• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Inhil

Berikut Pandangan Anggota DPRD Inhil Fraksi PKB Tentang 8 Ranperda Usulan Pemkab Inhil

Redaksi

Rabu, 17 Januari 2018 18:27:10 WIB Dibaca : 1921 Kali
Cetak


Bualbual.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2018 di Kantor DPRD Inhil Jalan HR. Soebrantas, Dipimpin oleh Wakil Ketua, H. Maryanto yang didampingi Wakil lainnya, Feriyandi, Sahruddin, 17/1/2018. Agenda rapat paripurna kali ini ialah Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pidato Pengantar Bupati Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2018 yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Adapun delapan Ranperda usulan yaitu, Ranperda tentang penambahan penyertaan modal tehadap PDAM Tirta Indragiri, penyertaan modal PT Bank RiauKepri, penyertaan modal PD BPR Gemilang, Badan Usaha Milik Daerah, percepatan resi gudang, tataniaga kelapa, pedoman pembentukan Bumdes, dan Ranperda tentang mesjid paripurna. 7 Fraksi antara lain, Fraksi PKB, Golkar, Demokrat, PDIP, PPP, PKB, Gerakan Bintang Amanat Keadilan (GBAK) dan fraksi NasDem Plus menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap Ranperda yang dibacakan perwakilan fraksi. Setelah mempelajari secara seksama dan berdasarkan hasil rapat internal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Herwanissitas yang merupakan juru bicara fraksi PKB Inhil menyampaikan pandangan terhadap Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap Tirta Indragiri dan ranpaerda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap PT. Bank RiauKepri (BRK). Pria yang akrab disapa Sitas ini mengatakan, sebagaimana diatur oleh undang-undang bahwa prinsip penyertaaan modal adalah harus memberikan bagian laba dan atau dapat memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan dasar tujuan penyertaan modal dimaksud dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dalam hal penyertaan modal belum menunjukkan kinerja yang memadai (performance based), karena tidak memberikan bagian laba atau peningkatan pelayanan atas penyertaan modal tersebut. Pemerintah Daerah harus melakukan antara lain langkah penyehatan, Mulai dari melakukan efisiensi, rasionalisasi dan restrukturisasi sampai dengan pilihan untuk melakukan penjualan aset (disposal) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyertaan modal dilakukan apabila dalam hal APBD diperkirakan surplus. "Pertanyaan dari Fraksi PKB sudahkan prinsip penyertaaan modal yang dilakukan pada PDAM Tirta Indragiri dan Bank RiauKepri sudah sesuai dengan prinsip dan tujuan sebagaimana yang disampaikan pada uraian di atas, mohon penjelasan," ujar Sitas. Selanjutnya terhadap Ranperda Badan Usaha Milik Daerah, Sitas memyampaikan, bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, telah memberikan pengertian BUMD secara tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 40, memberi pengertian bahwa BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Pada pasal 331 memberikan penegasan-penegasan di antaranya, ayat (4) menyebutkan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, dimana pada hakikatnya BUMD mempunyai peran yang strategis dalam era otonomi daerah saat ini. Namun tentunya hal ini dapat berjalan apabila ini dikelola oleh ahlinya yang memiliki kemampuan sumber manusia yang baik, jujur serta memiliki integritas yang baik. "Secara umum Fraksi PKB menyetujui pendirian BUMD, namum tentunya, keberadaan BUMD harus dikelola secara baik dan benar sehingga keberadaanya memang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas," ungkap Sitas. Selanjutnya Sitas menyampaikan pandangan terhadap Ranperda Percepatan Sistim Resi Gudang dan Ranperda Tata Niaga Kopra. Sitas mengatakan, perjalanan panjang perjuangan DPRD dan Pemkab Inhil agar Kopra dapat menjadi salah satu komoditas yang masuk ke Sistem Resi Gudang (SRG), telah membuahkan hasil. Namun tentunya perjalanan panjang ini tidak cukup hanya sampai di sini, tentunya harus ditindaklanjuti dengan realisasi kebijakan dalam pelaksanaanya. Adanya Ranperda Percepatan Sistem Resi Gudang dan Ranperda Tata Niaga Kopra tentunya dengan harapan dapat menjawab realisasi pelaksanaannya. Namun yang masih menjadi pertanyaan oleh Fraksi PKB adalah, kemampuan manajerial tata kelola sumber manusia yang dimiliki dan ketersedian syarat yang harus dipenuhi oleh SRG, salah satunya Gudang yang representatif dan mendapatkan persetujuan dari BAPPETI serta beberapa persyaratan lainnya. "Disisi lain juga bahwa permasalahan yang kita hadapi adalah dimana kebiasaan para petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir, lebih baik menjual kelapa bulat atau jambul ketimbang mengelolanya menjadi kopra. Sudahkah hal ini dipersiapkan secara baik dan dikaji oleh Pemerintah Daerah, mohon penjelasan," tukas Sitas. Selanjutnya terhadap Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2009 Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Desa (BUMDES), Sitas mengatakan, saat ini desa dihadapkan pada pertarungan dengan korporasi modal besar. BUMDes adalah salah satu jawaban untuk melakukan perlawanan dalam upaya mengembalikan kedaulatan desa. Mendirikan BUMDes bukan hanya sekedar secara kelembagaan ada dan terbentuk, melainkan lebih dari itu bagaimana organisasi BUMDes dapat menggerakkan laju perekonomian desa. "Namum Fraksi PKB menilai bahwa ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam mendirikan BUMDes di antaranya, inisiatif pemerintah desa atau masyarakat desa, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam desa, sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes, penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa," jelas Sitas. Terakhir Sitas menyampaikan pandangan terhadap Ranperda Mesjid Paripurna. Fraksi PKB mempertanyakan urgensi dari sisi manfaat dan tujuan pembentukan mesjid paripurna ini. "Demikian pemandangan umum Fraksi PKB Inhil terhadap terhadap 8 buah Ranperda buah Tahun 2018 Kabupaten Inhil, agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua," tutup Sitas.(r)




Berita Lainnya

Terkait Saracen, Demokrat Minta Polisi Tindak Lanjuti Informasi Facebook soal Abu Janda

KONI Pekanbaru Periode 2018-2022 Resmi Dilantik

Rossi Kecewa Berat, Gagal Raih Poin di MotoGP Malaysia 2018

Bupati Rohil Jadi Pembina Apel Upacara Hut Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Yang Ke 15

Secara Resmi Gubernur Andi Rachmsn Buka Festival Hari Kelapa International di kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017

Ini Tangapan PB HMI Pusat Terkait Diturunkannya Sudirman Sebagai Ketua Badko Riau-Kepri

Gubri Syamsuar Hadiri Rakornas Investasi 2020, Presiden: Permudah Swasta Berinvestasi

Warganet: ... Orang Gila... Hitung Mundur Ahok Bebas

Dari Survei LSI Denny JA: Sosialisasi Program Prabowo-Sandi Belum Masif

Ternayata 4 Bom Milik Terduga Teroris di UNRI Berdaya Ledak Sama dengan Bom Surabaya

Kodim 0314 Inhil Sambangi Keluarga Winanda, Korban yang Jatuh di Sungai Batang Gansal

Pakar Hukum: Sulit Buktikan Sukmawati Lecehkan Islam, Ini Alasannya

Terkini +INDEKS

Acara Pelepasan dan Perpisahan Mahasiswa KKN Desa Muara Basung Tahun 2026, Kades Muara Basung Titip Pesan

30 Agustus 2026
Polda Riau Tegas: Jangan Jadikan Karhutla Cara Murah Membuka Lahan
29 Agustus 2026
Dari Kobaran Api ke Jerat Hukum, Dua Tersangka Karhutla di Bengkalis
29 Agustus 2026
Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin
29 Agustus 2026
Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
29 Agustus 2026
Konflik Lahan Kembali Memanas, Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Rupat
28 Agustus 2026
Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria
28 Agustus 2026
Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
28 Agustus 2026
Polemik Inisial PST, LAN Kuansing Pertimbangkan Sanksi Adat
28 Agustus 2026
Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik
28 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Konflik Lahan Kembali Memanas, Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Rupat
  • 2 Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria
  • 3 Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
  • 4 Polemik Inisial PST, LAN Kuansing Pertimbangkan Sanksi Adat
  • 5 Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • 6 Tingkatkan PAD Riau, SPR Gandeng WEJD Garap Jasa Pengamanan dan Kebersihan
  • 7 Kapolsek Batang Cenaku Perkuat Pendampingan Ketahanan Pangan Cabai
  • 8 Simpan Diduga Ekstasi di Bawah Kulkas dan Lemari, Pasutri Diciduk
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media