PILIHAN
Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan Gelar Sosialisasi Keimigrasian Mengenai Biaya Terhadap Penanggung Jawab Alat Berat yang Masuk dan Keluar Indonesia

Bualbual.com, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan gelar Sosialisasi Keimigrasian Pengenaan Biaya Beban Terhadap Penanggung Jawab Alat Angkut Jum'at (30/11/2018) bertempat di Hotel Harmoni Tembilahan.
Sosialisasi diadakan dalam rangka meningkatkan pemahaman penanggung jawab alat angkut yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta sebagai upaya dalam meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas keluar masuk alat angkut di wilayah Indonesia, terutama di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari beberapa instansi terkait, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tembilahan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, dan perusahaan penanggung jawab alat angkut.
Adapun sebagai Narasumber yaitu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Najarudin Safaat dan sebagai Moderator yaitu Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Panogu H.D. Sitanggang.
Dalam paparannya, Narasumber menjelaskan bahwa biaya beban dikenakan kepada penanggung jawab alat angkut apabila membawa penumpang atau awak alat angkut yang tidak memiliki dokumen perjalanan, tidak memiliki visa dan/ atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Biaya beban sebagaimana dimaksud, sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, besarannya adalah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per alat angkut," jelas Najarudin Safaat.
Selain itu, apabila penanggung jawab alat angkut tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud, maka dapat dikenakan pidana penjara dan/ atau pidana denda berdasarkan Pasal 115 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berita Lainnya
Kabut Asap Jalur Pelayaran Masih Aman, Sekolah di Meranti Tidak Diliburkan
Gempa 5,4 SR Guncang Kabupaten Sarmi Papua
KIPAS: Jelajah Kampung Rantau Bais
Minimnya Sekolah yang Laksanakan UNBK, Ketua DPRD Inhil Sebut Perlu Komitmen Pemkab dan DPRD
Dibuat Geger Warga, Jasad Ditemukan di Dalam Rumah Sudah Membusuk
Pemain Timnas Titus Bonai Merumput Di Lapangan Berabu, Bawa Boscha FC 2 -1 Ungguli Mandau Family FC
Kolam Renang Putra Fantasi KM 09 Kulim Di Duga Tanpa Izin, Pungut Kutipan, Air Keruh Dan Bau.
Tiga Petani Ditangkap, TNI-Polri Gerebek Ladang Ganja
Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Bupati HM Wardan Pimpin Penyemprotan Disinfektan Hingga ke Kecamatan
Ratusan WNI Termasuk Warga Riau Terkatung-katung di Pelabuhan Muar Malaysia
Turnamen Voly Ball HP2MKK CUP I Kemuning, Lubuk Besar Raih Juara I