• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kerugian Korban Diganti!

Niat Beli Minuman Berujung Mencuri, Dua Pemuda di Pekanbaru Bebas Lewat Restorative Justice

Redaksi

Jumat, 02 Oktober 2026 20:54:00 WIB Dibaca : 91 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, PEKANBARU - Niat membeli minuman di sebuah warung justru membuat dua pemuda di Pekanbaru berurusan dengan hukum. Namun, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kedua pemuda itu yakni Rangga Saputra alias Rangga, yang terjerat perkara pencurian, dan Muhammad Aidil Fahmi alias Amoy, yang terseret perkara penadahan. Keduanya sempat menjalani penahanan selama hampir dua bulan sebelum akhirnya dibebaskan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, mengatakan pihaknya menghentikan proses hukum terhadap dua perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan dua perkara melalui mekanisme restorative justice,” ujar Maruli, Jumat (2/10/2026).

Kasus tersebut bermula pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu, Rangga dan Aidil berboncengan sepeda motor setelah mengisi bahan bakar.

Dalam perjalanan pulang, Rangga meminta berhenti di sebuah warung di Jalan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Timur, dengan alasan hendak membeli minuman. Aidil kemudian menunggu di atas sepeda motor, sedangkan Rangga masuk ke dalam warung.

Namun, setibanya di dalam, Rangga melihat pintu warung dalam keadaan terbuka dan penjaga sedang tertidur. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengambil dua unit telepon seluler (ponsel) yang berada di etalase serta uang tunai yang disimpan di dalam kaleng.

Rangga membawa dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta. Setelah kembali ke sepeda motor, keduanya melanjutkan perjalanan.

Di tengah perjalanan, Rangga baru mengaku kepada Aidil bahwa dirinya tidak membeli minuman, melainkan mengambil barang dari warung tersebut.

Setibanya di rumah Aidil, hasil pencurian kemudian dibagi. Aidil mendapat satu unit ponsel dan uang Rp500 ribu, sedangkan sisanya dibawa Rangga. Uang Rp900 ribu yang menjadi bagian Rangga kemudian digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Ananda Suhada mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan korban, penyidik, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua pemuda tersebut.

Dalam proses perdamaian, korban meminta seluruh kerugiannya dikembalikan. Dua unit ponsel dikembalikan sebagai barang bukti, sedangkan uang tunai Rp1,4 juta diganti melalui keluarga para pelaku.

Maruli menjelaskan, penghentian perkara telah melalui mekanisme internal secara berjenjang di lingkungan kejaksaan. Proses tersebut kemudian mendapat persetujuan pimpinan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Pengadilan telah mengabulkan penetapan tersebut setelah proses pengajuan kami,” jelasnya.

Setelah dibebaskan dari Rutan Kelas I Pekanbaru, kedua pemuda tersebut menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

Rangga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya berterima kasih kepada kejaksaan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.

Sementara Aidil juga mengaku akan memperbaiki diri setelah mendapat kesempatan melalui mekanisme restorative justice.

Penyelesaian perkara melalui RJ tersebut mengutamakan pemulihan kerugian korban dan proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat, sesuai mekanisme yang berlaku.


Sumber : Liputanoke.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan di Jalan M Boya Tembilahan

Empat orang tersangka Narkoba di gulung Polsek Pasir Penyu Inhu

Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi di Kuindra Tingkatkan Keamanan

Polsek Sabak Auh Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Eks Kades Deras Tajak Dituntut 7,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp1,4 M

Tersinggung Suara Knalpot, Pria di Tempuling Bacok Tetangga

Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida

Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung

Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Kuala Keritang

Belum Sebulan Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Ungkap Dua Kasus Narkoba

Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tindak Tegas Penyebar Hoaks Soal Isu Rp200 Juta

Terkini +INDEKS

SEMMI Riau Soroti Rp631 Juta APBKam Balam Jaya, Minta Pemeriksaan Objektif

02 Oktober 2026
Massa Datangi DPRD Pekanbaru, Desak Anggota Dewan Inisial RE Diperiksa
02 Oktober 2026
DPRD Bengkalis Resmi Dukung Pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir
02 Oktober 2026
Transaksi Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru Digagalkan, 122 Butir Disita
02 Oktober 2026
Niat Beli Minuman Berujung Mencuri, Dua Pemuda di Pekanbaru Bebas Lewat Restorative Justice
02 Oktober 2026
Dari Motif Nenas hingga Pompa Angguk, Batik Mandau dan Dumai Tampilkan Identitas Melayu
02 Oktober 2026
Kapolres Inhu Kunjungi Bupati Ade Agus Hartanto
02 Oktober 2026
Warga Diteriaki Maling, Dua Pelaku Curanmor Diduga Acungkan Senpi
02 Oktober 2026
Turnamen Orado Inhil Digelar 25 - 28 Oktober, Siapkan Hadiah Utama 2 Unit Sepeda Listrik
02 Oktober 2026
Gratis! Disnakertrans Riau Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6, Ada Uang Saku dan Sertifikat BNSP
02 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan
  • 2 Penyebab Kematian E.S. Belum Disimpulkan, Kapolres Inhil: Beri Kami Waktu Bekerja
  • 3 Sambut AKBP John Louis Letedara, Polres Inhu Gelar Farewell and Welcome Parade
  • 4 1.153 Pedagang Pasar Yos Sudarso Tembilahan Akan Direlokasi, Pemda Pastikan Semua Dapat Lapak
  • 5 Bengkalis Resmi Dukung DOB Riau Bagian Pesisir, DPRD Janji Susul dalam Sepekan
  • 6 Dari Nilai Seleksi hingga Dua Mobil Mewah, Ini Fakta Sidang Dugaan Suap Jabatan Kuansing
  • 7 Sabu 650 Gram Terbongkar, Dua Pria Dibekuk Polres Dumai di Bengkalis
  • 8 Simpan 26 Paket Diduga Sabu dalam Kaleng Minyak Rambut, Pria di Ukui Ditangkap Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media