• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Parlemen

Eks Ketua DPRD Riau Ajukan PK, KPK Minta MA Tolak Permohonan Johar Firdaus

Redaksi

Selasa, 01 Oktober 2019 13:10:47 WIB Dibaca : 1391 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Johar Firdaus, terpidana kasus suap pengesahaan APBD-P Riau 2014 dan APBD murni 2015. Permintaan itu disampaikan JPU, Trimulyono Hendardi dan Rio Frandy dalam tanggapannya terhadap kontra memori PK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/10/2019). Di persidangan, mantan Ketua DPRD Riau periode 2004-2009 itu didampingi penasehat hukum, Suhendro. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asep Koswara, JPU menyebutkan, permohonan PK yang diajukan Johar bukan berdasarkan adanya novum (keadaan baru). Sementara dalam pasal 263 ayat (2) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jelas diatur bahwa PK dapat diajukan jika ada keadaan baru. Dua novum yang diajukan Johar dalam PK adalah putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Kirjauhari nomor 67/PId.Sus-TPK/2015/PN/Pbr tanggal 17 Desember 2015 dan surat pernyataan tertulis terdakwa H Annas Maamun di hadapan notaris Dadang Hermawan SH MKN di Cimahi tentang tidak pernah memberikan/menjanjikan hadiah berupa uang/barang kepada Johar. JPU menilai dua hal itu bukan termasuk novum karena Kirjauhari sudah terlebih dahulu diputus pada 24 Desember 2015 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Itu jauh sebelum diajukan PK, jadi tidak ada sifat dan kualitas sebagai keadaan baru," kata JPU. Sementara novum adanya pernyataan tertulis Anas Maamun, dinilai JPU merupakan pernyataan sepihak. "Ketika itu kapasitas Annas sebagai tersangka dan sama sekali belum pernah diuji kebenarannya di depan persidangan," ucap Tri. Selanjutnya, terkait alasan PK Johar yang menyebutkan adanya perbedaan (disparitas) lamanya hukuman penjara dengan terdakwa Kirjauhari, jaksa menilai hal itu merupakan kewenangan majelis hakim. Setiap keputusan, hakim tentu telah mempertimbangkannya secara utuh dan menyeluruh. "Berdasarkan uraian tersebut, kami menolak seluruh alasan-alasan permohonan PK yang diajukan terpidana Johar Fitrdaus. Menguatkan putusan Kasasi Mahkamah Agung,"pinta Tri. Johar Firdaus mengajukan PK ke MA karena menilai hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat. Dia menilai hukuman itu tidak memenuhi rasa keadilan. Johar diadili bersama Ketua DPRD Riau Periode 2014-2019, H Suparman dalam kasus suap sebesar Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas untuk pengesahan APBD-P 2014 dan AOBD Riau 2015. Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Johar divonis 6 tahun penjara. Sementara Suparman divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko. Di tingkat banding, Johar divonis 4,5 tahun penjara. Kemudian di tingkat kasasi MA, Johar divonis 6 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya Ahmad Kirjauhari divonis 4 tahun penjara.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

DPRD Riau Targetkan APBD 2020 Disahkan Sebelum Pelantikan Dewan Baru! Bagaimana dengan Nasib Dewan yang Terilih!

Anggota DPR RI Achmad Pastikan LAM Riau Tolak SKB 3 Menteri

Waka DPRD Inhu H. Suwardi Ritonga Hadiri Acara Pesta Pembangunan Rumah Dinas HKBP Rengat

Silaturahmi di Bengkalis, dr Maharani Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis

Peringatan 21 Tahun Reformasi, Kaca Pecah, Meja Patah, Mahasiswa Paksa Masuk Gedung DPRD

Setelah 5 Jam Rapat Evaluasi PSBB di DPRD Pekanbaru, Hasilnya?

DPRD Riau Minta Aparat Tingkatkan Patroli Semasa Covid-19

Tarmizi Pertanyakan Penggunaan Anggaran Rekofusing Pemkab Bintan

Abdul Wahid: Pinta Pemda Inhil Evaluasi Dana CSR Perusahaan, Mana Yang Taat Mana Yang Tidak

DPRD Riau Berharap Perubahan ke Syariah Menjadikan BRK Lebih Baik

Tarmizi Minta Pemkab Bintan Segera Tangani Masalah Banjir di Kampung Pisang

Anggota DPRD Riau Dani M Nursalam Sosialisasikan Perda Riau No 3 Tahun 2015 Tentang Hukum Masyarakat Miskin

Terkini +INDEKS

Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau

04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
04 Agustus 2026
Bukan Sekadar Magang! Siswa SMKN 1 Kuantan Mudik Ditempa Jadi Calon Profesional Sejak Hari Pertama
04 Agustus 2026
Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 3 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 4 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 5 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 6 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 7 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 8 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media