Ganyang Pelaku Narkoba, 5 Orang Berhasil Diamankan Polres Lampura

BUALBUAL.com - Ganyang pelaku narkoba, benar-benar dilakoni oleh tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polres Lampung Utara, sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan saat ini sudah 25 Pelaku yang tengah dilakukan proses hukum.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris. S Sujamiko membenarkan perihal tersebut.
Aris menerangkan, kemarin pada Rabu (31/4/2021) telah diamankan 5 (lima) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, mereka kita tangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.
Ke lima terduga pelaku masing-masing inisial AGS (45) dan MLY (50) keduanya warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti 1 (satu) buah paket diduga sabu dengan berat bruto 0.14 gr, 1 buah plastik hisap atau bonk, 1 buah Purek kaca, 1 jarum suntik, 1 bundel plastik klip bening, pipet plastik, korek api gas dan juga gunting, ditangkap sekira pukul 20.00 WIB TKP di sebuah halaman rumah Gang Masjid Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, TKP di Desa Kalibening, kembali diamankan terduga KSN (48) warga Dusun Wonogiri Kelapa 7 Kotabumi dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gr, 1 bh plastik bening, 1 lembar kertas timah rokok dan 1 unit HP.
Lanjut Aris, dari hasil pendalaman dan informasi pada pukul 23.00 WIB, Tim kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang lagi masing-masing ALP (33) warga Gang Karimata bersama PIR (26) warga Dusun Wonogiri II Kelapa Tujuh Kotabumi, TKP Dusun Wonogiri II Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
Barang bukti yang disita 13 plastik klip yang berisikan butiran kristal putih bening diduga sabu bruto 2,45 gr.
"Para terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kepada mereka dapat di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Aris, Kamis (01/04/2021).
Berita Lainnya
Belasan Paket Sabu Disita Petugas dari Dua Orang Warga Bukit Kemuning
Maling Ikan di Perairan Riau, Tiga WN Malaysia Dimankan Satpol Air Polres Bengkalis
Setubuhi Anak Kandungnya, Ayah Bejat Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan, Lampura
Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Pulau Payung
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Dengan Waktu Singkat
Diduga Kerab Transaksi Narkoba, Pria Ini Ditangkap Tim Restik Polres Bengkalis
BNN dan Satres Narkoba Polres Mesuji Berhasil Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Sabu 14,87 Kg Gagal Edar! Aksi Cepat Polda Riau Hentikan Jaringan Kampar - Padang
Kedapatan Bermain Judi Togel, Seorang Pria Diamankan Polres Inhil
Kenalan Lewat Sosmed, Janda Berstatus ASN di Inhil Tertipu Ratusan Juta Rupiah oleh WNA Nigeria
Curi Kotak Amal, Residivis Ini Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura
5 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara