PILIHAN
PTPN V Kuasai Lahan Warga 68 Hektare, Masyarakat Siak Tuntut Ganti Rugi
BUALBUAL.com, Kendati sudah dikuasai selama bertahun-tahun, persoalan ganti rugi lahan antara Mancar dengan PTPN V masih belum menemukan titik terang. Ahli waris warga Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau ini terus berjuang untuk mendapatkan ganti rugi lahan seluas 68 hektare itu.
"Sudah berbagai upaya saya lakukan, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan. Padahal lahan itu sudah dikuasai PTPN V bertahun tahun," kata Mancar Rabu (25/4/2018).
Dia mengaku sudah bekali kali melaporkan persoalan ini kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Siak. Namun sejauh ini, solusi terkait persolan tersebut belum ada.
"Berbagai upaya sudah kami lakukan dengan harapan lahan yang saat ini dikuasai PTPN V sekitar 68 hektar itu dapat cepat terselesaikan. PTPN V selalu beralasan masih dalam tahap investigasi dan mencari kebenaran," ujarnya.
Bahkan, sekitar tahun 2014 lalu, persoalan ini sudah pernah disampaikannya kepada anggota anggota DPD asal Riau Instiawati Ayus. "Pernah diukur PTPN V disaksikan langsung Bu Ayus, tapi setelah itu hilang tak ada tindak lanjutnya,” keluhnya.
Camat Lubuk Dalam T Indraputra berharap, perusahaan dan ahli waris untuk mengadakan mediasi agar segera menyelesaikan persoalan itu, sehingga tak berlarut larut.
Di tempat terpisah, Humas PTPN V Kebun Lubuk Dalam Joko Sriyono mengaku belum mengetahui persoalan itu. “Saya belum tahu persoalan itu, dan surat masuk sebagai pengaduan belum saya terima, karena saya masih baru ditugaskan di PTPN V Lubuk Dalam ini, " ujar Joko singkat. ***
(fokusriau.com)

Berita Lainnya
Kebakaran di Gedung DPR Diduga Akibat Korsleting Dispenser
Begini Kata Ma'ruf Amin, Terkait Dua Kandidat Panelis Debat Pilpres Dicoret KPU
Terkuak Sebelum Tewas, Ayu Safitri Sudah Sebulan di Pekanbaru Bekerja Sebagai PRT
Nama Masuk DPT, 6 'Tuhan' akan Ikut Pemilu 2019
Kapolres Inhil: Karhutla di Kateman Tinggal 10 Titik Hotspot
Penurunan NTP Lebih Banyak Dibandingkan Harga yang Dibayar Petani
Disebut Ahli Patologi Forensik Virus Corona Hidup di Darah Setelah Orangnya Meninggal
Keberagaman Batam di Pawai Budaya Nusantara
Pilgubri: Ketahuan Nyoblos Dua Kali, Petugas KPPS Kampar Ditahan
Telat Bayar Uang SPP Hingga Drop Out dari Kampus, Nazaruddin Laporkan Rektor UIN Suska ke KASN, Komnas HAM Hingga KPK
Tiga Daerah di Riau Belum Umumkan Hasil Kelulusan PPPK
2021 Rencana Pemerintah Bangun Sirkuit Balap di Kawasan Stadion Utama Riau "Tergantung Uji Kelayakan"