PILIHAN
Guru Sertifikasi Pekanbaru Sebut Surat Balasan Kemendikbud Telah Keluar, Konflik Penghapusan TPP
BUALBUAL.com, Konflik penghapusan Tunjangn TPP yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini belum selesai. Terbaru, guru sertifikasi menyebutkan surat balasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah keluar sejak tanggal 8 April 2019 lalu.
"Kita dapat kabar surat itu sudah sampai. Sebab kabar dari PB PGRI Pusat, surat itu sudah ditanda tangani oleh Dirjen GTK tertanggal 8 April 2019," ujar Raja Ira salah seorang koordinator guru sertifikasi Kota Pekanbaru.
Sayangnya, meski telah mendapat kabar telah keluarnya surat balasan yang selama ini ditunggu-tunggu, Ira menyebutkan guru sertifikasi hingga saat ini tidak mengetahui dimana keberadaannya.
"Kalau ke Pemko belum (ada dipertanyakan), yang ada pihak PGRI dan Dinas (Pendidikan Pekanabaru) yang saling bertanya. PGRI sendiri kita tidak mendapatkan tembusannya, begitu juga PB PGRI pusat. Karena yang mengirim surat itu pihak Pemko, jadi surat balasan juga ditujukan ke pihak Pemko," jelasnya, Minggu 28 April 2019.
Meski begitu, kepada bertuahpos.com Ira secara yakin mengatakan surat balasan Kemendikbud tersebut besar kemungkinan telah diterima oleh Pemko Pekanbaru.
"Info yang kita dapat dari Sekum PB PGRI pusat, beliau melihat surat itu, dan membaca isinya yang dilihatkan oleh Dirjen GTK, karena Sekum PB PGRI pusat bekas pejabat di Kemendikbud. Hanya saja beliau tidak diizinkan untuk memfoto surat tersebut," tuturnya.
Sementara Zulfikar, salah seorang koordinator guru sertifikasi Kota Pekanbaru lainnya, menuturkan surat balasan Kemendikbud tersebut menyatakan Pemerintah Daerah bisa memberikan tambahan penghasilan kepada guru bersertifikat apabila tersedia APBD dan disetujui oleh DPRD.
"Isi suratnya tersebut menyatakan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 hanya mengatur penggunaan APBN yang ditransfer oleh Kemkeu ke Pemda, tidak mengatur penggunaan APBD," terangnya.
Untuk itu, dalam harapannya, guru sertifikasi berharap agar Pemko Pekanbaru tidak mencari alasan lain untuk berdalih.
"Harapannya ya jelas, semoga Pemko tidak mencari-cari dalih lagi, dan seperti janji Wako di depan guru-guru saat aksi ke enam untuk segera membayarkan apa yang telah menjadi janji," pungkas Zulfikar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Walikota maupun Pemko Pekanbaru terkait keberadaan surat tersebut. Mas Irba H Sulaiman selaku Kabag Humas Pemerintah Kota Pekanbaru saat ditanya juga tidak memberikan jawaban yang pasti.
"Sebentar saya check dulu," jawabnya saat dikonfirmasi.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini guru sertifikasi masih menuntut Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019 direvisi. Perwako tersebut dianggap merugikan karena disebutkan guru sertifikasi tidak lagi berhak menerima Tunjangan TPP. Sementara Pemko Pekanbaru enggan mengabulkan permintaan guru sertifikasi karena mengklaim telah membuat Perwako berlandaskan aturan yang berlaku.
Sumber: bertuahpos.com

Berita Lainnya
HM. Wardan Lakukan Pencurahan Cor Pertama Jalan Rabat Beton Desa Pebenaan, Keritang
5 Alasan Patahana Harus Mencalonkan diri Kembali Sebagai Kepala Daerah
Suaminya Pingsan Saat Mantan Nyanyi Balo Lipa' di Pernikahannya,Inilah Ungkapan Istrinya
Jajaran Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir Ikuti Bimtek SAKIP
Jadi Irup di SMPN 1 Satu Atap Desa Bekawan, Begini Pesan Babinsa Koramil 08/Mandah
Pemda Inhil Terima LHP Kinerja Efektivitas Pemda Dalam Memenuhi Kebutuhan Guru TA 2015-2016 dan SMT 1 Tahun 2017
Wagubri: Tidak Ada Istilah Jabatan Kering dan Basah "Pelantikan 623 Pejabat"
Terpilih Aklamasi, Muhammad Andri Nahkodai Karang Taruna Provinsi Riau
Begal Rampas Sepeda Motor Remaja, Janjikan Jasa Antar Rp50 Ribu
Entah Apa yang Merasuki, Tanpa Persetujuan Camat, Kades di Inhu Ini Pecat Seluruh Perangkatnya
Jemaah An-Nadzir di Gowa Sulsel, Rayakan Idul Adha Hari Ini
Wakapolri kepada Civitas Akademia Unri: Ingatkan, Demokrasi Bukan Berarti Bebas Sebebasnya.