• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Sejarah

Mengapa Aceh Memiliki Status Daerah Istimewa? Ini Sejarah dan Faktanya

Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 06:52:58 WIB Dibaca : 580 Kali
Cetak
Ilustrasi/AI


BUALBUAL.com - Di ujung barat Indonesia, sebuah provinsi memegang keistimewaan yang unik dan penuh makna. Aceh dikenal sebagai "Serambi Mekkah," bukan hanya kaya akan sejarah dan budaya, tetapi juga menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang secara resmi menerapkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. 

Kali ini kita akan menyelami secara mendalam bagaimana syariat Islam membentuk wajah Aceh hari ini, mulai dari aturan pakaian hingga sistem peradilan yang khas, serta bagaimana hal itu menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakatnya.

Sejarah Aceh bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan kisah sebuah bangsa kecil yang berani berdiri di antara raksasa kekuasaan dunia. Sebelum menjadi bagian dari Indonesia, Aceh telah dikenal sebagai kerajaan besar: Kesultanan Aceh Darussalam yang berdiri sejak akhir abad ke-15. Letaknya yang strategis di ujung barat Sumatra menjadikannya pusat perdagangan rempah-rempah dan tempat persinggahan kapal-kapal dari Arab, India, hingga Tiongkok.

Di bawah Sultan Ali Mughayat Syah, Aceh mulai memperluas wilayahnya dan menantang kekuasaan Portugis di Selat Malaka. Masa keemasan benar-benar terjadi pada era Sultan Iskandar Muda (1607–1636). Di bawah kepemimpinannya, Aceh memiliki armada laut yang kuat bahkan sempat menyerang Malaka yang dikuasai Portugis. Aceh juga menjalin hubungan diplomatik dengan kekaisaran Ottoman, Inggris, dan Belanda. Lahir pusat studi Islam ternama seperti Dayah Tanoh Abee dan Dayah Teungku Chik Di Tiro, yang menjadi magnet ulama dunia.

Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah bukan hanya karena kedekatannya dengan Arab secara spiritual, tetapi juga karena menjadi pintu awal masuknya Islam ke Nusantara. Aceh bahkan mendukung penyebarannya ke wilayah lain seperti Minangkabau, Semenanjung Melayu, dan pulau Jawa. Namun sejarah tidak selalu tentang kejayaan.

Pada tahun 1873, Belanda menyatakan perang terhadap Aceh. Ini bukan sekadar invasi, tetapi awal dari salah satu perang kolonial paling brutal dan panjang dalam sejarah dunia: Perang Aceh (1873–1904). Dalam perang ini, Belanda mengerahkan hingga 100 ribu tentaranya. Sepanjang 30 tahun konflik, tokoh-tokoh seperti Teuku Umar yang terkenal dengan strategi infiltrasinya dan Cut Nyak Dien, simbol perlawanan perempuan, menjadi legenda. Meski akhirnya kekuasaan Kesultanan Aceh runtuh, perlawanan rakyat tetap berlanjut dalam bentuk gerilya dan perlawanan adat.

Setelah Indonesia merdeka, Aceh berharap diberi status istimewa sebagai pengakuan atas sejarah panjangnya. Apalagi rakyat Aceh adalah salah satu yang pertama menyatakan dukungan terhadap kemerdekaan Indonesia, bahkan menyumbang dua pesawat Dakota untuk kepentingan diplomasi Indonesia. Namun, harapan itu pupus ketika Aceh digabungkan ke dalam Provinsi Sumatera Utara pada tahun 1950 tanpa konsultasi mendalam, yang membuat rakyat Aceh merasa dikhianati.

Gelombang protes pun muncul. Pada akhirnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959, yang memberikan status daerah istimewa kepada Aceh, khususnya dalam bidang agama, pendidikan, dan adat-istiadat. Meski demikian, ketidakpuasan terus berlanjut, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan ketimpangan pembangunan. Kondisi ini memicu berdirinya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 1976 yang menuntut kemerdekaan penuh bagi rakyat Aceh.

Konflik bersenjata antara GAM dan pemerintah Indonesia berlangsung hampir tiga dekade, meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Aceh. Momentum perubahan datang setelah bencana tsunami besar pada tahun 2004 yang menewaskan lebih dari 170 ribu jiwa di Aceh. Tragedi ini membuka jalan bagi proses perdamaian yang berujung pada penandatanganan perjanjian damai Helsinki pada tahun 2005. Kesepakatan ini menjadi landasan hukum bagi otonomi khusus dan keistimewaan Aceh seperti yang dikenal saat ini.

Setelah konflik panjang, kesepakatan damai Helsinki membawa beberapa poin penting: penghentian konflik bersenjata dan penyerahan senjata oleh GAM, pemberian otonomi khusus yang lebih luas kepada Aceh, penerapan syariat Islam secara formal, pengakuan partai politik lokal, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-konflik dan tsunami. Kesepakatan ini kemudian diikuti dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadi payung hukum pelaksanaan otonomi khusus di provinsi ini.

