Gagasan Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi yang Menggerus Kedaulatan Rakyat
BUALBUAL.com - Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali beredar di ruang publik, nyaris selalu dibungkus dengan satu mantra yang sama “demokrasi terlalu mahal”. Pilkada langsung dituding sebagai sumber pemborosan anggaran, konflik sosial, politik uang, dan rendahnya kualitas kepemimpinan daerah. Solusi yang ditawarkan pun terdengar sederhana “serahkan kembali pemilihan kepala daerah kepada DPRD”.
Namun di sinilah persoalan mendasarnya ketika demokrasi dinilai dari efisiensi biaya semata, kita sesungguhnya sedang mereduksi kedaulatan rakyat menjadi persoalan teknokratis, bukan prinsip konstitusional.
Tidak dapat disangkal, pilkada langsung membutuhkan biaya besar. APBD terkuras, aparatur disibukkan, dan masyarakat terpolarisasi. Tetapi menyimpulkan bahwa akar persoalan demokrasi lokal terletak pada mekanisme pemilihan langsung adalah penyederhanaan yang tidak tepat.
Masalah utama pilkada bukan terletak pada langsung atau tidak langsung, melainkan pada rusaknya ekosistem politik, partai politik yang oligarkis, penegakan hukum pemilu yang lemah, serta pembiayaan politik yang tidak transparan. Mengganti mekanisme pilkada tanpa membenahi akar persoalan sama artinya dengan mengganti kemudi kapal, tetapi membiarkan kapal tetap bocor.
Lebih ironis lagi, argumen efisiensi sering kali datang dari elite politik yang justru diuntungkan oleh pilkada melalui DPRD. Demokrasi dianggap terlalu gaduh ketika rakyat terlibat langsung, tetapi tiba-tiba menjadi “rasional” ketika keputusan dipindahkan ke ruang rapat elite.
Secara teoritis, pilkada oleh DPRD masih dapat diklaim demokratis. Rakyat memilih DPRD, lalu DPRD memilih kepala daerah. Namun dalam praktik politik Indonesia hari ini, klaim tersebut semakin sulit dipertahankan.
Pilkada melalui DPRD membuka kembali ruang transaksi politik yang selama ini justru hendak dikubur oleh reformasi. Kepala daerah tidak lagi bertumpu pada legitimasi rakyat, melainkan pada restu fraksi dan elite partai. Akuntabilitas pun bergeser, bukan kepada warga, tetapi kepada koalisi kekuasaan.
Pengalaman sebelum pilkada langsung menunjukkan betapa rawannya mekanisme ini terhadap suap politik. Jika pilkada langsung melahirkan politik uang yang kasatmata, pilkada DPRD justru berpotensi melahirkan politik uang yang lebih rapi, lebih senyap, dan lebih sulit diawasi publik.
Dalam kondisi demikian, DPRD berisiko berubah dari lembaga perwakilan rakyat menjadi electoral college tertutup yang jauh dari kontrol konstituen. Pilkada langsung memang tidak steril dari masalah. Politik identitas, dinasti politik, dan populisme dangkal adalah realitas yang tidak bisa disangkal. Namun semua itu adalah penyakit demokrasi yang seharusnya disembuhkan, bukan dijadikan alasan untuk mencabut hak pilih rakyat.
Dalam perspektif konstitusional, pilkada langsung adalah wujud paling nyata dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan berada di tangan rakyat”. Mengurangi peran rakyat dalam memilih pemimpinnya sendiri, meski dengan dalih efisiensi, merupakan kemunduran demokrasi yang dibungkus bahasa rasional.
Demokrasi tidak pernah menjanjikan hasil yang sempurna. Ia hanya menjanjikan proses yang adil dan terbuka. Ketika proses itu dipersempit, maka yang tersisa hanyalah demokrasi prosedural yang kehilangan ruhnya.
Mengembalikan pilkada ke DPRD bukanlah langkah progresif, melainkan regresi demokrasi. Ia mungkin menekan biaya dan konflik dalam jangka pendek, tetapi berpotensi mahal secara konstitusional dalam jangka panjang. Ketika rakyat tidak lagi memilih, jarak antara penguasa dan warga akan semakin melebar. Jika pilkada langsung dianggap bermasalah, jawabannya bukan dengan menarik kembali hak rakyat, melainkan dengan memperkuat hukum pemilu, membatasi biaya politik, dan memaksa partai politik berbenah. Demokrasi yang sakit tidak disembuhkan dengan amputasi, tetapi dengan perbaikan sistemik.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab secara jujur adalah: apakah kita ingin demokrasi yang tenang karena rakyat disingkirkan, atau demokrasi yang gaduh karena rakyat dilibatkan? Sejarah reformasi memberi pelajaran tegas ketenangan yang dibangun di atas penyingkiran rakyat hampir selalu berujung pada krisis legitimasi.
Penulis: Jamri
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Berita Lainnya
KPU Riau: Itu Tidak Benar! Gambar Pamflet Tahapan Pilkada 2020 Beredar
Pilkada Kuansing, Tanpa Mahar Politik PKB Riau Serahkan SK Dukung Ke Suhardiman Amby
Masyarakat harus Tahu, Ini Syarat Khusus Bagi Mantan Napi yang Ingin Ikut Nyaleg
Pemilu 2019 KPID Riau: Partai Politik Boleh Pasang Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran
Roni Fitrian Tekankan Aturan Kampanye di Patuhi, Peran Masyarakat penting Mengawasi Pemilu
Hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Inhu Tetapkan 40 Nama Anggota DPRD
NU Siak: Jangan Membangun Framing Politik di Tengah Pandemi
Bagus Santoso Angka 3 Sesuai Harapan yang Terdetak di Hatinya
Hadapi Pilkada Inhil 2024, Demokrat Sodorkan 2 Nama Besar yang Siap Berlaga
Atribut Partai Demokrat Dirusak 'BUAL AHY' Rakyat Berempati dan Marah
Relawan Terus Bekerja Keras untuk Menangkan Paslon 02 di Pilkada Pesisir Barat
Ini Jawaban Jenderal Andika soal Diisukan Jadi Cawapres Ganjar