Ketua MUI Kepri Pinta Pihak Kepolisian Berantas Perjudian di Kota Tanjungpinang

BUALBUAL.com - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau meminta petugas kepolisian di daerah Tanjungpinang untuk memberantas habis kegiatan perjudian yang sudah meluas, sehingga meresahkan masyarakat.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau mengecam keras perjudian 303 di Kota Tanjungpinang.
Dari data yang dihimpun awak media Bualbual.com Kamis (11/3/2021) 303 perjudian ini berlokasi di jalan Suka Berenang, Jalan MT. Haryono, Jalan Teuku Umar.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, KH. Bambang Maryono menuturkan, masalah judi jelas kita minta aparat terkait yang punya hak sesuai UU dan konstitusi untuk mengambil langkah tegas karena judi jelas di larang," ucapnya, Kamis (11/3/2021)
"Kerja sama ulama dan Umara perlu di tingkatkan dalam rangka penanganan perjudian. Sebagai ketua umum MUI Kepri, saya berharap langka cepat dan tepat segera di ambil agar perjudian tidak semakin merajalela dan tidak merugikan masyarakat," tutup Bambang.
Berita Lainnya
Posal Tanjung Berakit Bersama Basarnas Evakuasi Mayat Tenggelam
Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan
Dinas Kesehatan Lampura Terkesan Asal Sebut Terkait Perawatan Randis 2021-2022
Relawan Pantau Soroti Dugaan Money Politic di Kabupaten Pelalawan
Usai Lakukan Aksi Protes saat Presiden Iran Berpidato, PBB Tahan Dubes Israel
Kerja di Rumah, Foto Viral Anak di Laban di Lantai Karena Ayah Tak Ingin Diganggu
Penyelesaian Bagi Hasil Lahan Plasma di Inhil Mulai Temukan Titik Terang
Heboh! Seorang ABK di Sungai Guntung Kateman Inhil Meninggal Dunia Secara Mendadak
Mantan Kabag Keuangan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di PT TMB
Oknum Guru Disidang Karena Ikut Kampanye, Ketua PGRI Riau: Jangan Berpolitik Praktis
Advokat dan LSM Menilai Aparat Kepolisian Rohil Tebang Pilih dalam Berantas Perjudian
Dinding Waduk Proyek Pengelolaan Air Minum di Kampung Tokojo Bintan Hancur