Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Lantik PNS dan CPNS serta PPPK, Gubernur Kepri Gaungkan ASN 'Berakhlak'
BUALBUAL.com - Sebanyak 109 orang CPNS formasi tahun 2020 mengambil sumpah dan dilantik Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menjadi PNS di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (26/4).
Selain itu diserahkan pula SK Pengangkatan 30 orang CPNS formasi tahun 2022 dan 381 orang PPPK Guru Tahap I disertai penandatangan perjanjian kerja PPPK dihari yang sama.
Pada kesempatan itu Gubernur Ansar menekankan, sebagai ASN, para PNS, CPNS dan PPPK yang baru dilantik terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas, juga pedoman berperilaku “BERAKHLAK” yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
"Oleh karena itu, Saudara perlu berpikir ke depan mengenai konsekuensi sebagai ASN. Sehingga nantinya Saudara mampu menjadi CPNS, PNS, dan PPPK yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat" pesan Gubernur Ansar.
Menurut Gubernur, menjadi Aparatur Sipil Negara di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.
"Maka tanamkanlah kesadaran dalam diri Saudara, bahwa Saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. Jangan sampai Saudara mencontoh atau malah ikut-ikutan dengan budaya kerja yang tidak profesional.
Ingatlah bahwa setiap sikap dan kinerja masing-masing akan memiliki konsekuensi sendiri-sendiri baik secara pribadi maupun organisasi," ungkap Gubernur Ansar.
Khusus kepada PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Ansar menyatakan PPPK Guru berhak dan berkewajiban sama halnya dengan Guru PNS. Namun, ada yang perlu ditekankan, bahwa PPPK Guru tidak diperkenankan untuk pindah atau mutasi dari sekolah dimana ditempatkan.
"Jika memang melakukan mutasi, ada konsekuensi berat yang harus Saudara emban, yakni tidak lagi berstatus sebagai PPPK. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," imbuh Gubernur.
Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, Ketua TP PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, Para Staf Khusus Gubernur, dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kepri.

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Ikuti Rakor Inflasi Daerah, Bahas Strategi Stabilkan Harga Jelang Pertengahan Tahun
Kunker ke Riau, Mensos Risma Kucurkan Beragam Bantuan, Ini Rinciannya
Pemkab Inhil Terima Kunjungan Direktur PT Pulau Laut Line Terkait Pemanfaatan Pelabuhan Indragiri Tembilahan
Bupati Kasmarni Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial Penerima Manfaat Di Mandau
Bupati Inhil Hadiri Peringatan Haul Akbar Syekh Abdul Qadir AL- Jailni di Desa Bagan Jaya
Renja 2027: Pemkab Meranti Pangkas Program Seremonial, Fokus Tekan Kemiskinan dan Stunting
Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhil Masifkan Patroli Pengawasan di Massa Tenang
Wabup Lampura Serahkan Bantuan dari Kementerian 1 Paket Bangsal di Desa Pekurun Udik
DKMB Arafah Duri, Salurkan Santunan Kepada Anak Yatim di Masjid Besar Arafah
Bersumber APBD Riau dan APBN, Tahun Ini Inhil Dapat Jatah Program Replanting Kelapa Seluas 200 Ha
PDP Covid-19 yang Dirawat dan Meninggal Masing-Masing Tambah 1 Orang
Ketua TP PKK Kepri Serahkan Bantuan Laptop Untuk SDM Pendamping PKH