PILIHAN
Eks Ketua DPRD Riau Ajukan PK, KPK Minta MA Tolak Permohonan Johar Firdaus
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Johar Firdaus, terpidana kasus suap pengesahaan APBD-P Riau 2014 dan APBD murni 2015.
Permintaan itu disampaikan JPU, Trimulyono Hendardi dan Rio Frandy dalam tanggapannya terhadap kontra memori PK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/10/2019). Di persidangan, mantan Ketua DPRD Riau periode 2004-2009 itu didampingi penasehat hukum, Suhendro.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asep Koswara, JPU menyebutkan, permohonan PK yang diajukan Johar bukan berdasarkan adanya novum (keadaan baru). Sementara dalam pasal 263 ayat (2) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jelas diatur bahwa PK dapat diajukan jika ada keadaan baru.
Dua novum yang diajukan Johar dalam PK adalah putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Kirjauhari nomor 67/PId.Sus-TPK/2015/PN/Pbr tanggal 17 Desember 2015 dan surat pernyataan tertulis terdakwa H Annas Maamun di hadapan notaris Dadang Hermawan SH MKN di Cimahi tentang tidak pernah memberikan/menjanjikan hadiah berupa uang/barang kepada Johar.
JPU menilai dua hal itu bukan termasuk novum karena Kirjauhari sudah terlebih dahulu diputus pada 24 Desember 2015 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Itu jauh sebelum diajukan PK, jadi tidak ada sifat dan kualitas sebagai keadaan baru," kata JPU.
Sementara novum adanya pernyataan tertulis Anas Maamun, dinilai JPU merupakan pernyataan sepihak. "Ketika itu kapasitas Annas sebagai tersangka dan sama sekali belum pernah diuji kebenarannya di depan persidangan," ucap Tri.
Selanjutnya, terkait alasan PK Johar yang menyebutkan adanya perbedaan (disparitas) lamanya hukuman penjara dengan terdakwa Kirjauhari, jaksa menilai hal itu merupakan kewenangan majelis hakim. Setiap keputusan, hakim tentu telah mempertimbangkannya secara utuh dan menyeluruh.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami menolak seluruh alasan-alasan permohonan PK yang diajukan terpidana Johar Fitrdaus. Menguatkan putusan Kasasi Mahkamah Agung,"pinta Tri.
Johar Firdaus mengajukan PK ke MA karena menilai hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat. Dia menilai hukuman itu tidak memenuhi rasa keadilan.
Johar diadili bersama Ketua DPRD Riau Periode 2014-2019, H Suparman dalam kasus suap sebesar Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas untuk pengesahan APBD-P 2014 dan AOBD Riau 2015.
Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Johar divonis 6 tahun penjara. Sementara Suparman divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko.
Di tingkat banding, Johar divonis 4,5 tahun penjara. Kemudian di tingkat kasasi MA, Johar divonis 6 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya Ahmad Kirjauhari divonis 4 tahun penjara.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
DPRD Riau Targetkan APBD 2020 Disahkan Sebelum Pelantikan Dewan Baru! Bagaimana dengan Nasib Dewan yang Terilih!
Anggota DPR RI Achmad Pastikan LAM Riau Tolak SKB 3 Menteri
Waka DPRD Inhu H. Suwardi Ritonga Hadiri Acara Pesta Pembangunan Rumah Dinas HKBP Rengat
Silaturahmi di Bengkalis, dr Maharani Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis
Peringatan 21 Tahun Reformasi, Kaca Pecah, Meja Patah, Mahasiswa Paksa Masuk Gedung DPRD
Setelah 5 Jam Rapat Evaluasi PSBB di DPRD Pekanbaru, Hasilnya?
DPRD Riau Minta Aparat Tingkatkan Patroli Semasa Covid-19
Tarmizi Pertanyakan Penggunaan Anggaran Rekofusing Pemkab Bintan
Abdul Wahid: Pinta Pemda Inhil Evaluasi Dana CSR Perusahaan, Mana Yang Taat Mana Yang Tidak
DPRD Riau Berharap Perubahan ke Syariah Menjadikan BRK Lebih Baik
Tarmizi Minta Pemkab Bintan Segera Tangani Masalah Banjir di Kampung Pisang
Anggota DPRD Riau Dani M Nursalam Sosialisasikan Perda Riau No 3 Tahun 2015 Tentang Hukum Masyarakat Miskin