PILIHAN
Orang Tua Raja Godang Sesalkan Rektor UIN Suska Tak Hadir di Persidangan "Sidang Gugatan Pemutusan Studi"
BUALBUAL.com - Raut kesal tidak dapat disembunyikan oleh Nazaruddin, orang tua dari Raja Godang. Dia menyesalkan ketidakhadiran Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska), Prof Dr Akhmad Mujahidin, dalam sidang gugatan atas pemutusan hubungan studi atau drop out (DO) Raja Godang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Padahal sidang itu sangat menentukan nasib Raja Godang dalam melanjutkan pendidikannya. Sidang gugatan yang dipimpin ketua hakim Wasdin sudah berjalan empat kali.
"Hari ini sidang keempat dengan agenda pembacaan gugatan. Baik Rektor selaku tergugat maupun pengacaranya tidak pernah hadir di persidangan," ujar Nazaruddin usai sidang, Selasa (28/1/2020).
Seharusnya sidang diagendakan pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, tergugat tak kunjung datang ke PTUN Pekanbaru.
"Selama sidang dia (rektor) tidak pernah hadir, tidak kooperatif," kata Nazaruddin.
Nazaruddin menjelaskan, Raja Godang di DO dari UIN Suska secara sepihak, padahal dia baru berada di semester 13, Fakultas Sain dan Teknologi. Dia menilai alasan DO sangat tidak masuk akal, yakni terlambat satu hari membayar uang kuliah.
"Batas waktu pembayaran uang kuliah pada 31 Januari 2019. Raja Godang membayar pada 1 Februari tapi sudah ditutupkan, padahal itu tidak disengaja karena fokus menyelesaikan tugas akhir," ucap Nazaruddin.
Sebelum itu, Raja Godang tidak pernah mendapat surat peringatan dari kampus. Dia juga tidak pernah ikut aksi unjuk rasa dan lainnya yang dinilai dapat merusak citra kampus.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM. Hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan kepada rektor agar Raja Godang tetap kuliah. "Tidak ada dalam undang-undang, terlambat satu hari membayar SPP, di-DO," kata Nazaruddin.
Kebijakan Rektor UIN Suska ini juga dinilai Nazaruddin menghambat penyelesaian kuliah anaknya. "Harusnya dia sudah diwisuda, tapi malah di DO," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Rektor UIN Suska, Ahmad Mujahidin, mengklaim pemutusan hubungan studi dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebelum pemutusan studi, pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Pemberhentian itu juga sudah diberitahukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Sejak 2013, Prabowo Ternyata Sudah Pesan Mobil Esemka, Hingga Kini Tak Kunjung Datang?
BPBD Riau Catat Kebakaran Hutan Meluas Hingga Mencapai 2.932 Hektare
Ayah Cabuli Putri Tirinya saat Istri Sedang ke Pasar
Buka Puasa Bersama Pemda Inhil di Jakarta, Hanya Kegiatan Buang Anggaran Saja! Benarkah?
Bawaslu RI: Selama Pilpres 2019 Berlansung Ada 8 Ribu Pelanggaran
Satu Warga Binaan Lapas Kelas II Kampar Tertangkap Tangan Miliki Narkoba Jenis Sabu
Milenial PAN Riau, Gelar Rakor Vaksinasi dan Pelantikan
Kapal KM Berkah Utama, Karam di Perairan Lingga Kepri
Ulama Pengkritik Tewas di Penjara Saudi
KNPI Kab.Bengkalis, Ajak Seluruh Pemuda Gelar Aksi Damai Tuntut PHR
Anak Jenius, Keturunan atau Faktor Lain , Orangtua Wajib Baca !
Guru Sertifikasi: Salahkah Kami Menuntut Keadilan? Instruksi Walikota Pekanbaru Disayangkan