PILIHAN
Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan Gelar Sosialisasi Keimigrasian Mengenai Biaya Terhadap Penanggung Jawab Alat Berat yang Masuk dan Keluar Indonesia
Bualbual.com, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan gelar Sosialisasi Keimigrasian Pengenaan Biaya Beban Terhadap Penanggung Jawab Alat Angkut Jum'at (30/11/2018) bertempat di Hotel Harmoni Tembilahan.
Sosialisasi diadakan dalam rangka meningkatkan pemahaman penanggung jawab alat angkut yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta sebagai upaya dalam meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas keluar masuk alat angkut di wilayah Indonesia, terutama di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari beberapa instansi terkait, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tembilahan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, dan perusahaan penanggung jawab alat angkut.
Adapun sebagai Narasumber yaitu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Najarudin Safaat dan sebagai Moderator yaitu Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Panogu H.D. Sitanggang.
Dalam paparannya, Narasumber menjelaskan bahwa biaya beban dikenakan kepada penanggung jawab alat angkut apabila membawa penumpang atau awak alat angkut yang tidak memiliki dokumen perjalanan, tidak memiliki visa dan/ atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Biaya beban sebagaimana dimaksud, sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, besarannya adalah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per alat angkut," jelas Najarudin Safaat.
Selain itu, apabila penanggung jawab alat angkut tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud, maka dapat dikenakan pidana penjara dan/ atau pidana denda berdasarkan Pasal 115 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berita Lainnya
Bupati Inhil HM.Wardan Harapkan Prestasi Qori Dan Qoriah Pada Ajang MTQ Riau Mendatang
MA Batalkan BPJS Kesehatan, Pemprov Riau Terlanjur Alokasikan Anggaran Rp156 Miliar
Simpan Sabu dalam Roti Tawar, Koki Kantin Lapas IIA Pekanbaru di Tangkap
Takkan Hilang Melayu di Dunia, Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, Hadiahi "Tanjak Melayu" oleh HM. Wardan
Kelanjutan Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Selesai, Dengan Anggaran Ro. 20 Miliar
Kapolresta Pekanbaru ajak Personil Hadapi Pengunjuk Rasa dengan Humanis
BEM UIN Suska Riau adakan Rembuk Warga di Desa Binaan Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar
HM Wardan
TPP Tak Bayar Pemrov Riau, Pegawai RSUD Arifin Achmad Melakukan Aksi Mogok Kerja
Sekda Inhil Temui 14 Komunitas Peduli Pendidikan, Literasi dan Seni di Kabupaten Indragiri Hilir
Blok Rokan Dikelola Pertamina,Ini Harapan Syamsuar
Miski Sudah Di Payungi, Investasi Raja Salman Indonesia Sangat Rendah di banding dengan China