Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Januari 2024, DPR: Pemerintah Jangan Korbankan Rakyat
BUALBUAL.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.
Menanggapi hal tersebut. Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo mengatakan, perlunya edukasi masyarakat terkait kebijakan ini karena diperlukan waktu yang Panjang dalam mensosialisasikan.
Karena sambung Sartono, selain KK dan KTP perlu dengan aplikasi saat ini kondisi masyarakat pedesaan saat ini tidak mudah memahami teknologi baik terkendala sinyal dan gangguan lain.
"Tentunya Gas 3 Kg subsidi ini sangat membantu dalam perekonomian di masyarakat saat ini, terutama selain kebutuhan rumah tangga, sektor UMKM menjadi penting karena dapat menyerap ratusan juta tenaga kerja. Apalagi sangat membantu dalam penyerapan pengangguran," kata Sartono kepada wartawan, Jumat 25 Agustus 2023.
Politikus Partai Demokrat ini melanjutkan, peran negara harus hadir dalam kebutuhan masyarakat dan jangan rakyat yang dikorbankan karena terjadinya kelangkaan gas ini.
"Tentunya kita mensupport untuk subsidi pro rakyat, karena memang sudah kewajiban negara untuk terwujud kesejahteraan rakyat," ujar anggota MKD DPR ini
Untuk itu, Sartono yang juga Legislator dapil Jatim VII ini mengharapkan kepada Pemerintah jangan tergesa-gesa dalam melaksanakan hal itu tanpa menganalisa dan memperhitungkan kembali data base masyarakat yang berhak menggunakan.
Terlebih lagi hal ini tentunya akan bisa menimbulkan kegaduhan dimasyarakat, harus sesuai dengan kebutuhan.
Sebelumnya, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pihaknya terus mendata pengguna LPG 3 kg di seluruh Indonesia sebelum mengimplementasikan aturan tersebut.
Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.

Berita Lainnya
Anggota DPRD Bintan Ini Kecewa Atas Usulan Pembangunan Gedung OPD Ditengah Pandemi Covid-19
Mahalnya Elpiji 3 Kg, Anggota DPRD Inhil Samino Minta Disdagtrin Lakukan Sidak
Menjadi Suluh Di Tengah Wabah Corona, Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Guru Mengaji
Anggota Komisi VII H. Abdul Wahid Serahkan Bantuan Paket Mesin Kapal Nelayan Kab. Pelelawan
Bahas Anggaran Penanganan Covid-19, DPRD Inhil Kecewa Mengapa Sekwan Tidak Mengundang Pihak TAPD
Sidak Ke Puskesmas Gajah Mada, Muammar Temukan Ruangan Pelayanan Tidak Sesusai Standar Permenkes RI
Serap Aspirasi Masyarakat Kel Kuala Enok, Septina Primawati: Usulan Masyarakat Selalu Saya Perjuangkan ke Provinsi Riau
Anggota DPRD Riau Dani M Nursalam Sosialisasikan Perda Riau No 3 Tahun 2015 Tentang Hukum Masyarakat Miskin
Jika Kualitas Udara Tidak Membaik, DPRD Riau Pinta Diskes Harus Keluarkan Rekomendasi Liburkan Sekolah
Inilah Daftar SKPD Riau Yang Dipangkas Pansus Ranperda DPRD
DPRD Minta Pemprov Kepri Awasi Proyek Pembangunan Strategis
Bahas Dua Ranperda, DPRD Riau dan Pemprov Riau Gelar Sidang Paripurna