PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Potensi Kebocoran Pajak Perkebunan Riau Capai Rp5 Triliun, Jadi Sorotan Wagubri
BUALBUAL.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkirakan ada potensi Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan (P3) yang tak bisa dipungut (lost) sekitar Rp5 triliun per tahun. Hal ini karena banyak perusahaan perkebunan tidak berkantor di Riau.
Dengan perusahaan perkebunan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk membayar pajak sesuai dengan kantor perusahaan berkantor, maka pajaknya masuk ke daerah lain. Sementara perusahaan berusaha di Riau.
Karena itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menekankan kepada perusahaan perkebunan di Riau untuk membuat NPWP di tempat mereka berusaha.
"Kita berusaha menekankan kepada mereka (perusahaan) membuat NPWP di tempat dia berusaha. Jangan berusaha di Riau tapi NPWP-nya Jakarta dan Medan, sehingga potensi pajaknya tidak maksimal untuk daerah kita," kata Edy Natar, Kamis (28/2/2019).
Menurut mantan Komandan Korem 031 Wirabima ini, perilaku seperti itu tidak adil. Perusahaan merusak lingkungan di Riau namun mereka membayar pajak di luar Riau.
"Ini juga sudah sering disampaikan Pak Gubernur. Mereka merusak lingkungan kita, tapi mereka bayar pajak di luar Riau. Harusnya mereka berusaha di sini, NPWP-nya juga ada di sini. Sehingga penerimaan pajak kita bisa maksimal," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi juga menyatakan potensi pajak Rp5 trliun dari sektor PPB P3 tersebut masih perkiraan.
"Ada kajian dari balai kehutanan kita, mungkin ada PPB-nya belum terpungut dan sebagainya. Tapi itu harus diperdalam melalui kajian pemeriksaan BPK dan kajian lain. Sehingga nanti kita bisa mempertemukan mana yang tak berizin tak dipungut pajak, tapi yang berizin dipungut pajak," paparnya.
"Jadi prinsip-prinsip dalam berusaha itu harus dijalankan. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak tertib dan tidak ikut aturan tidak bayar pajak. Tapi ada perusahaan tertib dan taat aturan, tapi mereka bayar pajak. Tentu kondisi ini ada prinsip tak ada dalam berusaha," sambungnya.
Karena itu, dia berharap hal tersebut yang mestinya harus didudukan oleh BPK. Makanya pihaknya juga apresiasi kepada BPK yang akan turun dan memeriksa perusahaan perkebunan di Riau.
"Sebab potensi Rp5 triliun itu baru sektor perkebunan, belum sektor lainnya. Tapi ini baru informasi sepintas, belum berdasarkan data yang valid. Nanti kita lihat verifikasi datanya," tukasnya.
Sumber : Cakaplah

Berita Lainnya
Calon DPD RI Inisial E Dilaporkan ke Bawaslu Riau, Ijazah Dinilai Janggal!
Prediksi Anggota DPD RI Dapil Riau, Tanpa Suara Bengkalis
Heboh, Masyarakat Pekan Arba Temukan Mayat
Guna Memaksimalkan Pelabuhan, Pelindo I Tembilahan Jalin Sinergitas Pemda Inhil dan Stekholder
RSUD Arifin Achmad Terus Lakukan Perbaikan, Tingkatkan Penanganan Covid-19
Menghitung Hasil Kekayaan Dimas Kanjeng, Polisi Libatkan Bank Indonesia
Tanah Masjid Azzulfa Dabo Singkep Disertifikatkan
PBSI Inhil Utus 2 Atlet Kejurnas, Kategori Ganda Taruna Putra
Edy Indra Kusuma Resmi Pimpin KADIN Inhil
Soal Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil, Polda Terus Dalami Keterlibatan Wabup Bengkalis
Pacu Jalur Kuansing Rusuh, Mulai dari Lempar Batu Hingga Merusak 'Dewa Ruci Arung Samudera
Grafik ODP di Kampar Capai Angka 459 Orang, Bupati Minta Masyarakat Pahami Bahaya Covid-19 dan Patuhi Aturan