Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Pemalsuan SIM

BUALBUAL.com - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial KAS (29) warga Desa Jadimulyo Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji karena diduga telah memalsukan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ditangkapnya terduga pelaku KAS bermula dari kecurigaan korbannya Wawan (47) warga Dusun Sei Pendowo Kecamatan Abung Selatan yang telah membuat SIM C untuk jenis kendaraan roda dua bersama dengan rekannya Eko, lantaran melihat bentuk SIM yang telah dibuat berbeda dengan SIM pada umumnya.
Korban datang ke gedung Satpas Sat Lantas Polres Lampung Utara untuk mengecek keasliannya, namun oleh petugas diterangkan bahwa SIM tersebut tidak terdaftar pada data base Korlantas Polri.
Karena merasa dirugikan korban membuat laporan pengaduan ke gedung SPKT sebagaimana laporannya LP/ 65/ III/ 2023/ SPKT Polres L.U tanggal 6 Maret 2023.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengamankan terduga pelakunya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kasat AKP Eko, sejak pihaknya menerima laporan korban, terhadap terduga pelaku kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian pada hari Rabu (8/3/2023), kita ketahui bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kos-san di Bandar Lampung.
Tim kita dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi Wasito langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankannya.
"Modus operandi yang dilakukan kepada para korbannya, pelaku menawarkan pengurusan dan penerbitan SIM lebih cepat, membuat korban menurutinya," ungkap AKP Eko, Jumat (10/03/2023).
Saat ini terduga KAS sudah kita amankan di Mapolres dan penyidik kita tengah mendalami pemeriksaan terkait dengan pembuatan SIM, pelaku dapat dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.
"Barang bukti yang kita sita diduga palsu yakni SIM A dan SIM C atas nama Candra Ari Wibowo, SIM C atas Nama korban Eko, 1 buah buku rekening dan ATM Bank BCA atas nama KAS yang dipergunakan untuk transaksi, uang tunai Rp 268.000, serta 2 unit Handphone," pungkasnya.
Berita Lainnya
Pelaku Curanmor di Masjid dan Penadah Diringkus Polres Inhu
Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Dua Orang Penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Polda Kepri
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan Handphone
Bersama Direktur PT GCM, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Sering Transaksi Narkoba, Pria Bertato Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
Polsek Tambang Kampar Tangkap Pelaku Curanmor TKP Pekanbaru
Satu Tersangka Meninggal Dunia pada Penggerebekan Pengedar Sabu di Inhil
Warga Kemuning Diamankan Polisi karena Miliki Senpi Tanpa Izin
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Majikan
Pelaku perampasan Tas pegawai SPBU, Kini Mendekam di Polsek Bukit Kemuning
Lapas Over kapasitas, Rohil Bakal Punya Lapas Baru