• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Parlemen

Eks Ketua DPRD Riau Ajukan PK, KPK Minta MA Tolak Permohonan Johar Firdaus

Redaksi

Selasa, 01 Oktober 2019 13:10:47 WIB Dibaca : 1284 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Johar Firdaus, terpidana kasus suap pengesahaan APBD-P Riau 2014 dan APBD murni 2015. Permintaan itu disampaikan JPU, Trimulyono Hendardi dan Rio Frandy dalam tanggapannya terhadap kontra memori PK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/10/2019). Di persidangan, mantan Ketua DPRD Riau periode 2004-2009 itu didampingi penasehat hukum, Suhendro. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asep Koswara, JPU menyebutkan, permohonan PK yang diajukan Johar bukan berdasarkan adanya novum (keadaan baru). Sementara dalam pasal 263 ayat (2) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jelas diatur bahwa PK dapat diajukan jika ada keadaan baru. Dua novum yang diajukan Johar dalam PK adalah putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Kirjauhari nomor 67/PId.Sus-TPK/2015/PN/Pbr tanggal 17 Desember 2015 dan surat pernyataan tertulis terdakwa H Annas Maamun di hadapan notaris Dadang Hermawan SH MKN di Cimahi tentang tidak pernah memberikan/menjanjikan hadiah berupa uang/barang kepada Johar. JPU menilai dua hal itu bukan termasuk novum karena Kirjauhari sudah terlebih dahulu diputus pada 24 Desember 2015 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Itu jauh sebelum diajukan PK, jadi tidak ada sifat dan kualitas sebagai keadaan baru," kata JPU. Sementara novum adanya pernyataan tertulis Anas Maamun, dinilai JPU merupakan pernyataan sepihak. "Ketika itu kapasitas Annas sebagai tersangka dan sama sekali belum pernah diuji kebenarannya di depan persidangan," ucap Tri. Selanjutnya, terkait alasan PK Johar yang menyebutkan adanya perbedaan (disparitas) lamanya hukuman penjara dengan terdakwa Kirjauhari, jaksa menilai hal itu merupakan kewenangan majelis hakim. Setiap keputusan, hakim tentu telah mempertimbangkannya secara utuh dan menyeluruh. "Berdasarkan uraian tersebut, kami menolak seluruh alasan-alasan permohonan PK yang diajukan terpidana Johar Fitrdaus. Menguatkan putusan Kasasi Mahkamah Agung,"pinta Tri. Johar Firdaus mengajukan PK ke MA karena menilai hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat. Dia menilai hukuman itu tidak memenuhi rasa keadilan. Johar diadili bersama Ketua DPRD Riau Periode 2014-2019, H Suparman dalam kasus suap sebesar Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas untuk pengesahan APBD-P 2014 dan AOBD Riau 2015. Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Johar divonis 6 tahun penjara. Sementara Suparman divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko. Di tingkat banding, Johar divonis 4,5 tahun penjara. Kemudian di tingkat kasasi MA, Johar divonis 6 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya Ahmad Kirjauhari divonis 4 tahun penjara.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Sabtu Pradansyah Sinurat Segera Dilantik sebagai Ketua DPRD Inhu

SK Sudah Diterima Berikut Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Riau Terpilih

Septian Nugraha, Selain Jemput Aspirasi Juga Bantu Kursi Di Posyandu Kel.Air Jamban

Bansos Dampak Covid-19, Jangan Ada Tumpang Tindih Data Penerima Bansos

Jawaban Weni Ketika Ditanya Mobil Dinas

Paripurna DPRD Penyampaian Raperda APBD Lampura Tahun Anggaran 2023

Hardianto: Tak Usah Diributkan Anggarannya Belum Dipakai, Terkait Polemik Anggaran Perjalanan Dinas

Usai dilantik Pimpinan DPRD Definitif Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat Agendakan Pembentukan AKD dan Banmus 2025

Ini Bahasan Rekomendasi LKPJ Tahun 2020 Terhadap Pemkab Lampung Utara

Ketua DPRD Riau Septina Primawati Buka MTQ Mesjid Darul Abrar DPRD Riau

Sekwan DPRD Bengkalis Tegaskan, Paripurna KUA PPAS 2024 sesuai Tatib dan Tidak Ilegal

Sekretariat DPRD Inhil Taja Lomba Dalam Rangka Memeriahkan Hut RI Ke-78 Tahun 2023

Terkini +INDEKS

Pemilik Toko Mas di Bengkalis Ditangkap, Jual Emas Palsu Sejak 2021

31 Juli 2025
Gubernur Riau Apresiasi Satgas Karhutla, OMC Dinilai Efektif Tekan Hotspot
31 Juli 2025
Bahas Masa Depan Lembaga Adat Melayu, Riau Jadi Tuan Rumah Musyawarah V Sekber LARM
31 Juli 2025
UIN Suska Riau dan UNIKS Sepakat Tingkatkan Kualitas SDM dan Kelembagaan
31 Juli 2025
BPBD Riau: Titik Api Padam, Pendinginan Masih Berlangsung di Beberapa Lokasi
30 Juli 2025
Kegiatan Fisik Riau Jalan di Tempat, Realisasi Hanya 0,38 Persen Hingga Juli 2025
30 Juli 2025
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
30 Juli 2025
Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
30 Juli 2025
Cegah Karhutla, Polsek Singingi Hilir Libatkan TNI, BBKSDA dan Masyarakat Peduli Api di Patroli Terpadu
30 Juli 2025
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Pengurus FKPMR 2025 - 2030 'Kayuh Kompak Riau Bedelau'
30 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BPBD Riau: Titik Api Padam, Pendinginan Masih Berlangsung di Beberapa Lokasi
  • 2 Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
  • 3 Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
  • 4 Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Pengurus FKPMR 2025 - 2030 'Kayuh Kompak Riau Bedelau'
  • 5 Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan
  • 6 Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
  • 7 Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
  • 8 Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media