Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum yang Mengaku Wartawan, IWO: Jangan Tebar Stigma Sesat di Tembilahan

BUALBUAL.com - Tindak pidana dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh dua oknum yang mengaku wartawan merupakan lain dari penegakan hukum dan menyelamatkan profesi jurnalis dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang berupaya mencari keuntungan pribadi di atas profesi.
Demikian ditegaskan Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira dalam penjelasannya dalam menyikapi peristiwa penangkapan dua orang yang mengaku wartawan di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum di negara ini dan tidak ada satupun pihak yang bisa lolos dari jerat hukum, jika memang terindikasi melakukan tindak pidana.
"Sebagai wartawan kita harus memahami sejauh apa tupoksi kita. Ketika masih berkaitan dengan pemberitaan dan seorang wartawan kemudian dikriminalisasi dengan hasil karenanya karena ada pesanan pihak tertentu, seluruh jurnalis akan bersatu melawannya. Tapi jika wartawan memanfaatkan profesinya untuk keuntungan pribadi misalnya melakukan pemerasan, jangan sebut orang yang telah mencoreng profesi mulia ini sebagai wartawan," tegasnya saat ditemui di Jakarta.
Dikatakan Yudhis, tidak boleh satu orang pun di negara ini yang boleh menjustifikasi atau mencampuri ranah pidana selama prosesnya berlangsung.
"Sebagai wartawan kita juga harus paham terkait prosedur hukum seperti apa. Meski dua orang yang ngaku wartawan itu terduga pelaku pemerasan itu sekarang ditahan di Polres Inhil, tentu polisi punya pertimbangan dan pastinya tetep mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bukan sebaliknya malah sengaja membuat stigma negatif di tengah masyarakat Inhil sangat keterlaluan bila ada seseorang yang justru menyerang pihak Polres Inhil bahkan menghina seorang Kapolres karena yang ditangkap itu rekan atau anak buahnya atas kesalahannya sendiri," kecamnya.
Pendiri Jaringan Masyarakat Pecinta Kepolisian Nasional (Jampolnas) ini pun mengaku keberatan atas sikap salah seseorang yang mengaku sebagai ketua organisasi wartawan, saat ini tengah gencar membuat narasi-narasi menyesatkan lewat media online sehingga seolah menjadikan media sebagai alat tempurnya untuk menyerang orang yang berseberangan dengannnya.
"Seperti yang saya baca di beberapa media tersebut, itu cenderung opini-opini menyesatkan yang dibuat, bukan lagi produk pers, bahkan tidak ada di dalam tulisan itu kode etik, tidak ada lagi mengindahkan UU Pers, karena isinya semua justifikasi, taunya hanya pihak kepolisian tapi isi tulisannya semua opini justifikasi dan tendensius," sesalnya.
Untuk menyikapi hal itu tidak semakin melebar, Yudis meminta pihak Dewan Pers bersikap dan bisa berkoordinasi dengan Polri bisa segera mengambil langkah-langkah strategis terkait media yang dijadikan alat menyerang seperti ini.
"Saya rasa Kapolres Inhil sudah sepatutnya mengambil langkah hukum terkait pihak-pihak yang sengaja berupaya mengaburkan penanganan hukum lewat narasi sesat di sejumlah media, apalagi yang sudah menyangkut penghinaan terhadap pribadi ataupun institusi," pungkas Yudhis.
Berita Lainnya
Risau Palau Potoh Dijual, Warga Kelong Mulai Pasang Spanduk Lahan
Pas Malam Tahun Baru, Bu Guru Selingkuh dengan Pak Kades di Hotel Digrebek Suami
Dua Kali Surati Depelover Tidak Dijawab, Warga Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3 Gerah
Jalan Pemuda Meprihatinkan, Adanya di Wilayah Wali Kota Pekanbaru
Puntung Racun Nyamuk Punya Pasal, Rumah Warga Pekanbaru Dilalap si Jago Merah
Gudang Farmasi di Pekanbaru Terbakar, Enam Unit mobil Pemadam Dikerahkan
Atin : pasar malam kami telah tutup Seharus nya begitu juga dengan yang di Desa silam,
Nelayan Muda Ditemukan Tewas Tenggelam di Perairan Lingga
Keluarga Korban Pengeroyokan di Desa Way Puji Mesuji Minta Polisi Lakukan Rekonstruksi
Aneh, Temuan Kokain di Gedung Putih AS, Ini Penjelasan Secret Service Soal Sidik Jari dan Sampel DNA
Mencuat Agama Muslim di Solok Sumbar, MUI Sebut Bukan Islam: Karena Tidak Mengimani Allah dan Nabi Muhammad
Ini Hasil Uji Laboratorium Sampel Pada Sengketa Poktan dan PT THIP Pelangiran