Kemenkominfo dan Diskominfotik Riau Dorong KIM Manfaatkan Platform Digital
PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Selama pandemi Covid-19 banyak aktivitas Kelompok/Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) tidak berjalan dengan baik karena adanya aturan pembatasan kegiatan masyarakat.
Menurut data dari Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum pandemi Covid-19 tercatat 4.900 KIM
yang aktif di tanah air. Namun jumlah itu turun 50 persen di tahun 2022 akibat terdampak pandemi Covid-19.
Untuk mengembalikan eksistensi, tugas dan fungsi KIM, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis pemanfaatan platform digital kemitraan KIM. Kegiatan itu digelar di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (6/10/2022).
Provinsi Riau menjadi urutan keempat dalam melakukan sosialisasi dan bimtek pemanfaatan platform digital kemitraan KIM, setelah Kota Malang, Palembang, dan Kalimantan Barat.
Di Riau, kegiatan itu diikuti pengurus KIM dan jajaran Diskominfotik se-Provinsi Riau. Mengundang narasumber yakni, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen
IKP, Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP, Kementerin Kominfo, Hasyim Gautama mengatakan, tujuan KIM hadir di tengah masyarakat adalah sebagai literasi.
"Jadi manfaat KIM itu banyak dan tidak ada kerugiannya," ujar Hasyim Gautama.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bisa berkreativitas dengan beralih dan memanfaatkan platform digital atau KIM. Kemudian, bisa didaftarkan memalui Dinas Kominfo masing-masing daerah.
"Dengan memiliki KIM, di era digital saat ini masyarakat tidak semakin tertinggal dan bahkan masyarakat bisa memiliki wawasan luas dengan internet," pungkas Hasyim.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya mengatakan, bahwa Diskominfotik provinsi, kabupaten, dan kota diminta membangun kemitraan melalui kerja sama dengan KIM sebagai mitra strategis untuk diseminasi informasi program dan kebijakan pemerintah.
Hal itu, ujar Erisman, berdasarkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah kumpulan bidang komunikasi dan informatika,
"Disetiap kecamatan, kota dan kabupaten perlu dibentuk KIM yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya," jelas Erisman.
Komunitas Informasi Masyarakat adalah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat yang secara mandiri dan kreatif melalui kegiatan pengelolaan informasi.
Ia berharap setiap desa bisa memiliki KIM. Hal itu lantaran
KIM memiliki arti yang penting sebagai mitra pemerintah.
"Selain itu, KIM sebagai bagian dari jaringan sistem informasi nasional dalam diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat," ucapnya.
Di era yang semakin maju, sebut Erisman Yahya, penerapan teknologi informasi dan komunikasi, suatu kebutuhan yang sangat mendasar dalam aktivitas sehari-hari.
"Sehingga diharapkan KIM bisa lebih hebat dan bisa bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.
Berita Lainnya
Aset Milik Daerah, Pemprov Riau Minta Pengurus Kosongkan Gedung LAM Riau
Bupati HM Wardan Tinjau dan Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Mandah
Bersumber APBD Riau dan APBN, Tahun Ini Inhil Dapat Jatah Program Replanting Kelapa Seluas 200 Ha
Gubernur Kepri Akan Melakukan Kunjungan Kerja ke Natuna, Ini Agendanya
Jelang Hari Raya Idul Adha, ASN Pemprov Riau Diimbau Berkurban
Raih WTP 11 Kali Berturut-turut, Roby Terima Penghargaan Dari Sri Mulyani
Panja RUU Desa DPR Setujui Kenaikan Dana Desa Sebesar 20 Persen
Pj Sekda Bintan Resmi Buka Kegiatan ITA JAMNAS, Ini Amanatnya
Permintaan Maaf Ketua Panitia, Terkait Logo Milad Inhil Diduga Plagiat
Wagubri Buka Rakor Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2021
Bupati Way Kanan bersama Dandim 0427/WK Salurkan BTPKLWN
Bertambah, Penyeberangan Roro Jadi 22 hingga 23 Trip