PILIHAN
Plh. Bupati Bengkalis, “Pembelian Beras Hanya Dibatasi Maksimal 20 Kilogram Sekali Transaksi”
BUALBUAL.com - Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Senin, 23 Maret 2020, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/DAGPERIN-SET/III/2020/125.
SE itu tentang Pengendalian Stabilitas Harga Dan Ketersediaan Bahan Pokok Masyarakat Serta Upaya Pencegahan Menghadapi Covid-19.
Selain kepada Kepala Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, SE yang juga ditembuskan kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis tersebut, diantaranya ditujukan kepada para pelaku usaha, toko modern, toko tradisional, pedagang, serta seluruh masyarakat di daerah ini.
Dalam SE itu H Bustami HY mengatakan, para pelaku usaha, toko modern, toko tradisional, dan pedagang di daerah ini harus membatasi jumlah penjualan Sembako.
Kemudian, katanya lagi, tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar, kecuali untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskiman.
“Pembatasan tersebut, untuk komoditas beras hanya diperkenankan setiap transaksi maksimal 20 kg. Sedangkan gula pasir pembelian maksimal 2 kg, dan minyak goring 3 kg untuk setiap kali transaksi,” tegas H Bustami HY dalam angka 3 SE dimaksud.
Kepada pemilik apotek, Sekretaris Daerah Bengkalis ini meminta agar menyediakan dan menjual alat pelindung diri (ADP), seperti pembersih tangan (hand sanitizer), dan masker dengan harga yang normal, sehingga masyarakat mudah membeli dan mendapatkannya.
“Seluruh pedagang pasar, pelaku usaha, toko modern, dan toko tradisional, untuk tetap melakukan kegiatan usaha atau perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimun, antara lain dengan menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis H Indra Gunawan, membenarkan adanya SE Plh. Bupati Bengkalis itu.
“Benar. Memang dari kita,” jelasnya singkat melalui sambungan telepon menjawab Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, Jumat, 27 Maret 2020, pada pukul 11.45 WIB.
Untuk mengetahui isi SE Plh. Bupati Bengkalis Nomor: 800/DAGPERIN-SET/III/2020/125 yang juga ditembukan kepada Gubernur Riau dan Ketua DPRD Bengkalis, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK

Berita Lainnya
Untuk Posisi Ahmad Hijazi, Syamsuar akan "Parkirkan" di BPSDM atau BKD Riau
Gubri Ingin Kota Pekanbaru Jadi Percontohan Penangan Corona di Riau
Masalah Gaji Sudah Beres Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Februari 2019 Dibuka
Ditpolairud, Polda Kepri Buru Buaya yang Muncul di Galangan Kapal Nongsa Batam
Sebanyak 4,5 Kg Sabu-sabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Kampar
Massa di Bawaslu Lakukan Provokasi 'Usai Buka Puasa'
Kabar Gembira, Pengangkatan 100 Ribu Guru Honorer Jadi PNS Disetujui
Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Disemak-Belukar
Minta Menjunjung Tinggi Azas Tidak Bersalah, Tidak Dipolitisir
Final Champions, Ramos Saya Tak Pernah Gentar Menghadapi Siapapun Termasuk M. Salah
Maju Pilkada Mendagri Tegaskan Pejabat Tidak Gunakan APBD
Persib: Kami Sudah Dapat Michael Essien Untuk Drogba, Kenapa Tidak?