Mengapa Aceh Memiliki Status Daerah Istimewa? Ini Sejarah dan Faktanya

BUALBUAL.com - Di ujung barat Indonesia, sebuah provinsi memegang keistimewaan yang unik dan penuh makna. Aceh dikenal sebagai "Serambi Mekkah," bukan hanya kaya akan sejarah dan budaya, tetapi juga menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang secara resmi menerapkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Kali ini kita akan menyelami secara mendalam bagaimana syariat Islam membentuk wajah Aceh hari ini, mulai dari aturan pakaian hingga sistem peradilan yang khas, serta bagaimana hal itu menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakatnya.
Sejarah Aceh bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan kisah sebuah bangsa kecil yang berani berdiri di antara raksasa kekuasaan dunia. Sebelum menjadi bagian dari Indonesia, Aceh telah dikenal sebagai kerajaan besar: Kesultanan Aceh Darussalam yang berdiri sejak akhir abad ke-15. Letaknya yang strategis di ujung barat Sumatra menjadikannya pusat perdagangan rempah-rempah dan tempat persinggahan kapal-kapal dari Arab, India, hingga Tiongkok.
Di bawah Sultan Ali Mughayat Syah, Aceh mulai memperluas wilayahnya dan menantang kekuasaan Portugis di Selat Malaka. Masa keemasan benar-benar terjadi pada era Sultan Iskandar Muda (1607–1636). Di bawah kepemimpinannya, Aceh memiliki armada laut yang kuat bahkan sempat menyerang Malaka yang dikuasai Portugis. Aceh juga menjalin hubungan diplomatik dengan kekaisaran Ottoman, Inggris, dan Belanda. Lahir pusat studi Islam ternama seperti Dayah Tanoh Abee dan Dayah Teungku Chik Di Tiro, yang menjadi magnet ulama dunia.
Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah bukan hanya karena kedekatannya dengan Arab secara spiritual, tetapi juga karena menjadi pintu awal masuknya Islam ke Nusantara. Aceh bahkan mendukung penyebarannya ke wilayah lain seperti Minangkabau, Semenanjung Melayu, dan pulau Jawa. Namun sejarah tidak selalu tentang kejayaan.
Pada tahun 1873, Belanda menyatakan perang terhadap Aceh. Ini bukan sekadar invasi, tetapi awal dari salah satu perang kolonial paling brutal dan panjang dalam sejarah dunia: Perang Aceh (1873–1904). Dalam perang ini, Belanda mengerahkan hingga 100 ribu tentaranya. Sepanjang 30 tahun konflik, tokoh-tokoh seperti Teuku Umar yang terkenal dengan strategi infiltrasinya dan Cut Nyak Dien, simbol perlawanan perempuan, menjadi legenda. Meski akhirnya kekuasaan Kesultanan Aceh runtuh, perlawanan rakyat tetap berlanjut dalam bentuk gerilya dan perlawanan adat.
Setelah Indonesia merdeka, Aceh berharap diberi status istimewa sebagai pengakuan atas sejarah panjangnya. Apalagi rakyat Aceh adalah salah satu yang pertama menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Indonesia, bahkan menyumbang dua pesawat Dakota untuk kepentingan diplomasi Indonesia. Namun, harapan itu pupus ketika Aceh digabungkan ke dalam Provinsi Sumatera Utara pada tahun 1950 tanpa konsultasi mendalam, yang membuat rakyat Aceh merasa dikhianati.
Gelombang protes pun muncul. Pada akhirnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959, yang memberikan status daerah istimewa kepada Aceh, khususnya dalam bidang agama, pendidikan, dan adat-istiadat. Meski demikian, ketidakpuasan terus berlanjut, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan ketimpangan pembangunan. Kondisi ini memicu berdirinya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 1976 yang menuntut kemerdekaan penuh bagi rakyat Aceh.
Konflik bersenjata antara GAM dan pemerintah Indonesia berlangsung hampir tiga dekade, meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Aceh. Momentum perubahan datang setelah bencana tsunami besar pada tahun 2004 yang menewaskan lebih dari 170 ribu jiwa di Aceh. Tragedi ini membuka jalan bagi proses perdamaian yang berujung pada penandatanganan perjanjian damai Helsinki pada tahun 2005. Kesepakatan ini menjadi landasan hukum bagi otonomi khusus dan keistimewaan Aceh seperti yang dikenal saat ini.
Setelah konflik panjang, kesepakatan damai Helsinki membawa beberapa poin penting: penghentian konflik bersenjata dan penyerahan senjata oleh GAM, pemberian otonomi khusus yang lebih luas kepada Aceh, penerapan syariat Islam secara formal, pengakuan partai politik lokal, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-konflik dan tsunami. Kesepakatan ini kemudian diikuti dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadi payung hukum pelaksanaan otonomi khusus di provinsi ini.