Melalui undang-undang tersebut, Aceh memperoleh kewenangan legislatif dan eksekutif yang luas, termasuk hak untuk membentuk Qanun (peraturan daerah berbasis hukum Islam), pengelolaan sumber daya alam (terutama migas), pembentukan partai politik lokal, serta lembaga adat seperti Wali Nanggroe yang menjadi simbol persatuan rakyat Aceh. Semua ini menjadi pondasi bagi pembangunan Aceh yang damai, maju, dan berdaulat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keistimewaan Aceh bukan sekadar simbolis. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi menerapkan syariat Islam sebagai bagian dari sistem hukumnya. Pemerintah Aceh diberi kewenangan untuk membuat Qanun yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ibadah, perilaku sosial, hingga aturan berpakaian. Mahkamah Syariah di Aceh memiliki kewenangan untuk mengadili perkara-perkara pelanggaran syariat seperti perzinaan, perjudian, dan konsumsi minuman keras.

Selain penerapan syariat, Aceh memiliki hak membentuk partai politik lokal. Hal ini menjadi sarana bagi masyarakat Aceh untuk menyalurkan aspirasi politik secara demokratis. Aceh juga menerima dana otonomi khusus yang signifikan dari pemerintah pusat, dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta rekonstruksi pasca-konflik dan tsunami. Pengelolaan sumber daya alam, terutama migas, juga menjadi hak Aceh dengan pembagian hasil yang lebih besar dibandingkan provinsi lain.

Tak hanya itu, Aceh memiliki simbol-simbol dan lembaga adat yang kuat. Bendera, lambang, lagu daerah, dan lembaga seperti Wali Nanggroe memperkuat identitas dan nilai-nilai tradisional Aceh. Otonomi pemerintahan yang luas membuat Aceh mampu mengatur urusan dalam negeri sesuai kebutuhan lokal, seperti pendidikan, kesehatan, dan ketertiban masyarakat.

Namun, keistimewaan ini juga menghadapi tantangan. Tingkat kemiskinan di Aceh masih tinggi dibandingkan provinsi lain di Sumatra. Dana otonomi khusus yang besar tidak selalu dikelola secara efektif, dan kasus korupsi di kalangan elite lokal menjadi sorotan publik. Ketimpangan dan keterbatasan investasi juga menjadi hambatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.

Meskipun begitu, bagi banyak warga, keistimewaan ini tetap menjadi harapan bagi masa depan yang lebih baik. Aceh bukan hanya daerah dengan sejarah panjang dan luka mendalam, tetapi juga simbol kekuatan identitas, kedaulatan, dan pencarian keadilan. Status keistimewaan bukan hadiah—status itu lahir dari perjuangan, dialog, dan komitmen untuk hidup bersama dalam bingkai Indonesia.

Selama rakyat Aceh terus menjaga warisan sejarah dan memanfaatkannya untuk kemajuan bersama, keistimewaan itu akan terus bermakna. Inilah Aceh—daerah yang istimewa, bukan hanya karena hukum, tetapi karena jiwanya.

Klik disini versi Video


Sumber : Yt Invoice Indonesia /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Desa Sri Danai, Mutiara di Utara Indragiri Hilir yang Terus Bersinar

Sejarah Kelurahan Amal Bhakti Kateman: Dari Pesisir Tua Menuju Pusat Pertumbuhan Masyarakat

Asal Usul Kecamatan Batang Gansal Indragiri Hulu, Kampung Talang Mamak di Tengah Riau

Mengenal Desa Mayang Sari Jaya, Pulau Burung: Dari Transmigrasi Menuju Desa Mandiri

Asal Usul Nama 'Sapat' Indragiri Hilir Riau

Batang Sari: Kisah Sebuah Desa Pesisir yang Tumbuh dari Sungai Bertabur Kayu di Kecamatan Mandah Indragiri Hilir

Asal Usul Batu Nabau, Legenda Ular Menjadi Batu

Sejarah Desa Tanjung Raja Kateman: Dari Pesisir Sunyi Menuju Desa Mandiri

Hang Tuah: Sejarah, Asal Usul, dan Tuah Sang Pahlawan Melayu Legendaris

Desa Gembira: Sebuah Nama, Sebuah Harapan dari Ujung Gaung Indragiri Hilir

Mengapa Pulau Jawa menjadi Pulau dengan Penduduk terbanyak di Didunia? Berikut Ini Penjelasannya

Asal-usul Nama dan Sejarah Desa Pulau Cawan, Permata Putih di Ujung Riau

Terkini +INDEKS

BPBD Riau: Titik Api Padam, Pendinginan Masih Berlangsung di Beberapa Lokasi

30 Juli 2025
Kegiatan Fisik Riau Jalan di Tempat, Realisasi Hanya 0,38 Persen Hingga Juli 2025
30 Juli 2025
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
30 Juli 2025
Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
30 Juli 2025
Cegah Karhutla, Polsek Singingi Hilir Libatkan TNI, BBKSDA dan Masyarakat Peduli Api di Patroli Terpadu
30 Juli 2025
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Pengurus FKPMR 2025 - 2030 'Kayuh Kompak Riau Bedelau'
30 Juli 2025
"Ingat Pesan Pak Bhabin" Polisi Ini Doktrin Warganya Cegah Karhutla
30 Juli 2025
Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan
30 Juli 2025
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
30 Juli 2025
Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
30 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
  • 2 Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
  • 3 Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
  • 4 Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
  • 5 Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
  • 6 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 7 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
  • 8 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media