Anggota DPR Usulkan SIM Seumur Hidup, Sekjen HIPMI: Itu Wacana Bagus

BUALBUAL.com - Baru-baru ini Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi bersama jajarannya menggelar Rapat Dengar Pendapatan dengan Komisi III DPR RI. Dalam RDP itu muncul usulan menarik yang menuai buah bibir masyarakat. Di mana anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyuarakan agar Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup demi menghindari upaya pencarian cuan setiap lima tahun sekali. Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen BPP HIPMI) Anggawira memandang itu usulan yang baik.
“Kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun, itu kan alat cari duit. Tadi kalau bapak konsisten dan saya dukung, hapus itu, SIM satu kali ujian. Itu kalau mau benar,” tegas Benny di RDP bersama Kakorlantas yang ditayangkan di YouTube (5/7/2023).
Menurut Anggawira, apa yang disampaikan oleh Benny sudah tepat dan dirinya menyetujuinya bila memang direalisasikan. Karena ia melihat dengan setiap lima tahun sekali diperpanjang maka masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi harus merelakan dananya keluar untuk memperbaharuinya. Dari sinilah mengapa dirinya melihat memang terdapat potensi SIM jadi instrumen mencari cuan bagi kepolisian dan negara.
“SIM seumur hidup ya kita setuju yang artinya SIM jangan dijadikan suatu alat untuk mencari pendapatan negara. Jadi tidak boleh proses pembuatan SIM dimasukan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharusnya kepolisian dan negara lebih bijak lagi terkait ini,” ucapnya di Jakarta (7/7/2023).
Ia melanjutkan bahwa Indonesia bisa mencontoh negara tetangganya, yakni Singapura. Karena untuk warga negara serta mereka yang memiliki status sebagai permanent resident, SIM berlaku seumur hidup tanpa perlu penggunanya memperpanjang.
“Kalau di Singapura justru yang harus memperpanjang lima tahun sekali adalah warga negara asing yang tinggal di sana. Dari sinilah mengapa kami dari HIPMI melihat kepolisian perlu mempertimbangkan usulan dari anggota DPR RI kemarin, karena SIM ini setelah pemiliknya lulus tes sebenarnya cukup diberlakukannya layaknya KTP saja yang seumur hidup,” sambung Anggawira.
Ia menambahkan, hal yang berbeda bila pemilik SIM itu melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga berujung dengan pencabutan. “Kalau kasusnya seperti ini, ya setuju perlunya tes ulang dan pembuatan SIM baru. Tapi kalau pemilik SIM itu merupakan masyarakat yang patuh hukum dan berkendara sesuai aturan, saya pikir kepolisian perlu evaluasi mengenai aturan SIM-nya agar mempermudah publik sekaligus tak memaksa mereka untuk menyiapkan dana khusus setiap lima tahun sekali,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Persoalan Naker Lokal & BPJS Kesehatan Topik Menarik Perhatian Warga, Saat Reses H.Adri Di Duri Timur
DPRD Minta Bapenda RiauOptimal Garap PAD Perusahaan Besar
Pro dan Kontra Pin Emas, Rudi Chua: Yang Lama Masih Ada ‘Tolak Pin Emas dan Jas Baru saat Pelantikan DPRD Kepri’
Ketua DPRD Riau, Ucapkan Selamat, buat Wan Thamrin Hasyim Wagubri Sisa Jabatan 2014-2018
Surat Permohonan Pengangkatan Septina Primawati Sebagai Ketua DPRD Riau Masih Proses Administrasi di Gubernur
Sukarmis Minta 'Tunjuk Ajar' Selama Pimpinan Sementara DPRD Riau
Butuh Tambahan Gedung Baru Tingkat SMP, Sebut Warga Saat Reses Septian Nugraha Di Kel.Balik Alam
DPAC Perempuan Bangsa PKB se-Inhu Dikukuhkan, Ini Kata Sekretaris PKB Riau
Anggota DPRD Kebumen OTT Oleh KPK, Ketua Benar Hal Itu
Belum Dapat Info Secara Pasti, Ketua DPRD Bengkalis Harapkan Masyarakat Tenang Terkait Bupati Amril di Tahan KPK
Lintas Komisi Mediasi Lahan Masyarakat Kelurahan Balai Raja yang Terkena Trase Tol
DPRD : Menilai Lambang Garuda di Pidato Gubernur Kepri Seperti Ikan Bilis ?