Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ganyang Pelaku Narkoba, 5 Orang Berhasil Diamankan Polres Lampura
BUALBUAL.com - Ganyang pelaku narkoba, benar-benar dilakoni oleh tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polres Lampung Utara, sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan saat ini sudah 25 Pelaku yang tengah dilakukan proses hukum.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris. S Sujamiko membenarkan perihal tersebut.
Aris menerangkan, kemarin pada Rabu (31/4/2021) telah diamankan 5 (lima) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, mereka kita tangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.
Ke lima terduga pelaku masing-masing inisial AGS (45) dan MLY (50) keduanya warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti 1 (satu) buah paket diduga sabu dengan berat bruto 0.14 gr, 1 buah plastik hisap atau bonk, 1 buah Purek kaca, 1 jarum suntik, 1 bundel plastik klip bening, pipet plastik, korek api gas dan juga gunting, ditangkap sekira pukul 20.00 WIB TKP di sebuah halaman rumah Gang Masjid Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, TKP di Desa Kalibening, kembali diamankan terduga KSN (48) warga Dusun Wonogiri Kelapa 7 Kotabumi dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gr, 1 bh plastik bening, 1 lembar kertas timah rokok dan 1 unit HP.
Lanjut Aris, dari hasil pendalaman dan informasi pada pukul 23.00 WIB, Tim kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang lagi masing-masing ALP (33) warga Gang Karimata bersama PIR (26) warga Dusun Wonogiri II Kelapa Tujuh Kotabumi, TKP Dusun Wonogiri II Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
Barang bukti yang disita 13 plastik klip yang berisikan butiran kristal putih bening diduga sabu bruto 2,45 gr.
"Para terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kepada mereka dapat di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Aris, Kamis (01/04/2021).
.jpg)

Berita Lainnya
Kejari Pelalawan Terima UP Rp 500 Juta dari Terpidana Korupsi Lahan Perkantoran Bhakti Praja
Hormati PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Said Syapruddin Ajukan Banding Keputusan Sengketa Pilkades Belaras
Pengguna dan Pemilik Ganja di Tembilahan Ditangkap
Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kampung Karya Jitu Mukti Tertangkap
Seorang Buruh Harian Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran
Polisi Tahan 2 Tersangka Pemalsuan Surat yang Melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang
Kasat Reskrim Inhil, Ajak Masyarakat Tidak Mudik Tetap Waspada Terhadap Tindakan Keriminal
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
Oknum Bidan Kuras Uang Teman di ATM hingga Rp16 Juta, Kini Ditangkap Polisi
Terkait Dengan Pembangunan Gedung SD N 006 Pasir Sialang Kadis Disdikpora Terkesan Tutup Mulut
Ratusan Juta Dana BOS di SDN 12 Keritang Hulu Hilang Tanpa Jejak