PILIHAN
Julius Ibrani: Jaksa Kesulitan Buktikan Kasus Ahok

Bualbual.com - Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berencana menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 13 Desember 2016 nanti. Jaksa juga tengah menyusun dakwaan untuk calon Gubernur DKI Jakarta petahana itu.
Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani menilai, Jaksa Penuntut Umum bakal sulit membuktikan kasus yang menjerat Ahok. Pasal 156a yang disangkakan ke Ahok tidak tepat karena hal itu bisa melanggar hak asasi manusia.
Menurut Julius, dalam pasal tersebut menyatakan perlindungan diberikan kepada orang sebagai subjek, bukan kepada pikiran, keyakinan, atau agama sebagai objek. Sedangkan yang diatur oleh Pasal 156a KUHP ini adalah perlindungan terhadap objek.
"Tidak heran karena historis pasal ini adalah pasal teror dari pemerintah kolonial Belanda terhadap kelompok agama yang dibangun oleh pribumi di masa itu," kata Julius dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Desmeber 2016.
Ahok diketahui dijerat menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Menurut dia, dalam konteks hak asasi manusia, Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia lewat UU No 12 Tahun 2005, telah menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Kebebasan ini dengan batasan tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Ia menambahkan, secara doktrin hukum pidana, haruslah dibuktikan dua hal, yakni "mens rea" atau niat, dan "actus reus" atau perbuatan. Terkait "mens rea", mengunggah video tentang kegiatan gubernur ke YouTube tidak ditemukan niat jahat.
"Karena akun resmi Gubernur tersebut dinyatakan sebagai bagian dari transparansi kerja pejabat publik supaya bisa ditonton publik," tegas dia.
editor : BB.C/viva.co.id
Berita Lainnya
Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Rencana Pemprov Riau Ngutang Rp4,4 Triliun
Diduga Terkait Aksi Serangan di Polda Riau, Densus 88 Anti-teror Geledah 5 Tempat di Dumai
Jembatan Parit 7 Bangko Dikabarkan Rusak Parah , Ternyata Oplit Turun
Kabupaten Peduli HAM, Pemkab Inhil Terima Penghargaan Kemenkumham RI
Kajari Rohil Mengatakan Kasus Rudi Hartono itu Bukan Produksi Jurnalistik
Terkait Irban, BKD Riau Koordinasi ke Kemendagri
Sudah Ada Kesepakatan dengan Banggar-TAPD, Terkait Panambahan Dana PON
Liga 1 dan Liga 2 Indonesia Dihentikan karena Corona
Penjabat Pj Inhil Rudiyanto Mari ciptakan situasi kondusif dalam Pelaksanaan Pilkada
Sebanyak 6000 Pengawas Pemilu Se-Riau Nyatakan Kesiagaan dan Kesiapan Awasi Pemilu
BKN: Pelamar Abal-Abal di CPNS Ada yang Pasang Foto Sate
Pererat Silaturahim, BEM UIN Suska Riau Kunjungan PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP Pelalawan)