Ganyang Pelaku Narkoba, 5 Orang Berhasil Diamankan Polres Lampura

BUALBUAL.com - Ganyang pelaku narkoba, benar-benar dilakoni oleh tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polres Lampung Utara, sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan saat ini sudah 25 Pelaku yang tengah dilakukan proses hukum.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris. S Sujamiko membenarkan perihal tersebut.
Aris menerangkan, kemarin pada Rabu (31/4/2021) telah diamankan 5 (lima) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, mereka kita tangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.
Ke lima terduga pelaku masing-masing inisial AGS (45) dan MLY (50) keduanya warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti 1 (satu) buah paket diduga sabu dengan berat bruto 0.14 gr, 1 buah plastik hisap atau bonk, 1 buah Purek kaca, 1 jarum suntik, 1 bundel plastik klip bening, pipet plastik, korek api gas dan juga gunting, ditangkap sekira pukul 20.00 WIB TKP di sebuah halaman rumah Gang Masjid Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, TKP di Desa Kalibening, kembali diamankan terduga KSN (48) warga Dusun Wonogiri Kelapa 7 Kotabumi dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gr, 1 bh plastik bening, 1 lembar kertas timah rokok dan 1 unit HP.
Lanjut Aris, dari hasil pendalaman dan informasi pada pukul 23.00 WIB, Tim kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang lagi masing-masing ALP (33) warga Gang Karimata bersama PIR (26) warga Dusun Wonogiri II Kelapa Tujuh Kotabumi, TKP Dusun Wonogiri II Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
Barang bukti yang disita 13 plastik klip yang berisikan butiran kristal putih bening diduga sabu bruto 2,45 gr.
"Para terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kepada mereka dapat di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Aris, Kamis (01/04/2021).
Berita Lainnya
Salah Satu Pelaku Curanmor Tertangkap di Kecamatan Seberida Inhu
Pelaku Narkoba TO Tertangkap, Satunya Pengurus Partai Di Bengkalis
Polres Lampung Utara dan Jajaran Gencar Perangi Perjudian
Tiga Tersangka Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja di Gunung Lauser dan Sita 592 Kg Ganja Kering
Warga Desa Pematang Obo, Heboh Saat Penemuan Seorang Mayat Yang Badannya Terpisah Pisah
Subuh Hari, Warga Dikejutkan Adanya Tangisan Bayi Di Belakang Kandang Ayam
Polres Inhil Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Mantan Kades Kelumpang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Pekik Takbir Allahu akbar Serta Isak Tangis saat HRS Dijebloskan ke Tahanan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kateman Karena Miliki Sabu
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025