PILIHAN
Gara-gara Foto Hot, Anggota DPRD Dihukum dan Langsung PAW

bualbual.com, Anggota DPRD Balikpapan, Andi Walinono (AW) divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Andi Walinono terbukti menyebarkan foto hot wanita muda yang menjadi teman kencannya di salah satu berbintang tahun lalu.
Andi yang didampingi kuasa hukumnya saat sidang tak mau berkomentar banyak terkait putusan hakim.
“Sudah cukup, saya tidak mau beri tanggapan,” jawab Andi Walinono, saat Kaltim Post hendak mewawancarai keluar dari ruang persidangan, Selasa (17/7/2018).
Sementara, kuasa hukumnya, Yohanes Markoko mengatakan, putusan sudah diterima. Namun, pihaknya akan mengkaji ulang soal putusan tersebut.
“Ada waktu seminggu, apakah banding atau tidak putusan tersebut. Kami pikirkan dulu,” kata Yohanes.
Dia mengaku sejauh ini, kliennya tampak baik-baik saja dan menjalankan semua persidangan.
“Kondisi klien saya sehat dan baik. Apapun yang diputuskan, tetap dijalani,” kata Yohanes.
Diketahui, Andi dilaporkan seorang perempuan muda pada Maret 2017. Wanita itu tak terima tubuhnya diabadikan ketika keduanya berhubungan badan di salah satu kamar hotel berbintang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.
Andi Walinono juga diduga telah menyebarkan foto bugil perempuan tersebut ke salah satu dari 12 saksi yang diperiksa polisi.
Kemudian, korban merasa tidak terima fotonya disebar dan dipertontonkan oleh tersangka kepada teman tersangka. Andi Walinono diduga mengabadikan tubuh perempuan tersebut, saat keduanya melakukan hubungan badan.
Andi Walinono ditetapkan tersangka dan ditahan di 28 Desember 2017. Dalam perkaranya, ia telah melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu, Andi dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Selain dijebloskan ke jeruji besi, Andi juga kehilangan posisinya sebagai DPRD Balikpapan. Politisi partai Golkar itu akan digantikan oleh Syarifuddin Side.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, proses penggantian antar waktu (PAW) terhadap Andi masih berjalan.
DPRD Balikpapan telah melayangkan surat ke KPU terkait PAW tersebut. Saat ini, KPU sedang menindaklanjuti surat DPRD itu.
“Kami sudah melihat siapa orang yang nomor urut tertinggi setelah AW, karena di dapil barat AW memperoleh posisi urutan suara kedua. Maka yang kita ajukan adalah perolehan suara ketiga, yaitu Syaruddin Side,” ucap Toha kepada wartawan, kemarin.
Toha menambahkan, KPU telah mengundang Syaruddin Side untuk datang ke KPU. Undangan tersebut membahas kesediaan waktu untuk menggantikan Andi sebagai anggota DPRD Balikpapan.* (pojoksatu.com)
Berita Lainnya
Wakil Ketua DPRD Syaiful Ardi Hadiri Halal Bihalal KBSP AM Kabupaten Bengkalis
Ucapan Dodi Irawan Dari Kampung Baturijal, Salam Bakaghojoo untuk Ketua PAN Riau yang Baru
BK DPRD Kabupaten Purwakarta Kembali Panggil 10 Anggota Dewan, Ada Apa?
DPRD Riau Ingatkan Jangan Sampai Ada Warga Kelaparan 'Pekanbaru akan Terapkan PSBB'
Jika PP N0 57 Tahun 2016 Tetap dilaksanakan, DPRD Riau Sebut Polemik Regulasi Gambut Akan terus terjadi
BK Surati Biro Hukum Pemprov Riau, Pasca-Pengunduran Diri Ketua DPRD Inhu
Anggota DPR Usulkan SIM Seumur Hidup, Sekjen HIPMI: Itu Wacana Bagus
DPRD Bengkalis Sambangi Kantor UPT Dukcapil Mandau,Tekankan Pelayanan Cepat
Polemik Program Gubri Terpilih tak Masuk APBD 2019, Ini Komentar DPRD Riau
Puncak Perayaan Hari Jadi Inhil ke-56, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Wakil Ketua Baleg Abdul Wahid Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Fraksi Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD T.A 2022