PILIHAN
Gara-gara Foto Hot, Anggota DPRD Dihukum dan Langsung PAW

bualbual.com, Anggota DPRD Balikpapan, Andi Walinono (AW) divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Andi Walinono terbukti menyebarkan foto hot wanita muda yang menjadi teman kencannya di salah satu berbintang tahun lalu.
Andi yang didampingi kuasa hukumnya saat sidang tak mau berkomentar banyak terkait putusan hakim.
“Sudah cukup, saya tidak mau beri tanggapan,” jawab Andi Walinono, saat Kaltim Post hendak mewawancarai keluar dari ruang persidangan, Selasa (17/7/2018).
Sementara, kuasa hukumnya, Yohanes Markoko mengatakan, putusan sudah diterima. Namun, pihaknya akan mengkaji ulang soal putusan tersebut.
“Ada waktu seminggu, apakah banding atau tidak putusan tersebut. Kami pikirkan dulu,” kata Yohanes.
Dia mengaku sejauh ini, kliennya tampak baik-baik saja dan menjalankan semua persidangan.
“Kondisi klien saya sehat dan baik. Apapun yang diputuskan, tetap dijalani,” kata Yohanes.
Diketahui, Andi dilaporkan seorang perempuan muda pada Maret 2017. Wanita itu tak terima tubuhnya diabadikan ketika keduanya berhubungan badan di salah satu kamar hotel berbintang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.
Andi Walinono juga diduga telah menyebarkan foto bugil perempuan tersebut ke salah satu dari 12 saksi yang diperiksa polisi.
Kemudian, korban merasa tidak terima fotonya disebar dan dipertontonkan oleh tersangka kepada teman tersangka. Andi Walinono diduga mengabadikan tubuh perempuan tersebut, saat keduanya melakukan hubungan badan.
Andi Walinono ditetapkan tersangka dan ditahan di 28 Desember 2017. Dalam perkaranya, ia telah melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu, Andi dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Selain dijebloskan ke jeruji besi, Andi juga kehilangan posisinya sebagai DPRD Balikpapan. Politisi partai Golkar itu akan digantikan oleh Syarifuddin Side.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, proses penggantian antar waktu (PAW) terhadap Andi masih berjalan.
DPRD Balikpapan telah melayangkan surat ke KPU terkait PAW tersebut. Saat ini, KPU sedang menindaklanjuti surat DPRD itu.
“Kami sudah melihat siapa orang yang nomor urut tertinggi setelah AW, karena di dapil barat AW memperoleh posisi urutan suara kedua. Maka yang kita ajukan adalah perolehan suara ketiga, yaitu Syaruddin Side,” ucap Toha kepada wartawan, kemarin.
Toha menambahkan, KPU telah mengundang Syaruddin Side untuk datang ke KPU. Undangan tersebut membahas kesediaan waktu untuk menggantikan Andi sebagai anggota DPRD Balikpapan.* (pojoksatu.com)
Berita Lainnya
Kuatkan Kebersamaaan, Ketua DPRD Septian Nugraha saat Reses Bantu Kursi Gereja HKBP
Takdir Politik Septina Primawati Menjabat Sebagai Ketua DPRD Riau
DPRD Riau Sampaikan Aspirasi Buruh Terkait Omnibus Law ke Baleg DPR RI
SK Ketua DPRD Riau Septina Primawati Diperkirakan Terbit Pekan Depan
Tolak UU MD3, Ratusan Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Riau
Berkat Cen Sui Lan, Tahun Depan Pembangunan Jalan Nasional Trans Barelang Dikerjakan
Reses Ketua DPRD Septian Nugraha,"Terpilhnya sebagai Ketua DPRD Berkat Suara Rakyat. Bukan Dinasti
Ranperda RPJMD Inhu 2021-2026 Disahkan
Di Depan DPRD Riau PLN Berdalih, Lampu Sering Padam Karna Ada Gangguan diluar Kendali
DPRD Lampung Utara Gelar Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2021
Komisi D DPRD Riau: Mengingatkan Pemerintah Untuk Memperbaiki Jalan Rusak di Riau
Masyarakat Kuansing Terima Bantuan Ambulance dari Anggota DPR RI Abdul Wahid