Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Abdul Wahid Tiba di PN Pekanbaru, Senyum Cerah Tanpa Masker Sapa Pendukung
BUALBUAL.com - Abdul Wahid tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kedatangannya langsung disambut para pendukung yang telah menunggu sejak pagi hari di sekitar area pengadilan.
Dengan mengenakan rompi tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Wahid terlihat tanpa masker. Meski berada dalam pengawalan ketat petugas keamanan, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia itu tetap menunjukkan sikap tenang. Sesekali ia melemparkan senyum cerah dan melambaikan tangan kepada masyarakat yang datang memberikan dukungan.
Suasana di halaman pengadilan tampak ramai. Sejumlah pendukung terlihat berdiri di balik pagar pembatas sambil mengabadikan momen kedatangan Abdul Wahid menggunakan telepon genggam. Beberapa di antaranya juga tampak meneriakkan dukungan sebagai bentuk solidaritas moral terhadap mantan Gubernur Riau nonaktif tersebut.
Meski suasana cukup padat, aparat keamanan tetap berjaga dan mengatur arus keluar masuk pengunjung. Abdul Wahid kemudian berjalan perlahan menuju ruang sidang dengan pengawalan ketat. Ia masih terlihat sesekali tersenyum dan menyapa pendukung sebelum akhirnya memasuki gedung pengadilan.
Diketahui, pagi ini Abdul Wahid akan mengikuti sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis 26 Maret 2026. Sidang ini menjadi awal proses hukum yang akan menentukan perjalanan perkara tersebut.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Sidang akan dipimpin oleh Delta Tamtama selaku ketua majelis hakim. Ia akan didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tujuh orang, yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, serta Muhammad Hadi.
Jonson menambahkan, berdasarkan berkas perkara yang diterima pengadilan, terdakwa Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sidang perdana ini pun menjadi perhatian publik dan masyarakat Riau. Banyak pihak menantikan jalannya proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan dan objektif.

Berita Lainnya
Boikot Produk Prancis, Elemen Masyarakat Gelar Aksi Demo ke Pemkab Lampung utara
Nyawa Taruhan! Prajurit TNI Berlari dari Kepungan Api Karhutla Riau
Bawa Kelapa Jambul dari Inhil Menuju Malaysia, KM Anggelina Tenggelam di Selat Panjang
Kinerja Dinilai Buruk, Dirut PT SPR Fuady Noor Dicopot Pemprov Riau
Federal Serikat Pekerja NIBA - KSPI Pekanbaru Demo Tolak UU Omnibus Law
Indentitas Keluarga Korban Mayat Mengapung di Pelabuhan KKP Sri Bintan Pura Sudah Ditemukan
48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal Digagalkan di Tembilahan, Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan ke Karantina Riau
Ini Penyebab Mobil Honda Jazz Tabrak Indomaret di Pekanbaru
Gempa Bumi Berkekuatan M 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung
Seorang Guru Ngaji di Way Kanan Jadi Korban Begal Hingga Meregang Nyawa
Pelapor Bupati Rohil Dugaan Jual Beli Proyek 3,2 Miliar Ditahan Polresta Pekanbaru, Ini Perkaranya
Gaji Pekerja di Pembangunan RSUD Tembilahan Sudah Dibayar Pemerintah ke Pihak Perusahaan