PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Orang Tua Raja Godang Sesalkan Rektor UIN Suska Tak Hadir di Persidangan "Sidang Gugatan Pemutusan Studi"
BUALBUAL.com - Raut kesal tidak dapat disembunyikan oleh Nazaruddin, orang tua dari Raja Godang. Dia menyesalkan ketidakhadiran Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska), Prof Dr Akhmad Mujahidin, dalam sidang gugatan atas pemutusan hubungan studi atau drop out (DO) Raja Godang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Padahal sidang itu sangat menentukan nasib Raja Godang dalam melanjutkan pendidikannya. Sidang gugatan yang dipimpin ketua hakim Wasdin sudah berjalan empat kali.
"Hari ini sidang keempat dengan agenda pembacaan gugatan. Baik Rektor selaku tergugat maupun pengacaranya tidak pernah hadir di persidangan," ujar Nazaruddin usai sidang, Selasa (28/1/2020).
Seharusnya sidang diagendakan pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, tergugat tak kunjung datang ke PTUN Pekanbaru.
"Selama sidang dia (rektor) tidak pernah hadir, tidak kooperatif," kata Nazaruddin.
Nazaruddin menjelaskan, Raja Godang di DO dari UIN Suska secara sepihak, padahal dia baru berada di semester 13, Fakultas Sain dan Teknologi. Dia menilai alasan DO sangat tidak masuk akal, yakni terlambat satu hari membayar uang kuliah.
"Batas waktu pembayaran uang kuliah pada 31 Januari 2019. Raja Godang membayar pada 1 Februari tapi sudah ditutupkan, padahal itu tidak disengaja karena fokus menyelesaikan tugas akhir," ucap Nazaruddin.
Sebelum itu, Raja Godang tidak pernah mendapat surat peringatan dari kampus. Dia juga tidak pernah ikut aksi unjuk rasa dan lainnya yang dinilai dapat merusak citra kampus.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM. Hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan kepada rektor agar Raja Godang tetap kuliah. "Tidak ada dalam undang-undang, terlambat satu hari membayar SPP, di-DO," kata Nazaruddin.
Kebijakan Rektor UIN Suska ini juga dinilai Nazaruddin menghambat penyelesaian kuliah anaknya. "Harusnya dia sudah diwisuda, tapi malah di DO," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Rektor UIN Suska, Ahmad Mujahidin, mengklaim pemutusan hubungan studi dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebelum pemutusan studi, pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Pemberhentian itu juga sudah diberitahukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Raih Juara Umum Festival Teater Tingkat Provinsi, Kabid Kebudayaan Inhil : Kami bangga dengan Bengkres
Staf BPTD IV Riau Kepri Ditemukan Meninggal Akibat Dermaga Roro Tanjung Buton Siak Ambruk
Lahan Rimbo Panjang Terbakar Lagi, Satgas Karhutla Kirim Dua Helikopter
Benarkah! PPP Sebut Blunder Neno dan Fadli Buat Pemilih Prabowo Beralih
Nasib Status Caleg Ahmad Dhani 'Setelah Divonis Penjara dan Ditahan'
Dandrem 031 Wirabima Edi Natar Nasution Datang Ke Inhil Masyarakat Harus Bersinergi dan Rapatkan Barisan
Bupati: Itu Hal Yang Biasa, Isu Mutasi Dan Rotasi Mencuat di Jajaran Pemkab Inhil, Kita Tunggu Saja!
Jusuf Kalla Angkat Bicara soal Doa Neno 'Tak Ada Lagi Menyembah Allah'
Bupati Wardan: Resmikan Pos Terpadu Di Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling
Jumlah Pendaftar CPNS Sudah Mencapai 2,3 Juta Pelamar
ICW: Modus Korupsi Dana Desa Iyalah Laporan Fiktif
Kalah 0-3, Putri Indonesia Gagal ke Final Badminton Asia Team Championships 2018