Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April 2022 dengan jumlah laporan sebanyak 2 (dua) LP dengan tersangka 2 (dua) orang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat bertempat di Lorong Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (04/03).
"Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/36/III/2022/spkt-kepri, tanggal 13 maret 2022 tersangka inisial S alias RC sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram narkotika jenis Ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 369,3 (tiga ratus enam puluh sembilan koma tiga) gram narkotika jenis Ganja, yang telah disisihkan seberat 19,7 (sembilan belas koma tujuh) gram narkotika jenis Ganja untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 1 (satu) gram narkotika jenis Ganja untuk pembuktian di persidangan," ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani.
"2,5 (dua koma lima) gram Ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram narkotika jenis Ganja kemudian dibagi 2,5 dan x 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 780 (tujuh ratus delapan puluh) orang / jiwa," ungkapnya.
"Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/37/III/2022/Spkt-Kepri, tanggal 13 maret 2022 tersangka inisial A alias L sebanyak 1.733 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga) gram narkotika jenis Ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1660,7 (seribu enam ratus enam puluh koma tujuh) gram narkotika jenis ganja, yang telah disisihkan seberat 69,3 (enam puluh sembilan koma tiga) gram narkotika jenis Ganja untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri, kemudian 3 (tiga) gram narkotika jenis Ganja untuk pembuktian di Persidangan," tutur Kompol Henry Andar H Sibarani.
"2,5 (dua koma lima) gram narkotika jenis Ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 1.733 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga) gram narkotika jenis Ganja kemudian dibagi 2,5 dan x 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 3.466 (tiga ribu empat ratus enam puluh enam) orang / jiwa," ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Berdasarkan dari Dua Laporan Polisi dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial S alias RC dan A alias L serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja," jelasnya.
"Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," ujar PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri.

Berita Lainnya
Start Pra TMMD 2022, Anggota Kodim 0303 Bengkalis Gotong Royong Bersama Warga Semunai
Jamin Kamtibmas Jelang Pelaksanaan G20, Polres Bintan dan Polsek Jajaran Laksanakan KRYD
Peringati Hari Bhayangkara ke-76, Satbrimob bersama Biddokes Polda Kepri Gelar Vaksinasi Massal
Terima Anggota Baru dengan Tradisi Satuan, Ini Pesan Dandim 0314 Inhil
Lepas Rombongan Mudik Kebangsaan, Kapolda Riau: Ini Momen Kolaborasi Bantu Masyarakat
Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla, Proses 9 Tersangka
Kapolsek Rengat Barat Inhu hadiri Rapat Pleno DPSHP harapan Wujukan Pilkada Damai
Kapolsek Tembilahan Hulu Berikan Bantuan kepada Keluarga Korban Sambar Petir
Kodim 0313/KPR Inisiasi Penanaman 20 Ribu Pohon Di Tapung
Kapolres Sampaikan Penanganan Karhutla di Inhil Masih Bisa Dikendalikan
Nama Gatot Eddy Disebut-Sebut Sebagai Calon Gubri Potensial Tahun 2024
Polsek Enok Isi Hari Kemerdekaan dengan Berbagi Sembako kepada Kaum Duafa dan Fakir Miskin