Melalui undang-undang tersebut, Aceh memperoleh kewenangan legislatif dan eksekutif yang luas, termasuk hak untuk membentuk Qanun (peraturan daerah berbasis hukum Islam), pengelolaan sumber daya alam (terutama migas), pembentukan partai politik lokal, serta lembaga adat seperti Wali Nanggroe yang menjadi simbol persatuan rakyat Aceh. Semua ini menjadi pondasi bagi pembangunan Aceh yang damai, maju, dan berdaulat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keistimewaan Aceh bukan sekadar simbolis. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi menerapkan syariat Islam sebagai bagian dari sistem hukumnya. Pemerintah Aceh diberi kewenangan untuk membuat Qanun yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ibadah, perilaku sosial, hingga aturan berpakaian. Mahkamah Syariah di Aceh memiliki kewenangan untuk mengadili perkara-perkara pelanggaran syariat seperti perzinaan, perjudian, dan konsumsi minuman keras.
Selain penerapan syariat, Aceh memiliki hak membentuk partai politik lokal. Hal ini menjadi sarana bagi masyarakat Aceh untuk menyalurkan aspirasi politik secara demokratis. Aceh juga menerima dana otonomi khusus yang signifikan dari pemerintah pusat, dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta rekonstruksi pasca-konflik dan tsunami. Pengelolaan sumber daya alam, terutama migas, juga menjadi hak Aceh dengan pembagian hasil yang lebih besar dibandingkan provinsi lain.
Tak hanya itu, Aceh memiliki simbol-simbol dan lembaga adat yang kuat. Bendera, lambang, lagu daerah, dan lembaga seperti Wali Nanggroe memperkuat identitas dan nilai-nilai tradisional Aceh. Otonomi pemerintahan yang luas membuat Aceh mampu mengatur urusan dalam negeri sesuai kebutuhan lokal, seperti pendidikan, kesehatan, dan ketertiban masyarakat.
Namun, keistimewaan ini juga menghadapi tantangan. Tingkat kemiskinan di Aceh masih tinggi dibandingkan provinsi lain di Sumatra. Dana otonomi khusus yang besar tidak selalu dikelola secara efektif, dan kasus korupsi di kalangan elite lokal menjadi sorotan publik. Ketimpangan dan keterbatasan investasi juga menjadi hambatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.
Meskipun begitu, bagi banyak warga, keistimewaan ini tetap menjadi harapan bagi masa depan yang lebih baik. Aceh bukan hanya daerah dengan sejarah panjang dan luka mendalam, tetapi juga simbol kekuatan identitas, kedaulatan, dan pencarian keadilan. Status keistimewaan bukan hadiah—status itu lahir dari perjuangan, dialog, dan komitmen untuk hidup bersama dalam bingkai Indonesia.
Selama rakyat Aceh terus menjaga warisan sejarah dan memanfaatkannya untuk kemajuan bersama, keistimewaan itu akan terus bermakna. Inilah Aceh—daerah yang istimewa, bukan hanya karena hukum, tetapi karena jiwanya.
Berita Lainnya
Sejarah dan Asal Usul Kecamatan Pulau Burung, Indragiri Hilir, Riau
Satu-satunya Negara Miliki Nama dengan satu suku kata Yaitu Chad, Menjadi Negara paling lapar di Dunia
Kenapa Tunjuk Ajar Melayu Dianggap Warisan Tak Benda yang Berharga?
Orang Pelalawan Mesti Tahu! Inilah Tradisi Budaya Togak Tonggol Masyarakat Langgam Pelalawan
Menelusuri Sejarah Terusan Emas, Nadi Perdagangan dan Sejarah Kehidupan di Inhil
SAGO from MANDA Catatan Kejayaan dan Kegemilangan Perdagangan Sagu dari Mandah Abad ke-19
Warga Indonesia Wajib Tahu! 44 Fakta Sejarah Singkat Tentang Indonesia
SAGO from MANDA Catatan Kejayaan dan Kegemilangan Perdagangan Sagu dari Mandah Abad ke-19
Bukan Berada di Kawasan Timur Tengah, Inilah Negara Muslim Terkecil di Dunia?
Menyingkap Budaya Korupsi di Indonesia, Dari Zaman Kerajaan Hingga Era Modern
Desa Gembira: Sebuah Nama, Sebuah Harapan dari Ujung Gaung Indragiri Hilir
Sastra Lisan Indragiri Hilir, Syair Ibarat Khabar Kiamat dan Sejarah Tuan Guru Sapat