Kerugian Korban Diganti!
Niat Beli Minuman Berujung Mencuri, Dua Pemuda di Pekanbaru Bebas Lewat Restorative Justice
BUALBUAL.com, PEKANBARU - Niat membeli minuman di sebuah warung justru membuat dua pemuda di Pekanbaru berurusan dengan hukum. Namun, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kedua pemuda itu yakni Rangga Saputra alias Rangga, yang terjerat perkara pencurian, dan Muhammad Aidil Fahmi alias Amoy, yang terseret perkara penadahan. Keduanya sempat menjalani penahanan selama hampir dua bulan sebelum akhirnya dibebaskan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, mengatakan pihaknya menghentikan proses hukum terhadap dua perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.
“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan dua perkara melalui mekanisme restorative justice,” ujar Maruli, Jumat (2/10/2026).
Kasus tersebut bermula pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu, Rangga dan Aidil berboncengan sepeda motor setelah mengisi bahan bakar.
Dalam perjalanan pulang, Rangga meminta berhenti di sebuah warung di Jalan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Timur, dengan alasan hendak membeli minuman. Aidil kemudian menunggu di atas sepeda motor, sedangkan Rangga masuk ke dalam warung.
Namun, setibanya di dalam, Rangga melihat pintu warung dalam keadaan terbuka dan penjaga sedang tertidur. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengambil dua unit telepon seluler (ponsel) yang berada di etalase serta uang tunai yang disimpan di dalam kaleng.
Rangga membawa dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta. Setelah kembali ke sepeda motor, keduanya melanjutkan perjalanan.
Di tengah perjalanan, Rangga baru mengaku kepada Aidil bahwa dirinya tidak membeli minuman, melainkan mengambil barang dari warung tersebut.
Setibanya di rumah Aidil, hasil pencurian kemudian dibagi. Aidil mendapat satu unit ponsel dan uang Rp500 ribu, sedangkan sisanya dibawa Rangga. Uang Rp900 ribu yang menjadi bagian Rangga kemudian digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Ananda Suhada mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan korban, penyidik, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua pemuda tersebut.
Dalam proses perdamaian, korban meminta seluruh kerugiannya dikembalikan. Dua unit ponsel dikembalikan sebagai barang bukti, sedangkan uang tunai Rp1,4 juta diganti melalui keluarga para pelaku.
Maruli menjelaskan, penghentian perkara telah melalui mekanisme internal secara berjenjang di lingkungan kejaksaan. Proses tersebut kemudian mendapat persetujuan pimpinan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Pengadilan telah mengabulkan penetapan tersebut setelah proses pengajuan kami,” jelasnya.
Setelah dibebaskan dari Rutan Kelas I Pekanbaru, kedua pemuda tersebut menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Rangga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya berterima kasih kepada kejaksaan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Sementara Aidil juga mengaku akan memperbaiki diri setelah mendapat kesempatan melalui mekanisme restorative justice.
Penyelesaian perkara melalui RJ tersebut mengutamakan pemulihan kerugian korban dan proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat, sesuai mekanisme yang berlaku.

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan di Jalan M Boya Tembilahan
Empat orang tersangka Narkoba di gulung Polsek Pasir Penyu Inhu
Rokok Ilegal 247 Juta Batang, Sumardi Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp386 Miliar
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi di Kuindra Tingkatkan Keamanan
Polsek Sabak Auh Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor
Eks Kades Deras Tajak Dituntut 7,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp1,4 M
Tersinggung Suara Knalpot, Pria di Tempuling Bacok Tetangga
Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida
Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung
Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Kuala Keritang
Belum Sebulan Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Ungkap Dua Kasus Narkoba
Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tindak Tegas Penyebar Hoaks Soal Isu Rp200 Juta