''Ini Kejahatan Negara!'' Kapolda Riau Geram, Hutan Mangrove Rusak Diduga Dihancurkan Cukong Arang
BUALBUAL.com - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan murka. Jenderal polisi bintang dua ini tak terima hutan mangrove di pesisir timur Sumatera dirusak oleh cukong pengusaha arang.
Irjen Herry menegaskan, perusakan hutan mangrove merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, dan lingkungan.
Ia menyoroti maraknya penebangan mangrove yang diduga melibatkan cukong atau pengusaha arang dalam skala besar dan terorganisasi.
“Saya tidak akan mentolerir siapa pun yang merusak hutan mangrove demi kepentingan pribadi. Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan terhadap negara dan masa depan anak cucu kita,” tegas Irjen Herry, Senin (27/4/2026).
Menurut lulusan Akpol 1996 tersebut, aktivitas penebangan mangrove berlangsung sistematis dengan motif ekonomi jangka pendek, tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan.
Kerusakan mangrove telah memicu berbagai dampak serius, mulai dari rusaknya ekosistem pesisir dan habitat biota laut, hingga meningkatnya abrasi, intrusi air laut, dan banjir rob di wilayah pesisir.
Data menunjukkan sekitar 16.000 hektare mangrove di Riau mengalami kerusakan. Di Kabupaten Kepulauan Meranti, lebih dari 106 kilometer garis pantai terdampak abrasi.
Secara keseluruhan, sekitar 137 kilometer garis pantai di pesisir Riau kini berada dalam kondisi kritis.
Di Pulau Rangsang, laju abrasi bahkan mencapai 10 hingga 20 meter per tahun, yang mengancam permukiman serta mata pencaharian masyarakat pesisir.
Irjen Herry menegaskan, kerusakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan lingkungan semata. Abrasi yang terus terjadi berpotensi menggeser titik dasar negara yang menjadi acuan batas wilayah laut Indonesia.
“Jika dibiarkan, ini dapat mengancam batas maritim dengan negara tetangga dan berisiko menyebabkan pulau-pulau terluar menyusut bahkan tenggelam,” kata Irjen Herry.
Sebagai langkah penanganan, Polda Riau mengedepankan program Green Policing yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Upaya tersebut meliputi rehabilitasi mangrove secara masif, penguatan pengawasan wilayah pesisir, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal, khususnya di wilayah rawan seperti Kepulauan Meranti.
Selain itu, dukungan terhadap nelayan juga diperkuat guna mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.
Irjen Herry memastikan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Ia telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menyelidiki dan menindak pelaku, termasuk aktor intelektual di balik praktik tersebut.
“Saya sudah perintahkan jajaran untuk menyelidiki. Siapa pun pelakunya akan kita tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian mangrove sebagai benteng alami pesisir dan simbol kedaulatan negara.
“Melindungi mangrove berarti melindungi masa depan bangsa,” pungkasbIrjrn Herry.*

Berita Lainnya
Polres Inhil Bekuk Pelaku Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar
Tim Opsnal Polsek Abung Timur Ringkus Pelaku Curas
Lari dan Bersembunyi ke Cilegon, Pencuri Mobil di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi
Tim Gabungan Ringkus Pengedar 14,66 Gram Sabu di Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kuindra Patroli Sambang ke Kantor Pemerintahan
Gerak Cepat Polres Lampura Ungkap Kasus Curas, Residivis Kakak Beradik Berhasil Diamankan
51 Paket Sabu Diamankan Polisi dari Tangan Bandar Narkoba di Tekulai Bugis Inhil
Rampas Dompet dan Uang Rp1,8 Juta, Begal di Rokan Hilir Ditangkap Kurang dari Sehari
Patroli Sambang, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Berikan Himbauan Kamtibmas
Dalam Semalam, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap 3 Tersangka Narkoba dan Sita 7,08 Gram Sabu
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Rumahnya Sendiri
Kendalikan Sabu dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat