PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Resmi Iuran BPJS Kesehatan Naik untuk Semua Kelas
BUALBUAL.com - Istana Kepresidenan menyatakan kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan akan berlaku untuk semua kelas. Namun, besaran kenaikan iuran belum juga diputuskan sampai saat ini.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan kenaikan tarif iuran akan diberlakukan untuk semua kelas karena tarif saat ini sudah tidak ideal. Hal ini tercermin dari jumlah iuran yang tidak sesuai dengan beban biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan (Persero) alias Askes itu.
"Semua kelas (akan naik), karena jumlah urunan dengan beban yang dihadapi BPJS tidak seimbang, sangat jauh. Maka, kami pahami sangat wajar iuran dinaikkan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Lebih lanjut, menurutnya, kenaikan iuran bagi semua kelas juga tidak bisa terelakkan karena biaya kesehatan mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. "Sehat itu mahal, kalau sehat murah, orang nanti semua menyerahkan ke BPJS Kesehatan, mati nanti BPJS," celetuknya.
Kendati begitu, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait finalisasi tarif baru iuran BPJS Kesehatan. Sebab, ia mengatakan kajian masih terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Bila kajian sudah selesai, barulah perhitungannya dipaparkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pembahasan mengenai tarif baru iuran BPJS Kesehatan baru akan dilakukannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada sore ini.
"Ini saya baru mau ketemu Ibu Menteri. Saya bicara dulu dengan Ibu Menteri. Semua kami review, kami evaluasi," ucap Mardiasmo.
Kendati begitu, ia menyatakan belum menerima usulan perhitungan kenaikan tarif iuran dari BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Meski kedua pihak akan turut membahas perhitungan tarif bersama Kementerian Keuangan.
"Belum (ada usulan)," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui rapat terbatas di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah menyetujui kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan tarif baru iuran tersebut diambil guna mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp28 triliun pada tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan tarif baru iuran BPJS Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat dan tidak pula menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Formulasi masih kami matangkan agar tidak membebani masyarakat dan tidak membebani APBN. Khususnya untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masih menjadi tanggungan pemerintah," tuturnya.
| Editor | : | Ucu |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |

Berita Lainnya
Kamu Harus Tahu Tugas dan Wewenang DPR Menurut UU MD3
Subsatgas 08 Kodim 0314/Inhil Himbau Pemilik Lahan Ikut Aktif Cegah Karlahut
Bupati Inhil Tinjau Kesiapsiagaan Personel Damkar Atasi Kebakaran
Romi Cabut Gugatan Praperadilan Sebelum Putus Sidang Dibacakan
Gerindra: Lama-lama Rakyat Bisa Disuruh Jual Diri Sama Sri Mulyani
Dikejar Korban, Jambret di Inhil Akhirnya Tertangkap Usai Alami Kecelakaan
Dihadiri HM. Wardan, Hj Zulaikhah Wardan melantik Ketua Ranting Muslimat NU Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Tembilahan Hulu
GMP2R Pajang Spanduk Firdaus dan Istri Muda, Saat Gelar Aksi di Rumdis Walikota Pekanbaru
Cleaning service Stikes Hantuah Pekanbaru Tewas Ditemukan Wc Kampus
Pemerintah Kota Batam Bikin Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja
Kepala Bea dan Cukai Beserta Anggotanya Lakukan Latihan Menembak Di Makodim 0314 Inhil
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Himbau Masyarakat Duri Perayaan Pergantian Tahun Ke Arah Positif