• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Parlemen

Eks Ketua DPRD Riau Ajukan PK, KPK Minta MA Tolak Permohonan Johar Firdaus

Redaksi

Selasa, 01 Oktober 2019 13:10:47 WIB Dibaca : 1277 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Johar Firdaus, terpidana kasus suap pengesahaan APBD-P Riau 2014 dan APBD murni 2015. Permintaan itu disampaikan JPU, Trimulyono Hendardi dan Rio Frandy dalam tanggapannya terhadap kontra memori PK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/10/2019). Di persidangan, mantan Ketua DPRD Riau periode 2004-2009 itu didampingi penasehat hukum, Suhendro. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asep Koswara, JPU menyebutkan, permohonan PK yang diajukan Johar bukan berdasarkan adanya novum (keadaan baru). Sementara dalam pasal 263 ayat (2) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jelas diatur bahwa PK dapat diajukan jika ada keadaan baru. Dua novum yang diajukan Johar dalam PK adalah putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Kirjauhari nomor 67/PId.Sus-TPK/2015/PN/Pbr tanggal 17 Desember 2015 dan surat pernyataan tertulis terdakwa H Annas Maamun di hadapan notaris Dadang Hermawan SH MKN di Cimahi tentang tidak pernah memberikan/menjanjikan hadiah berupa uang/barang kepada Johar. JPU menilai dua hal itu bukan termasuk novum karena Kirjauhari sudah terlebih dahulu diputus pada 24 Desember 2015 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Itu jauh sebelum diajukan PK, jadi tidak ada sifat dan kualitas sebagai keadaan baru," kata JPU. Sementara novum adanya pernyataan tertulis Anas Maamun, dinilai JPU merupakan pernyataan sepihak. "Ketika itu kapasitas Annas sebagai tersangka dan sama sekali belum pernah diuji kebenarannya di depan persidangan," ucap Tri. Selanjutnya, terkait alasan PK Johar yang menyebutkan adanya perbedaan (disparitas) lamanya hukuman penjara dengan terdakwa Kirjauhari, jaksa menilai hal itu merupakan kewenangan majelis hakim. Setiap keputusan, hakim tentu telah mempertimbangkannya secara utuh dan menyeluruh. "Berdasarkan uraian tersebut, kami menolak seluruh alasan-alasan permohonan PK yang diajukan terpidana Johar Fitrdaus. Menguatkan putusan Kasasi Mahkamah Agung,"pinta Tri. Johar Firdaus mengajukan PK ke MA karena menilai hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat. Dia menilai hukuman itu tidak memenuhi rasa keadilan. Johar diadili bersama Ketua DPRD Riau Periode 2014-2019, H Suparman dalam kasus suap sebesar Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas untuk pengesahan APBD-P 2014 dan AOBD Riau 2015. Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Johar divonis 6 tahun penjara. Sementara Suparman divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko. Di tingkat banding, Johar divonis 4,5 tahun penjara. Kemudian di tingkat kasasi MA, Johar divonis 6 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya Ahmad Kirjauhari divonis 4 tahun penjara.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Septian Nugraha Reses di Jln.Mandau, Warga sebut Banyak Yang Datang Tetapi Hanya Janji, Tapi Septian Tidak Janji Tetapi Berikan Bukti Nyata

Abaikan Aspirasi Masyarakat, 3 Anggota DPRD Pesibar Kecewa Pada Komisioner KPU

Suami dari Demokrat Istri dari Golkar, Pasutri Ini Resmi Jadi Anggota DPRD Riau Serta Peraih Suara Tertinggi

Bantuan BST Masih Menjadi Polemik, Komisi IV DPRD akan Gelar RDP Bersama Dinsos Inhil

DPRD Sorot Banyak Mobil Dinas Pemprov Riau Tak Bayar Pajak

Demokrat, Gerindra, PKS, dan PDIP Tolak Pengesahan KUA-PPAS APBD Inhil 2022

Penghasilan Guru PAUD Terancam Hilang, DPR Minta Kebijakan Kemendikbud

Ini Susunan Lengkap AKD DPRD Riau 2019-2024

Anggaran Kepentingan Publik Jangan Dikurangi 1 Senpun, Dani M. Nursalam Pinta Mitra Segera Kerjakan Jalan Sui Beringin Tembilahan

Septina Atau Sukarmis! Soal Penentuan Ketua DPRD Riau 2019-2024, Begini Penjelasan Golkar

DPRD Bintan Gelar Paripurna LKPj Tahun 2021

Anggota DPRD Riau Dapil Kauansing Sepakat Seandainya Pacu Jalur Ditiadakan

Terkini +INDEKS

Kapolres Rohil: 5 Tersangka Karhutla Ditangkap, Dua Alat Berat Disita

11 Juli 2025
Gubernur Riau Siapkan Mutasi Besar-Besaran, 32 Pejabat Eselon II Dievaluasi
11 Juli 2025
Riau Cetak Sejarah: 17 Desember Ditetapkan sebagai Hari Pantun Nasional
11 Juli 2025
Riau Bhayangkara Run 2025 Siap Pecahkan Rekor, 13.079 Pelari Ikut Ambil Bagian!
11 Juli 2025
Catatan Hening Wicara dalam Wisata Puisi Korea: Menyusuri Tanah Pagi yang Tenang Bersama PERRUAS
11 Juli 2025
Wow! Salam Kayuah! Melly Mike Siap Guncang Pacu Jalur Kuansing Lewat Lagu Viral Young Black and Rich
11 Juli 2025
Kelulusan PPPK Tahap II Riau 2025 Diumumkan, Cek Nama Lulus di Website BKD Sekarang!
11 Juli 2025
Gara-gara Narkoba Suami Kabur, Istri Cs Keciduk, DPO Ikut Terangkut Polisi
11 Juli 2025
Reses Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hj. Anita SH, Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Mandau
11 Juli 2025
25 Ribu Warga Taman Nasional Terancam Relokasi: Kami Sudah Bangun Sekolah, Masjid, Gereja di Sana
10 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Catatan Hening Wicara dalam Wisata Puisi Korea: Menyusuri Tanah Pagi yang Tenang Bersama PERRUAS
  • 2 Wow! Salam Kayuah! Melly Mike Siap Guncang Pacu Jalur Kuansing Lewat Lagu Viral Young Black and Rich
  • 3 Gara-gara Narkoba Suami Kabur, Istri Cs Keciduk, DPO Ikut Terangkut Polisi
  • 4 25 Ribu Warga Taman Nasional Terancam Relokasi: Kami Sudah Bangun Sekolah, Masjid, Gereja di Sana
  • 5 HUT Dekranas ke-45, Katerina Susanti: Kita Harus Percaya Diri, Potensi Daerah Kita Mampu Mendunia
  • 6 Heboh! IRT dan DPO Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Inhu, Suami Kabur
  • 7 Adian Dianggap Picu Konflik, Mahasiswa Riau Gelar Aksi Penolakan di Kantor Gubernur
  • 8 Kapolri Listyo Sigit Akan Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari LAMR Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media