Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Sekda Natuna Pimpin Rapat Bahas Pengunaan APBD 2025
Aroma Judi Berkedok Gelper Kembali Warnai Suka Berenang
Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 20 kg sabu dari Malaysia. Serbuk haram itu masuk ke Riau melalui perairan Dumai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi anggota TNI AL Lanal Dumai.
"Penangkapannya Senin kemarin. Barang buktinya sabu 20 kilogram. Sopir mobil berinisial Al (36) yang membawa sabu itu," kata Victor, Selasa (19/1).
Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Hardian. Petugas mendapat informasi, bahwa penyelundupan sabu ke wilayah Rupat dengan tujuan Dumai. Tim Harimau Kampar Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di wilayah Rupat.
Selanjutnya, tim bergerak melakukan pengintaian di sekitar Pelabuhan-Roro Rupat, Dumai. Pada Senin (18/1) sekitar pukul 10.30 WIB, terlihat 1 unit mobil Avanza warna putih BM 1244 EN turun dari Kapal Roro Rupat hendak merapat ke Dumai.
"Petugas langsung bergerak dan memberhentikan mobil tersebut lalu memeriksa dan menggeledah. Ditemukan dua tas yang dibungkus dalam kardus yang berisikan 20 kg sabu," ucap Victor.
Pelaku Al dan barang bukti diamankan. Selanjutnya, tim melakukan kontrol pengiriman barang kepada tersangka lain di Dumai tapi tidak berhasil ditemukan.
Saat diinterogasi, Al mengaku diperintah oleh seorang pengedali. Ia dijanjikan upah sebesar Rp8 juta per Kg sabu. "Upah dibayar setelah barang sampai kepada penerima di Dumai," jelas Victor.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus. Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Berita Lainnya
Musnahkan Barang Bukti, Polres Inhil Blender Sabu dan Ekstasi
Satgas TMMD Ke-112 Kodim HST Mulai Bongkar Jembatan Kayu
Kapolres Karimun Resmikan dan Penilaian Kampung Tangguh Seligi di Kecamatan Meral
Lakukan Balap Liar, Polres Bintan Amankan 4 Sepeda Motor dan 3 Pelajar
Lanudal Tanjungpinang Terima Tim Safari Logistik dari Mabesal
Kapolres Lampura Silaturahmi ke Ponpes Walisongo Kecamatan Abung Selatan
Kodim 0314 Inhil Bedah Rumah Tidak Layak Huni Milik Seorang Buruh di Tembilahan Hilir
Jelang Ramadhan, Kapolres Tubaba Pastikan Distribusi Minyak Goreng Sampai ke Level Terkecil
Kapolres Bengkalis, Inspeksi Mendadak Remang Remang dan Tempat Hiburan, Jamin Keamanan Beribadah Selama Bulan Ramadhan
Kapolda Riau Olahraga Pagi Bersama Menkopolhukam RI Beserta Rombongan
Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster Hingga Akselerasi Vaksinasi Lansia-Anak
Ketua Bhayangkari Cabang Bintan Salurkan Bantuan kepada Posyandu dan Pendidikan Prestasi Akademi