Pria di Rohil Diamankan!
Terbongkar dari Isi HP! Dugaan Penggelapan Rp15,3 Juta di Rohil Berakhir di Tangan Polisi
BUALBUAL.com - Kepercayaan yang diberikan justru diduga berujung pengkhianatan. Seorang pria berinisial T (38) diamankan Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, atas dugaan tindak pidana penggelapan uang dan barang milik seorang warga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp15.395.380.
Kasus ini bermula pada awal Oktober 2026, ketika korban berinisial S mempercayakan uang kepada tersangka untuk membeli pasir dan batu di Pekanbaru.Saat kembali ke Sinaboi, pelaku berdalih bahwa uang pembelian tersebut belum dibayarkan.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada pertengahan Oktober 2026. Kali ini, korban kembali menitipkan uang kepada tersangka untuk membeli pasir, batu, serta sejumlah perabotan rumah tangga.
Namun, pada 20 Oktober 2026, saat tersangka kembali ke Sinaboi, korban mendapati barang-barang yang dipesan tidak ada di dalam kendaraan. Ketika dimintai penjelasan, tersangka awalnya beralasan bahwa perabotan tersebut telah dicuri dalam perjalanan.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah memeriksa ponsel tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, korban menemukan bukti yang diduga menunjukkan bahwa barang-barang tersebut justru telah dijual oleh pelaku.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sinaboi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sinaboi Iptu Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y33s dan rekening koran.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sinaboi Iptu Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain.
“Kasus ini bermula dari kepercayaan yang disalahgunakan. Pelapor menitipkan uang dan mempercayakan tugas kepada tersangka, namun dana dan barang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat yang mengalami kejadian serupa diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Saat ini, tersangka beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sinaboi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam transaksi maupun saat menitipkan uang dan barang, sekalipun kepada orang yang telah dikenal, guna menghindari kerugian serupa.

Berita Lainnya
Ayah Tiri Perbudak Sex Anak Tirinya, Berkali Kali Di Duri
ICW Duga Dua Hal Jadi Penyebab Harun Masiku tak Kunjung Ditangkap
Kejari Kampar,LSM Penjara,LBH Citra Keadilan Riau Tinjau Kegiatan T.A 2018 di Desa Tanjung Harapan
Surya Darmadi Mau Berikan Rp 540 Miliar untuk JPU, Jika Terbukti Hasilkan Rp600 Miliar per Bulan
Tiga Pria Paruh Baya di Inhu Diringkus Polisi, Karena Jadikan Los Pasar Peranap Tempat Berjudi
Anak Bandar Narkoba Zaidi Susul Ayahnya ke Jeruji Besi
Kayu dari Hutan Konservasi Dibawa Diam-Diam, Sopir Truk Dibekuk Polda Riau
Mantan Polisi di Inhu Ditangkap Jadi Bandar Sabu, 210 Gram Disembunyikan dalam Sepatu
Tuai Apresiasi dalam Desk Evaluasi TPI, Rutan Dumai Optimis Raih Predikat WBK
Lembaga Aliansi Indonesia akan Laporkan Kades Polak Pisang Kepihak APH Dugaan Penipuan
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku Narkoba, Ungkap Jaringan Lebih Besar
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas