PILIHAN
Rekrutmen Pejabat Struktural KPK, DPR Tuding Ilegal
Rekrutmen pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini berjalan dianggap ilegal. Pasalnya, proses rekrutmen tersebut tidak dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Begitu kata anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9) menanggapi proses rekrutmen pejabat struktural baru di KPK.
"Terkait rekrutmen internal itu harus dikoordinasikan dengan Kemenpan RB. Gak boleh sesuka hati," tekan Masinton.
Pasalnya, kata dia, setiap proses pegawai di seluruh Kementerian termasuk KPK itu menggunakan APBN. Bahkan, ada Peraturan Pemerintah (PP) 14/2017 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK bahwa segala hal yang berkaitan dengan pegawai dilingkungan KPK harus disampaikan kepada Kemenpan RB.
"Jadi tentang rekrutmen pegawai KPK itu ilegal, tidak memenuhi ketentuan PP 14/2017 itu," tegas Masinton.
Salinan dokumen nota dinas bernomor ND-220/KP.01.00/53-54/09/2019 tertanggal 13 September 2019 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal KPK Pahala Nainggolan perihal penyampaian seleksi terbuka jabatan sumber internal KPK, dalam persyaratan umum yang boleh melamar hanya internal pegawai KPK.
Adapun jabatan yang diseleksi sebanyak sembilan posisi, antara lain: Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Penindakan, Direktur Penyelidikan, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Koordinator Wilayah (I-IX), Kabag Perencanaan dan Pembangunan SDM, Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Kepala Sektetariat Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dan Koordinator Sekretariat Pimpinan.
Dengan rekrutmen yang hanya memperbolehkan bagi internal KPK ini, Masinton mengaku khawatir ini bagian daripada skema yang dibuat untuk menguasai internal dengan tujuan mempersulit jangkauan dan konsolidasi pimpinan yang baru.
Sumber: RMOL.id

Berita Lainnya
Ini Kata Polisi soal Sumber Ledakan Dekat Lokasi Debat Capres
Hj Zulaikhah Wardan Ikuti Pelatihan MKNU dan Training of Trainers di Surabaya
Serda Elia Rahman Taja Wasbang di SMA N 1 Tanah Merah
GOLKAR Pemenang! Edy Sindrang, Calon Ketua DPRD Inhil?
Pasca Libur Lebaran Wardan Lakukan Sidak Ke Sejumlah SKPD Inhil
Satu Lagi Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap
Damkar Inhil: Turunkan 4 Mobil dan 30 Tim Akhirnya Api Berhasil di Padamkan 'Kebakaran di Tembilahan'
Rp264,29 Miliar Dana Transfer Pusat ke Riau Gagal Salur
Kasus Pengeroyokan Ketua LAM Kuansing Masih Berstatus P19
RAJA FAISAL, Gelar Latihan Perdana Bersama Ratusan Pemain Lokal PSPS Riau
Pileg 2019: H. Ikbal Sayuti Peringkat ke 2 Perolehan Suara DPR RI di Inhil
Guru TK dituduh Selingkuh dengan Abang Ipar, Rahangnya Patah Dihantam Palu