BK DPRD Kabupaten Purwakarta Kembali Panggil 10 Anggota Dewan, Ada Apa?
BUALBUAL.com - Badan Kehormatan DPRD purwakarta kembali panggil anggota DPRD yang beberapa waktu lalu tidak hadir dalam dua kali persidangan paripurna TK II tentang pembahasan RAPERDA PPA 2021 dan RAPERDA PSU yang digelar tanggal 12 dan 14 september 2022, lalu.
Kali ini 10 anggota DPRD dari tiga partai diantaranya lima (5) orang dari Golkar, satu (1) dari PKB, dua (2) dari PDIP, satu (1) dari Demokrat dan satu (1) dari Berkarya seperti yang tertera dalam surat pemberitahuan pemanggilan dengan nomor surat PR.10.04/926/DPRD yang ditanda tangani oleh ketua Badan Kehormatan DPRD Purwakarta Andriyani.
Dalam surat pemanggilan tersebut dituliskan menindak lanjuti surat aduan dari Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) dengan nomor surat 015/Formata/x/2022 yang mohon agar ke 24 anggota DPRD yang abstain dalam dua kali paripurna tidak hadir diperiksa oleh Badan Kehormatan.
Ketua BK DPRD Purwakarta Andriyani membenarkan memanggil 10 orang hari ini dan Insyaallah kami masih dalam relnya kami sebagai BK, dan ini keseriusan kami dalam menanggapi aduan dari masyarakat.
Pengamat dan Pemerhati Purwakarta sekaligus punggawa Formata M.A Yasin mengatakan, mudah mudahan BK tegak lurus dalam menjalankan tugasnya demi mengembalikan marwah DPRD di mata masyarakat.
"Kita kawal dan lihat saja bersama sama masyarakat semua kinerja Badan Kehormatan DPRD purwakarta, bisa tidak mereka menjalankan amanah UU," ucapnya singkat.
Berita Lainnya
Wabah Virus Corona Mengancam, DPRD Riau Minta Pemprov Liburkan Sekolah dan Kampus
Ketua Komisi III DPRD Kepri Dengarkan Penjelasan Tim Gabungan dalam Atasi Karhutla
Tak Wajar, Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Riau Terancam Dipangkas
DPRD Bintan Gelar Paripurna LKPj Tahun 2021
Komisi III DPRD Bengkalis Dukung Program Dinas Koperasi dan UKM yang Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Besok, Fiven Sumanti Akan Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Bintan
Akan Bebankan Keuangan Daerah, DPRD Minta Gubri Tolak Wacana Riau Tuan Rumah Porwil XI Sumatra
Potongan 5 Persen Tak Berdasar, Achmad Desak Kemenag RI Kembalikan Dana Jemaah Haji 100 Persen
Abdul Wahid Sebut UU Omnibus Law Berikan Kepastian Hukum dan Efisiensi Birokrasi
Lintas Komisi Mediasi Lahan Masyarakat Kelurahan Balai Raja yang Terkena Trase Tol
Pimpinan DPRD Riau berikan dukungan atas gagasan Komisi III DPRD Riau Bentuk (Pansus) Investigasi Aset Daerah
Hadiri Acara Pisah Sambut SDN 23 Bantan, Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Sofyan Apresiasi Pengabdian Kepala Sekolah