PILIHAN
Anang Hermansyah Janji Bakal Kaji Ulang Masukan untuk RUU Permusikan
BUALBUAL.com, Musisi sekaligus Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan telah menerima berbagai masukan terkait RUU Permusikan dalam acara diskusi bareng musisi, Senin (4/2) di Cilandak Town Square Jakarta. Hasilnya, ia mengaku akan mengkaji ulang masukan untuk draf RUU Permusikan.
"Ada yang menolak, ada yang mengkaji ulang. Masukannya menarik, dan menarik juga [bahwa] ada apresiasi yang luar biasa," kata Anang saat ditemui awak media usai acara diskusi itu.
Setelah menampung masukan-masukan itu, Anang menjanjikan pertemuan lanjutan untuk membahas RUU Permusikan ke sejumlah daerah lain, seperti Yogyakarta dan Bandung.
"Kita akan terus berjalan bersama teman-teman KSI, KAMI, PAPPRI. Ini akan menjadi hal yang baik untuk industri musik, ini adalah bagian dari hal yang kita perjuangkan," tambahnya.
Anang sebagai anggota dewan yang mengajukan RUU Permusikan mengaku bahwa ia juga tak setuju pada beberapa pasal yang dikeluhkan musisi lain.
Salah satunya pasal 5 yang berbunyi, "Dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia."
"Saya bilang, saya tidak setuju dengan pasal 5 itu. Pernah di PAPPRI [Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia] membahas itu dengan Mas Glenn [Glenn Fredly]," ujar Anang yang mengaku mendapat draf RUU Permusikan dari Inosentius Samsul selaku perumusnya. Ia tak heran pasal itu menimbulkan kontroversi.
Menurutnya, pasal tersebut masih bisa dihapus. RUU Permusikan yang beredar dan menjadi kontroversi itu masih dalam bentuk rancangan.
"Kalau pasal 5 mau di-drop ya bisa di-drop, tapi kan masih ada pasal-pasal yang bagus. Harapan seniman banyak sekali, pelaku profesional yang di daerah, di Indonesia Timur itu juga mengharapkan profesi ini bisa menghidupi. Ini yang harus diperhatikan teman-teman lain, maka untuk itu butuh duduk bersama dengan kepala dingin berikan masukan," katanya.
Selain pasal 5, Anang pun memberikan tanggapan terkait pasal 32 yang menjelaskan tentang uji kompetensi musisi. Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi."
Ia berpendapat bahwa sertifikasi tetap perlu sebagai tolok ukur profesi. Anang lantas menyinggung kasus musisi Indonesia yang tak bisa ikut konser di luar negeri karena tidak punya sertifikasi. Pasal itu, katanya, mencoba meminimalisasi hal seperti itu.
Sebelumnya, Anang 'diserang' beberapa musisi yang merasa tak setuju dengan RUU Permusikan. Mereka menganggap, Anang sebagai musisi yang duduk di DPR RI dan ikut menggodok RUU itu seharusnya memahami aspirasi pelaku musik dan memperjuangkan mereka lewat draf yang ada.
Sumber: cnnindonesia/ Editor: ucuirul
Pasal kontroversial dalam RUU Permusikan.
|
Berita Lainnya
Euforia Masyarakat Kampar Sambut Piala Adipura
Terlihat, Bupati Inhil Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Di Partai PPP
Puluhan Rohingya Masih Ditahan Saat Naik Kapal Menuju Malaysia
Cegah Covid-19 Pemdes Pinggir Bengkalis Lakukan Sosialisasi dan Penyemprotan Dispektan di tempat Umum
Petinggi Dilaporkan Polisi, Begini Tanggapan PSSI
25 Rumah Warga Kuansing Rusak Karena Puting Beliung
Tenyata Sabu yang Terdapat di Kapal MV Sunrise Glory Mencapai 3 Ton
Dari Survei LSI Denny JA: Sosialisasi Program Prabowo-Sandi Belum Masif
Siswi SMA di Kotabumi Hamil Usai Digagahi Tetangganya
Siswa SDN 114 Pekanbaru Juara 1 Lomba Lukis Se Indonesia
Ketua MPR Ajak Akademisi Sumbang Ide GBHN
Tommy Tjokro dan Najwa Shihab Jadi Calon Moderator Debat Capres Kedua