PILIHAN
Julius Ibrani: Jaksa Kesulitan Buktikan Kasus Ahok
Bualbual.com - Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berencana menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 13 Desember 2016 nanti. Jaksa juga tengah menyusun dakwaan untuk calon Gubernur DKI Jakarta petahana itu.
Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani menilai, Jaksa Penuntut Umum bakal sulit membuktikan kasus yang menjerat Ahok. Pasal 156a yang disangkakan ke Ahok tidak tepat karena hal itu bisa melanggar hak asasi manusia.
Menurut Julius, dalam pasal tersebut menyatakan perlindungan diberikan kepada orang sebagai subjek, bukan kepada pikiran, keyakinan, atau agama sebagai objek. Sedangkan yang diatur oleh Pasal 156a KUHP ini adalah perlindungan terhadap objek.
"Tidak heran karena historis pasal ini adalah pasal teror dari pemerintah kolonial Belanda terhadap kelompok agama yang dibangun oleh pribumi di masa itu," kata Julius dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Desmeber 2016.
Ahok diketahui dijerat menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Menurut dia, dalam konteks hak asasi manusia, Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia lewat UU No 12 Tahun 2005, telah menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Kebebasan ini dengan batasan tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Ia menambahkan, secara doktrin hukum pidana, haruslah dibuktikan dua hal, yakni "mens rea" atau niat, dan "actus reus" atau perbuatan. Terkait "mens rea", mengunggah video tentang kegiatan gubernur ke YouTube tidak ditemukan niat jahat.
"Karena akun resmi Gubernur tersebut dinyatakan sebagai bagian dari transparansi kerja pejabat publik supaya bisa ditonton publik," tegas dia.
editor : BB.C/viva.co.id

Berita Lainnya
Muhammadiyah Minta Warganya Tak Berdemo Lagi 'Ahok Sudah Tersangka'
Elementor #47465
KOMANDO Utara Kecam Oknum Jaksa Yang Todong Sejata Api Senjata Api
Ada Apa! Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Smith Tak Kunjung Dijawab Polda Jabar
Pemkab Kuansing Batalkan Kegiatan MTQ Kabupaten, Pacu Jalur Rayon Hingga Mandi Balimau
Facebook Bakal Ubah Nama Medsos Instagram dan WhatsApp
Pedagang Pasar Soal Larangan Minyak Goreng Curah: Perlu Sosialisasi
Dana Kelurahan Tahap II Terancam Tidak Dicairkan oleh Pemerintah Pusat
Berikan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Siswa SMA Se-Prov Riau Bem Uin Suska Gelar Sekolah Pemimpin Bangsa
4 Qori Siswa SMP Tahfiz Madani Masjid Islamic Center Rohul Ukir Prestasi di MHQ Tingkat Asean
Tragis!! Suami di Dumai Habisi Nyawa Istri yang Baru Melahirkan Lantaran Cemburu
Iwan Bule Resmi Jadi Ketua Umum PSSI