PILIHAN
Rekrutmen Pejabat Struktural KPK, DPR Tuding Ilegal
Rekrutmen pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini berjalan dianggap ilegal. Pasalnya, proses rekrutmen tersebut tidak dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Begitu kata anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9) menanggapi proses rekrutmen pejabat struktural baru di KPK.
"Terkait rekrutmen internal itu harus dikoordinasikan dengan Kemenpan RB. Gak boleh sesuka hati," tekan Masinton.
Pasalnya, kata dia, setiap proses pegawai di seluruh Kementerian termasuk KPK itu menggunakan APBN. Bahkan, ada Peraturan Pemerintah (PP) 14/2017 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK bahwa segala hal yang berkaitan dengan pegawai dilingkungan KPK harus disampaikan kepada Kemenpan RB.
"Jadi tentang rekrutmen pegawai KPK itu ilegal, tidak memenuhi ketentuan PP 14/2017 itu," tegas Masinton.
Salinan dokumen nota dinas bernomor ND-220/KP.01.00/53-54/09/2019 tertanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal KPK Pahala Nainggolan perihal penyampaian seleksi terbuka jabatan sumber internal KPK, dalam persyaratan umum yang boleh melamar hanya internal pegawai KPK.
Adapun jabatan yang diseleksi sebanyak sembilan posisi, antara lain: Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Penindakan, Direktur Penyelidikan, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Koordinator Wilayah (I-IX), Kabag Perencanaan dan Pembangunan SDM, Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Kepala Sektetariat Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dan Koordinator Sekretariat Pimpinan.
Dengan rekrutmen yang hanya memperbolehkan bagi internal KPK ini, Masinton mengaku khawatir ini bagian daripada skema yang dibuat untuk menguasai internal dengan tujuan mempersulit jangkauan dan konsolidasi pimpinan yang baru.
Sumber: RMOL.id
Berita Lainnya
Riau Bersedekah 'Bantu Nenek Penderita Stroke'
Di Meranti Masih Ditemukan Makanan dan Minuman Mengandung Zat Berbahaya
BualBualLucu : Penjual Kambing Dapat Jutaan Rupiah
PLN Dukung Upaya Pemerintah Ringankan Biaya Listrik Masyarakat Terdampak Covid-19
Bersampena HUT ke 67, IBI dan Puskesmas Kempas Gelar Bulan Bakti KB Gratis
Tinjau Posko Relawan HM. Wardan Mari Satukan Pergerakan Untuk Satu Tujuan
BualBualLucu : Malam Pertame Yong Dolah
Ingat Mulai Hari Ini Nelayan Dilarang Menggunakan Cantrang
Kini Giliran Cak Imin Desak Dubes Saudi Minta Maaf
Kuasa Hukum Ketua DPRD Riau Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Inhil
Ini Daftar Rumah Setiap Kab/kota Dari 2.500 Rumah yang mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun 2017
Mempererat Silaturahim, Sekda Inhil Ajak Pengurus HNSI dan IKA UR Buka Puasa Bersama