PILIHAN
Rekrutmen Pejabat Struktural KPK, DPR Tuding Ilegal
Rekrutmen pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini berjalan dianggap ilegal. Pasalnya, proses rekrutmen tersebut tidak dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Begitu kata anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9) menanggapi proses rekrutmen pejabat struktural baru di KPK.
"Terkait rekrutmen internal itu harus dikoordinasikan dengan Kemenpan RB. Gak boleh sesuka hati," tekan Masinton.
Pasalnya, kata dia, setiap proses pegawai di seluruh Kementerian termasuk KPK itu menggunakan APBN. Bahkan, ada Peraturan Pemerintah (PP) 14/2017 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK bahwa segala hal yang berkaitan dengan pegawai dilingkungan KPK harus disampaikan kepada Kemenpan RB.
"Jadi tentang rekrutmen pegawai KPK itu ilegal, tidak memenuhi ketentuan PP 14/2017 itu," tegas Masinton.
Salinan dokumen nota dinas bernomor ND-220/KP.01.00/53-54/09/2019 tertanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal KPK Pahala Nainggolan perihal penyampaian seleksi terbuka jabatan sumber internal KPK, dalam persyaratan umum yang boleh melamar hanya internal pegawai KPK.
Adapun jabatan yang diseleksi sebanyak sembilan posisi, antara lain: Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Penindakan, Direktur Penyelidikan, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Koordinator Wilayah (I-IX), Kabag Perencanaan dan Pembangunan SDM, Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Kepala Sektetariat Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dan Koordinator Sekretariat Pimpinan.
Dengan rekrutmen yang hanya memperbolehkan bagi internal KPK ini, Masinton mengaku khawatir ini bagian daripada skema yang dibuat untuk menguasai internal dengan tujuan mempersulit jangkauan dan konsolidasi pimpinan yang baru.
Sumber: RMOL.id

Berita Lainnya
Dicopot, Said Didu Cuit Soal Saya Bukan Penjilat, BUMN Milik Negara Bukan Milik Penguasa
Mino Raiola: Pogba di Pastikan Tak Akan Tinggalkan MU
Ternyata Ini Alasan Wanita Sakit Saat Berhubungan Pertama Kali
Target Kalahkan Singapore, Indonesia Ingin jadi produsen ikan hias terbesar dunia
Pleno Terbuka, KPU Tetapkan DPS Capai 3.676.326 Pemilih Pada Pilgub Riau 2018
Orang Dekat Bupati Juga Diprioritaskan Rapid Test Corona
Milenial PAN Riau, Gelar Rakor Vaksinasi dan Pelantikan
BNI 46 Dipaksa Akui Keunggulan Pertamina "Proliga 2020"
195 ODP Baru Covid-19 Tiba di Bengkalis Melalui Bandar Sri Laksamana
Kebakaran di Lantai 2 Pasar Cik Puan Pekanbaru, Ini Penyebabnya
Walhi Riau: Belum Menimbulkan Kebijakan yang Untungkan Rakyat 'Setahun Syam-Edy'
Dandim 0314/Inhil Kunjungi Panti Asuhan Puri Kasih Tembilahan "Sambut Bulan Suci Ramdhan 1440 H"