PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Ahok Tak Mungkin Menang Kecuali Curang
Bualbual.com - Mengejutkan muncul ketika LSI Kuskrido merilis hasil survei terakhirnya Kamis, 15 Desember 2016 yang menyatakan bahwa elektabilitas Ahok naik lagi menjadi 31,8 persen, paling atas mengungguli Agus-Silvi 26,5 persen, dan Anis-Sandi 23,9 persen.
Sangat mengejutkan karena survei ini dilakukan pada tanggal 3-11 Desember 16, dimana sudah diumumkan rencana diadakannya sidang perdana kasus Ahok. Malahan karena diperkirakan pengunjungnya akan membludak, sempat dipikirkan sidang perdana Ahok digeser di Cibubur.
Rilis survei LSI Kuskrido juga sangat mengejutkan karena sejak puncak elektabilitas Ahok yaitu Maret 16 sebesar 59,3%, karena kata-kata kasar dan kekejamannya kepada rakyat kecil di saat penggusuran dan nelayan di saat reklamasi pulau G, maka pada bulan-bulan berikutnya terus menurun.
Apalagi setelah terjadi kasus penistaan agama pada 27 September 16 yang kemudian mengakibatkan adanya demo ratusan ribu rakyat pada 14 Oktober 16, lebih dari satu juta rakyat pada 4 November 16 dan pada 2 Desember 2016.
Besarnya massa rakyat yang mengikuti demo-demo tersebut menjukkan adanya kemarahan rakyat terhadap Ahok yang memuncak. Karena itu sangat logis bila hasil survei LSI Denny JA yang dilakukan pada tanggal 31 Oktober-5 November 16 dimana Ahok belum tersangka tetapi pertanyaannya apabila Ahok menjadi tersangka, maka elektabilitas Ahok anjlok dari hasil survei sebelumnya 24,6% menjadi hanya 10,6%.
Di lain pihak survei yang dilakukan oleh LSI Kuskrido yang dilakukan pada 3-11 Desember dimana belum dilangsungkan sidang pertama Ahok tetapi sudah diumumkan rencana sidang pertamanya, artinya status Ahok sudah pasti akan ditingkatkan menjadi terdakwa dan pasti statusnya akan diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI, justru elektabilitas Ahok naik kembali. Ini sangat tidak logis.
Memang kita tidak mudah untuk menyebutkan bahwa ada lembaga-lembaga survei yang bersikap pragmatis, menjual angka-angka survei sesuai dengan kehendak yang membayarnya. Namun masyarakat masih mempunyai akal sehat untuk menilai mana lembaga survei yang bisa dipercayai atau yang ada unsur manipulatifnya.
Di lain pihak sangat santer beredar rumor bahwa Ahok akan dipaksakan untuk menang Pilkada DKI satu putaran oleh kelompok politik tertentu dan kelompok kapital besar di belakangnya.
Mereka akan menempuh berbagai cara antara lain adalah dengan menaikkan elektabilitas Ahok melalui beberapa lembaga survei. Lembaga survei selain akan memanipulasi se-olah-olah elektabilitas Ahok naik, juga mencarikan alasan-alasan supaya kenaikannya terlihat logis setidak-tidaknya bagi masyarakat yang tidak terlalu kritis.
Yang kedua bila dimungkinkan melalui penggandaan DPT palsu yang ditemukan oleh Bawaslu DKI sampai dengan 650 ribu, hampir 10% dari jumlah pemilih yang 7 juta, sehingga jumlah pemilih Ahok bisa meningkat sekian persen.Yang ketiga adalah melalui peningkatan iklan-iklan yang secara tidak langsung mendukung Ahok dan sorotan-sorotan kegiatannya di media massa, tv, medsos, maupun media cetak utama. Yang keempat melalui quick count.
Yang kelima bila dimungkinkan melalui perpanjangan masa sidang Ahok sehingga vonisnya bisa melampaui tanggal 15 Februari 2017, tanggal pencoblosan Pilkada DKI. Yang keenam melalui oknum atau aparat KPU DKI dan sistim Teknologi Informasinya.
Karena itu masyarakat harus sangat waspada dengan adanya kemungkinan-kemungkinan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada DKI guna memenangkan Ahok satu putaran. Perlu diingatkan bahwa masih ada kasus-kasus pidana Ahok yang sama sekali belum diproses tetapi sedang dipelajari KPK.
Kasus itu adalah diskresi (kebijakan) Ahok yang meminta agar pengembang reklamasi membangun rusunawa dengan menggunakan uang pengembang sendiri (bukan uang APBD DKI ) dan nantinya dijanjikan akan diperhitungkan dalam kontribusi tambahan reklamasi padahal Perda DKI-nya belum ada, tidak masuk APBD DKI, jadi tidak ada dasar hukumnya.
Ini melanggar UU Perbendaharaan8i Negara karena itu merupakan tindak pidana. Dari kesaksian Ariesman Wijaya, Dirut anak perusahaan Agung Podomoro dalam persidangan Muhammad Sanusi di Pengadilan Tipikor, menyatakan bahwa perusahaan telah mengeluarkan Rp 1,6 triliun untuk membangun rusunawa dan lain-lain, akibat diskresi dari Ahok tersebut.Di pulau reklamasi C dan D juga sudah banyak ruko-ruko yang belum ada IMB-nya.
Tetapi Ahok tidak berani menggusur, karena akan merugikan pengembang reklamasi, tetapi hanya merencanakan untuk mendenda. Sangat berbeda perlakuan bila menghadapi rakyat kecil, pasti langsung menggusur dengan menggunakan TNI-Polri. Sangat kejam kepada rakyat kecil dan takut kepada pengembang.
editor : BB.C/postmetro.co

Berita Lainnya
Penggelembung Suara Bakal Hadapi Dua Pengadilan 'Mahfud MD'
Rakor Karhutla Riau Bersama Panglima TNI dan Kapolri Banyak Kepala Daerah Tidak Hadir
Begini Tanggapan Keluarga Mantan Walikota Pekanbaru Herman Abdullah, Tugu Adipura akan Dibongkar
Resmi Ditutup, Kegiatan TMMD Ke-101 Kodim 0314/Inhil Capai 100 Persen
Kades Belaras Barat 'Atan Herman' Kembali Ingatkan Masyarakat Sukseskan Sensus Penduduk 2020
Viral!!! Tak Mau di Tilang, Ibu Ini Gigit Tangan Polisi
Pemkab Inhil Resmi memiliki varietas 'Kelapa Dalam' unggulan yang bersertifikasi nasional
Akibat Kesal Pada Suami, Seorang Ibu Bunuh Anak Yang Baru Berumur 1 Tahun
Diwakili Plh Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, Pjs Bupati Inhil Hadiri Milad BKMT Provinsi Riau
KemenPAN-RB Minta CPNS Rekrutmen 2017 Segera Diproses Jadi PNS
Bupati HM. Wardan Dukung Penuh Pengamanan Pilkada, Masyarakat Jangan Mudah Percaya Dengan Isu SARA
Banjir Mengancam, Asap Hilang, Diskes Riau Mulai Waspada