Maxim Tegaskan Komisi 8 Persen Sudah Berlaku, Akui Sempat Ada Kendala Teknis
BUALBUAL.com - Maxim Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai tuntutan sejumlah mitra pengemudi yang meminta komisi aplikasi diturunkan menjadi 8 persen. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Redaksi Bualbual.com.
Dalam surat yang ditandatangani Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, perusahaan menegaskan bahwa komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan Maxim Bike telah diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah operasional Maxim di Indonesia, termasuk di Kota Pekanbaru.
Maxim menjelaskan bahwa saat ini perusahaan masih melakukan proses pemerataan penerapan komisi 8 persen di seluruh kota layanan. Pada tahap awal implementasi, perusahaan mengakui kemungkinan adanya kendala teknis akibat pembaruan sistem yang dapat memengaruhi perhitungan komisi bagi sebagian mitra pengemudi.
“Komisi aplikasi 8 persen saat ini telah efektif berlaku bagi mitra pengemudi Maxim. Bagi mitra yang masih menemukan ketidaksesuaian dalam perhitungan komisi, dapat mengunjungi kantor operasional Maxim terdekat untuk dilakukan pengecekan dan perhitungan ulang,” tulis pihak perusahaan dalam surat klarifikasinya.
Selain itu, Maxim menjelaskan bahwa penyesuaian komisi dilakukan secara otomatis melalui sistem pada setiap perjalanan yang telah selesai. Mitra pengemudi dapat melihat besaran komisi yang dikenakan melalui rincian order di aplikasi setelah perjalanan berakhir.
Perusahaan juga menegaskan bahwa penerapan komisi tersebut tidak memerlukan tindakan maupun pengaturan tambahan dari mitra pengemudi karena seluruh proses telah berjalan secara otomatis melalui sistem aplikasi.
Melalui klarifikasi ini, Maxim berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh oleh mitra pengemudi maupun masyarakat, sekaligus memberikan kepastian terkait kebijakan komisi yang saat ini diterapkan perusahaan.

Berita Lainnya
KOMPAK Riau Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Anak di Lembaga Pendidikan
Ngeri! Nelayan di Rokan Hilir Diterkam Buaya Saat Pasang Pukat, Sempat Tarik-Tarikan hingga Lolos dari Maut
Efek Beritakan Kadis, Pihak Dinas PMD Lampura Diduga Tebang Pilih Bayar Dana Publikasi Pilkades
Masri M Syari’ah Dituding Tak Sesuai Syariat dalam Perlakuan ke Pekerja
Dilaporkan Atas Tuduhan Tak Jelas, Begini Tanggapan Aktivis Larshen Yunus
Diduga Janda Paruh Baya di Tubaba Jadi Korban Penipuan Rentenir Berkedok Koperasi
Klarifikasi Ketua KTS Bente: Tidak Benar Tak Ada Solusi, Kesepakatan dengan PT BNS Sudah Jalan
Terkuak, Penemuan Mayat di Kateman Akibat Laka Laut Antara Speedboat Belina dan Dewi Saputra Jaya
Viral! Emak-Emak di Purwakarta Turun Tangan Menyambut Peringatan HUT RI
KPAID Inhil: Kasus Sulaiman Cerminan Kepedulian Seluruh Pihak
Gagalnya Pelaksanaan Vaksinasi ke- II, Disayangkan Ketua DPD GAZA Purwakarta
Negara Merugi, Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Pome dan CPO