• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Temuan 300 Kubik Kayu di Inhu, KLH:Kerusakan Lingkungan Parah 120 Pohon Ditumbang

Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 17:23:50 WIB Dibaca : 1082 Kali
Cetak


BUALBUAL. COM INHU- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui jajaran UPT KPH Indragiri menyampaikan bahwa praktik illegal logging yang terungkap di wilayah Kabupaten Inhu, telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan yang serius.

Hal ini terungkap setelah ditemukannya sekitar 300 meter kubik kayu olahan ilegal di sejumlah titik kawasan hutan produksi di Kecamatan Kuala Cenaku.

Tim teknis UPT KPH Indragiri yang turun langsung ke lapangan Penelaah Teknis Kebijakan UPT KPH Indragiri Syamsul Rizal, dan Penelaah Teknis Kebijakan UPT KPH Indragiri Waltur Nainggolan.
Keduanya menegaskan bahwa dampak ekologis dari pembalakan liar tersebut sangat signifikan.

"Dari temuan itu, yang jelas lingkungan pasti rusak dan ekosistemnya terganggu. Saat ini kami masih menghitung estimasi jumlah pohon yang tumbang serta luasan lahan terbuka akibat aktivitas illegal logging tersebut," ujar Syamsul Rizal kepada JPNN.com Jumat (12/12).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Polres Indragiri Hulu, Polres Indragiri Hilir, UPT KPH Indragiri, serta Security PT. MSK, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh.

Tim bergerak menggunakan transportasi air (pompong) menyusuri aliran sungai dari Pos Security PT. MSK di wilayah Sungai Simpang Kanan menuju lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai titik penumpukan kayu hasil illegal logging.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan dua lokasi tumpukan kayu olahan berupa sortimen papan dan broti.Berdasarkan hasil overlay dengan peta kawasan hutan dan peta perizinan kehutanan, dua titik tumpukan kayu berada di kawasan Hutan Produksi (HP) dan areal konsesi PT. MSK.

Sementara tiga titik rakitan kayu berada di kawasan HP dan areal konsesi PT. SPA. Tim kemudian kembali menemukan tumpukan utama kayu olahan ilegal pada koordinat 00°01’17,1”S - 102°40’59,1” E, yang juga berada di kawasan HP dan areal konsesi PT. SPA.

Hasil pemeriksaan dan pengukuran menunjukkan bahwa kayu olahan ilegal tersebut merupakan jenis meranti, yang termasuk Kelompok Jenis Meranti/Komersial Satu, dengan total kubikasi diperkirakan mencapai ±300 meter kubik.

KLH melalui UPT KPH Indragiri menjelaskan bahwa estimasi kerusakan hutan akibat illegal logging ini mencapai sekitar 120 batang pohon dengan luasan lahan terbuka sekitar 1,15 hektare.

Perhitungan tersebut mengacu pada hasil survei Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning (Unilak) tahun 2018, yang mencatat kerapatan rata-rata hutan produksi mencapai 104 pohon per hektare dengan volume rata-rata 238 meter kubik per hektare.

"Dengan diameter pohon yang ditebang rata-rata 30 hingga 60 sentimeter dan estimasi kubikasi 2,5 meter kubik per pohon, maka 300 meter kubik kayu setara dengan sekitar 120 pohon. Dari kerapatan pohon tersebut, estimasi lahan terbuka mencapai lebih kurang 1,15 hektare,"jelas Syamsul Rizal.

Lokasi illegal logging ini diketahui berjarak sekitar 7 kilometer dari Suaka Margasatwa Kerumutan, salah satu kawasan konservasi penting di Riau.

Kayu diduga diambil dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di luar areal konsesi PT. SPA, dengan jarak penebangan sekitar 2 kilometer dari titik tumpukan kayu, berdasarkan temuan tunggul-tunggul pohon di lapangan.

Terkait penanganan barang bukti, KLHK mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 44.

Pasal itu mengatur bahwa kayu hasil pembalakan liar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau sosial, atau dilelang apabila disita negara karena berisiko rusak dan memerlukan biaya penyimpanan tinggi.

"KLHK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum kehutanan, serta mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak praktik illegal logging yang mengancam kelestarian hutan dan ekosistem di Riau,"tuturnya.


 Editor : tpng


Berita Lainnya

Polres Inhu amankan enam tersangka dan 63 BB sepeda motor hasil curanmor

Di-DO Tanpa Bukti, Mahasiswi Kedokteran Gugat Rektor Kampus Swasta di PTUN Pekanbaru

Diduga Bandar Sabu Serta Miliki 40 Bungkus Plastik Pack Siap Edar, RG Warga Batsol Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis

Sidang Bongkar Aliran Dana Rp150 Juta, Nama Abdul Wahid Disebut Tak Pernah Muncul

Polsek Tambang Amankan Seorang Pemuda Tersangka Kasus Pencurian, ini BB nya

Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Pengacara: Anak Saya Pun Pandai Audit

Sekitar 2 Minggu Lagi, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Tinggalkan Negeri Junjungan

Kades Segamai Pelalawan Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

PN Pekanbaru Periksa Saksi Anggota DPRD 2009-2014 Dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Eks Gubri Annas Maamun

Lapas Over kapasitas, Rohil Bakal Punya Lapas Baru

Satnarkoba Polres Bengkalis, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu

Korupsi Proyek Sekolah Diselidiki, Kantor Disdikbud Rohil Digeledah

Terkini +INDEKS

Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi

06 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media