PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Julius Ibrani: Jaksa Kesulitan Buktikan Kasus Ahok
Bualbual.com - Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berencana menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 13 Desember 2016 nanti. Jaksa juga tengah menyusun dakwaan untuk calon Gubernur DKI Jakarta petahana itu.
Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani menilai, Jaksa Penuntut Umum bakal sulit membuktikan kasus yang menjerat Ahok. Pasal 156a yang disangkakan ke Ahok tidak tepat karena hal itu bisa melanggar hak asasi manusia.
Menurut Julius, dalam pasal tersebut menyatakan perlindungan diberikan kepada orang sebagai subjek, bukan kepada pikiran, keyakinan, atau agama sebagai objek. Sedangkan yang diatur oleh Pasal 156a KUHP ini adalah perlindungan terhadap objek.
"Tidak heran karena historis pasal ini adalah pasal teror dari pemerintah kolonial Belanda terhadap kelompok agama yang dibangun oleh pribumi di masa itu," kata Julius dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Desmeber 2016.
Ahok diketahui dijerat menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Menurut dia, dalam konteks hak asasi manusia, Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia lewat UU No 12 Tahun 2005, telah menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Kebebasan ini dengan batasan tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Ia menambahkan, secara doktrin hukum pidana, haruslah dibuktikan dua hal, yakni "mens rea" atau niat, dan "actus reus" atau perbuatan. Terkait "mens rea", mengunggah video tentang kegiatan gubernur ke YouTube tidak ditemukan niat jahat.
"Karena akun resmi Gubernur tersebut dinyatakan sebagai bagian dari transparansi kerja pejabat publik supaya bisa ditonton publik," tegas dia.
editor : BB.C/viva.co.id

Berita Lainnya
Ketua DPC HNSI Inhil Said Syarifuddin Lantik Ranting Tanah Merah
Dari Survei LSI Denny JA: Sosialisasi Program Prabowo-Sandi Belum Masif
Olimpiad di Portugal , Siswa Pekanbaru Raih Perunggu
Sebagian Wilayah Riau Kembali Berpotensi Diguyur Hujan
Polisi Berhasil Ungkapkan Pembunuhan di Jalan Sapta Taruna Ujung Pekanbaru
LAM Riau Belum Membahas Atas Pengembalian Gelar Adat Syarwan Hamid
Tukang Tambal Ban Bocor Goyang-goyang Mobil Pelanggannya Kena Diciduk,Begini Ceritanya
Dibawah Kepemimpinan Kadis H. Zainal Arifin, Tiga Puskesmas di Inhil Raih Prestasi Akreditasi Utama dari Kemenkes RI
Gas LPG 3 Kg Di Inhil Kembali Langka Masyarakat Antri Berdesak-Desakan
Dogeng Kelasik Melayu Gajah Mina Yang Hidup
Polisi Tangkap Penyebar Kabar Cipinang Melayu 'Lockdown'
Bupati Inhil Terpilih HM Wardan Ajak Masyarakat Kerjasama Bangun Daerah