PILIHAN
Banwaslu Riau Minta Keterangan Ahli Terkait Cagubri Firdaus Yang Beristri Dua

BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau memeriksa seorang saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum RI untuk memberikan keterangan terkait laporan adanya dugaan lembaga penyelenggara pemilu meloloskan seorang calon gubernur Riau yang berpoligami, namun tidak dilaporkan dalam pendaftaran sebagai syarat pencalonan Pilkada Riau 2018.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, membenarkan bahwa saksi ahli dari KPU RI tersebut telah dimintai keterangan di Sentra Gakumdu Bawaslu Riau. Saksi ahli tersebut bernama Nur Syarifah.23/02/18
"Kita melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli dari KPU RI, ibu Nur Syarifah yang menjabat sebagai Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Ini terkait pengaduan dari Dendy yang mengadukan KPU Riau," kata Rusidi dikutip dari Antara.
Kasus dugaan salah seorang Cagub Riau tidak jujur setelah berpoligami diungkap oleh seorang warga Pekanbaru bernama Dendy. Dendy sebelumnya melaporkan terkait Kartu Keluarga (KK) yang diduga milik Firdaus ada dua, yakni di Jakarta dan Pekanbaru
KK pertama yang beralamatkan di Pekanbaru, tercantum bahwa petahana Wali Kota Pekanbaru tersebut memiliki istri bernama Emilia. Kemudian pada KK yang dituliskan nama Muhammad Firdaus dengan istri siri bernama Viki Rahmawati dan domisili di Jakarta Barat. Tercatat ada dua anak Firdaus dari pasangan istri kedua itu.
"Kita juga merencanakan akan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana untuk memproses kasus ini," katanya.
Ia menjelaskan, Dendy melaporkan KPU Riau ke Bawaslu karena diduga lembaga penyelenggara pemilu itu telah melanggar aturan lantaran telah meloloskan Firdaus, yang diduga sudah berpoligami namun tidak menyebutkannya di dalam persyaratan pendaftaran.
Sebelumnya, KPU Riau tidak menindaklanjuti laporan Dendy karena dinilai tidak melanggar substansi dalam syarat pencalonan Pilkada. KPU beralasan tidak bisa mempermasalahkan KK ganda, karena bukan merupakan syarat pencalonan.
KPU Riau menilai kandidat tidak wajib melampirkan KK sebagai syarat, melainkan cukup dengan KTP elektronik dan identitas istri.
Cagub Firdaus mengisi formulir pendaftaran dengan identitas istrinya Emilia yang berada di Pekanbaru.
Firdaus sendiri merupakan Wali Kota Pekanbaru yang baru sekitar setahun menjalani periode keduanya sebagai wali kota. Ia memutuskan maju di Pilkada Riau dan berpasangan dengan Rusli Effendi. Cagub dengan nomor urut 3 ini diusung oleh Partai Demokrat dan PPP.
Sumber: Senuju.com
Esitor: Ucu
loading...
Berita Lainnya
Wanita Ini, Boleh Bangga Ditiduri 100 Pria Kok Bisa
DPRD Puji Keseriusan Pemkab Inhil dalam meningkatkan Ketahanan Pangan, Bupati: Kita Perlu Adanya Kemitraan antara Kementerian dan Pemkab Inhil
Untuk Finishing Gedung Kejati Riau, Dinas PUPR Lelang Paket Rp39 Miliar
Bupati HM Wardan Datangi Kemendagri dan Kemenkue RI Bahas Masalah Tunda Bayar dan Perubahan SOTK
Gubri Syamsuar Rakor Terbatas dengan Bupati/Walikota se-Riau Bahas TORA
DPR: Akan Ada Evaluasi! Terkait Dua Anggota KPU Diberhentikan Dari Jabatan
Prabowo Dapat Masukan dari Aliansi Ulama dan Cendekiawan
Progres Jalan Tol Pekanbaru-Dumai , PT HKi seksi 5 sudah mencapai 93 %, Pengerjaan Diharapkan Rampung Tepat Waktu.
Peringati Tahun Baru Islam 1441 H, Koramil 07/Reteh dan Masyarakat Laksanakan Tabliq Akbar
Inilah Tokoh Besar Dunia yang Lahir pada 10 September
Berikut Hasil Tes Kesehatan Ketiga Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Riau, Kembali Raih Akreditasi A