• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Julius Ibrani: Jaksa Kesulitan Buktikan Kasus Ahok

Redaksi

Rabu, 07 Desember 2016 23:27:35 WIB Dibaca : 1385 Kali
Cetak


Bualbual.com - Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berencana menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 13 Desember 2016 nanti. Jaksa juga tengah menyusun dakwaan untuk calon Gubernur DKI Jakarta petahana itu. Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani menilai, Jaksa Penuntut Umum bakal sulit membuktikan kasus yang menjerat Ahok. Pasal 156a yang disangkakan ke Ahok tidak tepat karena hal itu bisa melanggar hak asasi manusia. Menurut Julius, dalam pasal tersebut menyatakan perlindungan diberikan kepada orang sebagai subjek, bukan kepada pikiran, keyakinan, atau agama sebagai objek. Sedangkan yang diatur oleh Pasal 156a KUHP ini adalah perlindungan terhadap objek. "Tidak heran karena historis pasal ini adalah pasal teror dari pemerintah kolonial Belanda terhadap kelompok agama yang dibangun oleh pribumi di masa itu," kata Julius dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Desmeber 2016. Ahok diketahui dijerat menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Menurut dia, dalam konteks hak asasi manusia, Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia lewat UU No 12 Tahun 2005, telah menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Kebebasan ini dengan batasan tidak boleh mengganggu hak orang lain untuk berpikir, berkeyakinan dan beragama. Ia menambahkan, secara doktrin hukum pidana, haruslah dibuktikan dua hal, yakni "mens rea" atau niat, dan "actus reus" atau perbuatan. Terkait "mens rea", mengunggah video tentang kegiatan gubernur ke YouTube tidak ditemukan niat jahat. "Karena akun resmi Gubernur tersebut dinyatakan sebagai bagian dari transparansi kerja pejabat publik supaya bisa ditonton publik," tegas dia.   editor : BB.C/viva.co.id




Berita Lainnya

Muhammadiyah Minta Warganya Tak Berdemo Lagi 'Ahok Sudah Tersangka'

Elementor #47465

KOMANDO Utara Kecam Oknum Jaksa Yang Todong Sejata Api Senjata Api

Ada Apa! Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Smith Tak Kunjung Dijawab Polda Jabar

Pemkab Kuansing Batalkan Kegiatan MTQ Kabupaten, Pacu Jalur Rayon Hingga Mandi Balimau

Facebook Bakal Ubah Nama Medsos Instagram dan WhatsApp

Pedagang Pasar Soal Larangan Minyak Goreng Curah: Perlu Sosialisasi

Dana Kelurahan Tahap II Terancam Tidak Dicairkan oleh Pemerintah Pusat

Berikan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Siswa SMA Se-Prov Riau Bem Uin Suska Gelar Sekolah Pemimpin Bangsa

4 Qori Siswa SMP Tahfiz Madani Masjid Islamic Center Rohul Ukir Prestasi di MHQ Tingkat Asean

Tragis!! Suami di Dumai Habisi Nyawa Istri yang Baru Melahirkan Lantaran Cemburu

Iwan Bule Resmi Jadi Ketua Umum PSSI

Terkini +INDEKS

Wajib Pajak Puas! Bapenda Riau Raih Predikat A, Indeks Antikorupsi Nyaris Sempurna

23 Juli 2026
Kabur Usai Aniaya Rekan Kerja, Pria di Rupat Akhirnya Tersungkur Saat Diburu Polisi
23 Juli 2026
Akhir Pelarian! DPO Narkoba yang Buron Hampir 2 Tahun Akhirnya Dibekuk, Sabu Ikut Disita
23 Juli 2026
Tak Berkutik! Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Dalam Rumah, Polisi Kejar Pemasok Utama
23 Juli 2026
Dituntut 2 Tahun 8 Bulan, Terdakwa Kasus Penipuan Rp348 Juta Malah Divonis 8 Bulan
23 Juli 2026
Istana Siak Terancam Lapuk! Bupati Minta Rp20 Miliar ke DPR RI untuk Selamatkan Warisan Bangsa
23 Juli 2026
Terungkap! Begini Kronologi Pekerja Diseret Harimau Sumatera hingga Lolos dari Maut
23 Juli 2026
Tragis! Sopir Truk Tewas Terjepit Stir Usai Adu Banteng di Jalintim Inhu
22 Juli 2026
Membanggakan! Atlet Asal Riau Dipanggil Seleknas, Selangkah Lagi Tampil di Piala Dunia
22 Juli 2026
Resmi Dipecat! Dua Anggota Polres Kuansing Kehilangan Status Polisi, Ini Penyebabnya
22 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Inhu Langsung Gulung Jaringan Besar! Anak Mak Gadi Ikut Diciduk
  • 2 Langkah Tak Biasa di Sidang Abdul Wahid! Sarwo Saddam Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim Lihat Perkara dari Sudut Berbeda
  • 3 Kasat Narkoba Inhu Ungkap Tiga Kasus Narkotika
  • 4 Terus Dijanjikan, Tak Kunjung Selesai! Nasib Jalan Kotabaru - Pulau Kijang Dipertanyakan
  • 5 Kabar Baik! Proyek Jalan Viral "Sakaratul Maut" di Igal Segera Dikerjakan, Pemenang Sudah Ada
  • 6 Sinergi Lawan Karhutla! Sambu Group Serahkan Mesin Pemadam Honda ke Polsek Kateman
  • 7 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 8 Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media