Aksi Pembobol Toko!
CCTV Ditutup Kain, Toko Buku di Dumai Dibobol! Residivis Berhasil Diamankan
BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial S (40) diamankan jajaran Polsek Bukit Kapur setelah diduga melakukan pencurian di Toko Buku Syakira Media, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Pelaku yang disebut polisi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu diduga mengambil uang tunai dari dalam laci kasir toko. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (12/10/2026) dini hari dan baru diketahui sekitar pukul 03.40 WIB saat pemilik toko kembali ke lokasi.
Saat tiba di toko, korban mendapati kamera CCTV telah tertutup kain. Setelah memeriksa bagian dalam toko, korban menemukan laci meja kasir dalam keadaan terbuka dan uang yang tersimpan di dalamnya telah hilang. Selain itu, pintu belakang toko juga ditemukan dalam kondisi terbuka.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengamankan seorang pria karena diduga melakukan pencurian uang di toko buku tersebut," ujar AKP Zaini, Selasa (13/10/2026).
Informasi itu diterima personel piket Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur sekitar pukul 07.00 WIB. Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, yang selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk mengamankan terduga pelaku dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut S diduga mengakui masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai dari laci kasir serta sebuah dompet. Menurut pengakuannya, sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan korek api.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp1.950.000, satu dompet warna cokelat, satu batang kayu yang telah dimodifikasi, satu kaus hitam beserta gantungannya, sebungkus rokok merek Online, serta satu korek api berwarna hijau.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya
Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Perigi Raja Ajak Masyarakat Ciptakan Sitkamtibmas yang Aman dan Kondusif
Tiga Pelaku Narkoba Diciduk di Dua Lokasi Berbeda, Polres Inhu Sita Beragam Jenis Obat Terlarang
Kejari Kampar tetapkan Mantan Kades Koto Perambahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Digerebek di Gang Kuburan! Dua Pengedar Sabu Bengkalis Tumbang, 30 Paket Barang Haram Disita
Transaksi di Warung, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Batang Cenaku
Siap Disidangkan, Penyidik Serahkan 3 Perampok ATM Bank Panin Pekanbaru ke JPU
Persidangan Ungkap Isu Rp300 Juta, Ini Respons Polda Riau Soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek DED Tower Pemprov Riau
Team Resmob 125 Polres Bengkalis,Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Rumah Warga Di Duri
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Rina Winda Divonis 2,6 Tahun
Polisi Berhasil Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu di Tembilahan Hulu
Digerebek Polisi! 11 Pengguna Sabu dan 1 Terduga Pengedar Diciduk Sekaligus di Dumai
Polsek Tapung Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Sungai Agung