tangkap 1 orang tersangka yang berinisial FM (eksekutor dan otak pelaku) di wilayah Way Kanan, Provinsi Lampung. Sementara 3 tersangka yang berinisial EH, WL, dan WY kita tangkap di Kecamatan Tapung, Kampar. Waktu penangkapannya bersamaan, pada hari Selasa 4 Agustus 2020," terang Zain.
Zain menerangkan, peran tersangka FM sebagai eksekutor yang menembak dan melakukan survei membuntuti mobil korban, juga ikut membuang dan membakar mobil korban menggunakan bensin. Ditangkap di daerah Waikanan Bandar Lampung.
Tersangka EH berperan membantu FM untuk survei dan menyiapkan sepeda motor, dan mengendarai pick up untuk menghalangi mobil korban. Lalu tersangka WL, berperan merencanakan, survei, dan menyewa mobil pick up, dan joki sepeda motor, juga ikut membakar mobil.
Kemudian tersangka WY, dia yang menyediakan tempat untuk membagikan hasil kejahatan. Rp 150 juta dibagi 6 orang, satu orang kurang lebih 16 juta. Sementara dua tersangka lain berinisial RF, dan PW masih DPO.
"Sementara ada dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial RF dan PW. Dua pelaku ini tengah kita kejar. Dari 4 pelaku ini dua pelaku dinyatakan positif narkoba dan pernah terlibat kasi kriminal (Resedivist). para pelaku ini disangkakan dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.
Berita Lainnya
Kades Segamai Pelalawan Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor
Miliki 24 Butir Ekstasi, 2 Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Diambil alih Polda Riau, 16 Saksi Diperiksa Terkait Penembakan Tewasnya H Permata di Inhil
Satu Pelaku Masih Dibawah Umur, Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pelalawan
Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Tangkap Residivis Pelaku Curanmor
Pasien Tampar Seorang Perawat, Karena Tidak Terima Diingatkan untuk Pakai Masker
Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp4,5 Miliar
Sidang Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad Kembali Ditunda, Pengacara Soroti Ketidaksiapan Pengadilan
Team Reskrim Polsek Rupat Ringkus Pria Muda Pengguna Shabu Di Rupat
Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Kecamatan Concong Inhil Berhasil Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur