PILIHAN
Plh. Bupati Bengkalis, “Pembelian Beras Hanya Dibatasi Maksimal 20 Kilogram Sekali Transaksi”
BUALBUAL.com - Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Senin, 23 Maret 2020, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/DAGPERIN-SET/III/2020/125.
SE itu tentang Pengendalian Stabilitas Harga Dan Ketersediaan Bahan Pokok Masyarakat Serta Upaya Pencegahan Menghadapi Covid-19.
Selain kepada Kepala Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, SE yang juga ditembuskan kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis tersebut, diantaranya ditujukan kepada para pelaku usaha, toko modern, toko tradisional, pedagang, serta seluruh masyarakat di daerah ini.
Dalam SE itu H Bustami HY mengatakan, para pelaku usaha, toko modern, toko tradisional, dan pedagang di daerah ini harus membatasi jumlah penjualan Sembako.
Kemudian, katanya lagi, tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar, kecuali untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskiman.
“Pembatasan tersebut, untuk komoditas beras hanya diperkenankan setiap transaksi maksimal 20 kg. Sedangkan gula pasir pembelian maksimal 2 kg, dan minyak goring 3 kg untuk setiap kali transaksi,” tegas H Bustami HY dalam angka 3 SE dimaksud.
Kepada pemilik apotek, Sekretaris Daerah Bengkalis ini meminta agar menyediakan dan menjual alat pelindung diri (ADP), seperti pembersih tangan (hand sanitizer), dan masker dengan harga yang normal, sehingga masyarakat mudah membeli dan mendapatkannya.
“Seluruh pedagang pasar, pelaku usaha, toko modern, dan toko tradisional, untuk tetap melakukan kegiatan usaha atau perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimun, antara lain dengan menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis H Indra Gunawan, membenarkan adanya SE Plh. Bupati Bengkalis itu.
“Benar. Memang dari kita,” jelasnya singkat melalui sambungan telepon menjawab Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, Jumat, 27 Maret 2020, pada pukul 11.45 WIB.
Untuk mengetahui isi SE Plh. Bupati Bengkalis Nomor: 800/DAGPERIN-SET/III/2020/125 yang juga ditembukan kepada Gubernur Riau dan Ketua DPRD Bengkalis, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Pemko Gandeng PT Telkom Soal Tenayan Raya Digital City
Wanita Muda Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Kamar Hotel Istana Batam
Kapolsek Pinggir, Pimpin Langsung KRYD Guna Terciptanya kamtibmas aman dan kondusif
Maksudnya hanya bercanda, Prabowo minta maaf soal tampang Boyolali
Sosialisasikan Pencegahan Covid-19, Seluruh Desa Desa dan Kelurahan di Bengkalis Pasang Baliho
DPO Korupsi Dana Desa Riau Ditangkap di Jakarta
Meski Kalah di Riau, Kader Golkar Ternyata Paling Banyak Menangkan Pilkada Serentak 2018
Bupati HM. Wardan Selalu Ingatkan PNS untuk Shalat Berjamaah di Mesjid
Sadis! Gara-gara Curi Uang Beli Layang-layang, Seorang Ibu Aniaya Anaknya Hingga Tewas
BPKAD Pemko Pekanbaru Cairkan Honor Imam Masjid Paripurna
Viral Disosmed "Harimau Jawa" Ancam Santet Prabowo, Begini Tanggapan Fadli Zon
ICW: Modus Korupsi Dana Desa Iyalah Laporan Fiktif