PILIHAN
Orang Tua Raja Godang Sesalkan Rektor UIN Suska Tak Hadir di Persidangan "Sidang Gugatan Pemutusan Studi"

BUALBUAL.com - Raut kesal tidak dapat disembunyikan oleh Nazaruddin, orang tua dari Raja Godang. Dia menyesalkan ketidakhadiran Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska), Prof Dr Akhmad Mujahidin, dalam sidang gugatan atas pemutusan hubungan studi atau drop out (DO) Raja Godang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Padahal sidang itu sangat menentukan nasib Raja Godang dalam melanjutkan pendidikannya. Sidang gugatan yang dipimpin ketua hakim Wasdin sudah berjalan empat kali.
"Hari ini sidang keempat dengan agenda pembacaan gugatan. Baik Rektor selaku tergugat maupun pengacaranya tidak pernah hadir di persidangan," ujar Nazaruddin usai sidang, Selasa (28/1/2020).
Seharusnya sidang diagendakan pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, tergugat tak kunjung datang ke PTUN Pekanbaru.
"Selama sidang dia (rektor) tidak pernah hadir, tidak kooperatif," kata Nazaruddin.
Nazaruddin menjelaskan, Raja Godang di DO dari UIN Suska secara sepihak, padahal dia baru berada di semester 13, Fakultas Sain dan Teknologi. Dia menilai alasan DO sangat tidak masuk akal, yakni terlambat satu hari membayar uang kuliah.
"Batas waktu pembayaran uang kuliah pada 31 Januari 2019. Raja Godang membayar pada 1 Februari tapi sudah ditutupkan, padahal itu tidak disengaja karena fokus menyelesaikan tugas akhir," ucap Nazaruddin.
Sebelum itu, Raja Godang tidak pernah mendapat surat peringatan dari kampus. Dia juga tidak pernah ikut aksi unjuk rasa dan lainnya yang dinilai dapat merusak citra kampus.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM. Hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan kepada rektor agar Raja Godang tetap kuliah. "Tidak ada dalam undang-undang, terlambat satu hari membayar SPP, di-DO," kata Nazaruddin.
Kebijakan Rektor UIN Suska ini juga dinilai Nazaruddin menghambat penyelesaian kuliah anaknya. "Harusnya dia sudah diwisuda, tapi malah di DO," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Rektor UIN Suska, Ahmad Mujahidin, mengklaim pemutusan hubungan studi dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebelum pemutusan studi, pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Pemberhentian itu juga sudah diberitahukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Millad yang ke-52 Tahun, Kepala Kejari Tembilahan Dapat Kejutan
Hina Melayu dan Islam, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis di Laporkan ke Polisi
Harga TBS Sawit di Riau Naik, Jelang Idul Fitri
Disdukcapil Kabupaten Inhil Gelar Simulasi Layanan Front Office
Lagi dan Lagi, 2 Pelaku Narkoba di Meranti Diciduk Polisi
Pemkab Inhil Mediasi PT BPLP dengan Kelompok Masyarakat Desa Seberang Sanglar
Hari Pertama! Berikut Nama Perserta SKD CPNS Inhil dengan Nilai Tertinggi dan 92 Orang Dinyatakan Gugur
Klarifikasi BNNP Riau Terkait Video Viral Adu Mulut Satpol PP dan Pejabat BNN
Hj. Nurlia, Akhirnya Angkat Bicara Terkait Tiga Nama Calon Sekda Riau!
Sepakat! Gerindra, PAN, dan PKS Terima Demokrat dalam Koalisi
HM Wardan: Siap Bantu Tingkatkan Penjualan Produk Keripik NIO Kite-kite
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Siak