Ganyang Pelaku Narkoba, 5 Orang Berhasil Diamankan Polres Lampura
BUALBUAL.com - Ganyang pelaku narkoba, benar-benar dilakoni oleh tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polres Lampung Utara, sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan saat ini sudah 25 Pelaku yang tengah dilakukan proses hukum.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris. S Sujamiko membenarkan perihal tersebut.
Aris menerangkan, kemarin pada Rabu (31/4/2021) telah diamankan 5 (lima) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, mereka kita tangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.
Ke lima terduga pelaku masing-masing inisial AGS (45) dan MLY (50) keduanya warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti 1 (satu) buah paket diduga sabu dengan berat bruto 0.14 gr, 1 buah plastik hisap atau bonk, 1 buah Purek kaca, 1 jarum suntik, 1 bundel plastik klip bening, pipet plastik, korek api gas dan juga gunting, ditangkap sekira pukul 20.00 WIB TKP di sebuah halaman rumah Gang Masjid Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, TKP di Desa Kalibening, kembali diamankan terduga KSN (48) warga Dusun Wonogiri Kelapa 7 Kotabumi dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gr, 1 bh plastik bening, 1 lembar kertas timah rokok dan 1 unit HP.
Lanjut Aris, dari hasil pendalaman dan informasi pada pukul 23.00 WIB, Tim kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang lagi masing-masing ALP (33) warga Gang Karimata bersama PIR (26) warga Dusun Wonogiri II Kelapa Tujuh Kotabumi, TKP Dusun Wonogiri II Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
Barang bukti yang disita 13 plastik klip yang berisikan butiran kristal putih bening diduga sabu bruto 2,45 gr.
"Para terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kepada mereka dapat di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Iptu Aris, Kamis (01/04/2021).

Berita Lainnya
Ungkap TP Perbankan Dengan Kerugian 1,3 M Uang Nasabah, Penyidik Amankan 2 TSK
5 Pemain Judi Qiu-qiu Diciduk Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri di Kedai Kopi
Rugikan Korban Capai Rp30 Juta, 2 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan
Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab
Sempat Lari ke Karimun, Pencuri Speedboat Berhasil Diamankan Polsek Kateman
Mantan Polisi di Inhu Ditangkap Jadi Bandar Sabu, 210 Gram Disembunyikan dalam Sepatu
Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pulau Burung
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Dua Pengedar Uang Palsu di Tembilahan Dibekuk Polisi, 79 Juta Berhasil Diamankan
Dijanjikan Upah 15 Juta, Pemuda yang Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor
Setubuhi Anak Tiri, AS Dibekuk Polsek Batang Gansal