• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan Gelar Sosialisasi Keimigrasian Mengenai Biaya Terhadap Penanggung Jawab Alat Berat yang Masuk dan Keluar Indonesia

Redaksi

Minggu, 02 Desember 2018 06:33:30 WIB Dibaca : 1377 Kali
Cetak


Bualbual.com, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan gelar Sosialisasi Keimigrasian Pengenaan Biaya Beban Terhadap Penanggung Jawab Alat Angkut Jum'at (30/11/2018) bertempat di Hotel Harmoni Tembilahan. Sosialisasi diadakan dalam rangka meningkatkan pemahaman penanggung jawab alat angkut yang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta sebagai upaya dalam meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas keluar masuk alat angkut di wilayah Indonesia, terutama di Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari beberapa instansi terkait, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tembilahan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, dan perusahaan penanggung jawab alat angkut. Adapun sebagai Narasumber yaitu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Najarudin Safaat dan sebagai Moderator yaitu Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Panogu H.D. Sitanggang. Dalam paparannya, Narasumber menjelaskan bahwa biaya beban dikenakan kepada penanggung jawab alat angkut apabila membawa penumpang atau awak alat angkut yang tidak memiliki dokumen perjalanan, tidak memiliki visa dan/ atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Biaya beban sebagaimana dimaksud, sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, besarannya adalah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per alat angkut," jelas Najarudin Safaat. Selain itu, apabila penanggung jawab alat angkut tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud, maka dapat dikenakan pidana penjara dan/ atau pidana denda berdasarkan Pasal 115 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.




Berita Lainnya

Bupati Wardan Membuka Rakor Da'i Motivator Baznas Se - Kabupaten Inhil

Diduga Memprovokasi, KPU Tak Undang Penonton yang Tertawakan Prabowo saat Debat

Woow...Teknologi Baru Facebook Menulis Kata-kata Langsung Dari Otak dan Mendengar Melalui Kulit

Jelang Ramadhan Polres Pelalawan Gelar Razia Cipta Kondisi

AMAR Law Firm and Public Interest Law Office: Ada 37 Kampus Ancam Sanksi Mahasiswa yang Ikut Demonstrasi

Ratusan Masyarakat Desa Bente Ikuti Pawai Ta’aruf untuk Meriahkan Pembukaan STQ Ke-17

Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Menangis!

KPK: Sidik 118 Perkara dan Amankan Rp 2,67 Meliar Aset Negara Ditahun 2017

Pecah Rekor, Ditemukan Pemburu Harta Karun, Bongkahan Emas Senilai Rp1,45 Miliar

Kuasa Hukum Ketua DPRD Riau Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Inhil

Gubernur Riau : "Dalam hidup ini integritas itu sangat penting". Mengani Kejujuran Dalam UN

Seleksi 4 Jabatan BRK, Pemegang Saham Belum Sampaikan Masukan

Terkini +INDEKS

Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman

18 September 2026
Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
17 September 2026
Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Pemprov Riau Buka 5 Posko Kesehatan di Pekanbaru
17 September 2026
Kabar Baik bagi Pemilik Anjing dan Kucing, Vaksin Rabies Gratis Digelar di Riau
17 September 2026
Meriah dan Penuh Silaturahmi, Milad ke-28 BKMT Riau Hadirkan Beragam Tokoh
17 September 2026
Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
17 September 2026
Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
17 September 2026
HKG PKK ke-54 Inhil: Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dari Desa
17 September 2026
Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
17 September 2026
Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
17 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 2 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 3 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 4 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 5 ISPU Inhil Tembus 215, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
  • 6 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 7 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 8 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media