PILIHAN
Sekda Kampar Koordinasi Perpres No. 33 tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional
BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Kabupaten Kampar Ramlah SE, M.Si, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar Dedi Rohyani, Kepala Bagian Keuangan Setda Kampar Suliyasdi dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan setda Kampar Irwan AR melakukan koordinasi tentang standar harga satuan regional ke Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri RI Drs Arsan Latif M.Si di Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta. 11/3
“Hari ini kita melakukan Koordinasi berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020 menyangkut dengan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah termasuk operasional, honorarium serta tunjangan kinerja.”ucap Sekda Kampar saat diwawancarai usai melakukan koordinasi
Sekda Kampar memaparkan jika dibandingkan dengan tahun 2019 lumayan drastis penurunannya, karena ini bukan saja berkaitan dengan ASN namun juga berkaitan dengan anggota DPRD.
“Karena Perpres ini akan diberlakukan pada tahun 2021 pada APBD, maka hari ini kita coba memastikan dengan berkoordinasi bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri dan aturan ini harus kita berlakukan di tahun 2021.”tegasnya
Sekda Kampar juga memaparkan bahwa besarannya sudah diatur dalam peraturan tersebut seperti perjalanan dinas di wilayah Riau sebesar Rp.350 ribu per hari, dan didalam daerah tentu dibawah angka itu, ini berlaku untuk seluruh ASN.
Kemudian Tunjangan Kinerja juga sudah diatur dalam perpres nomor 33 Tahun 2020 tersebut, dapat kita simpulkan nantinya pada penyusunan APBD 2021 yang diperkirakan akan dilakukan pada bulan oktober, nopember dan desember 2020.
“Maka kita coba berdiskusi dengan Dirjen Perimbangan keuangan Daerah, dan kita sudah dapat keterangan dan penjelasan serta kesimpulan, mudah-mudahan kita bisa melakukan perubahan-perubahan anggaran pada APBD ditahun 2021.”tutur Sekda Kampar. (YR)

Berita Lainnya
Pesan Kapolres Inhil: Kepada Kapolsek, Bhabinkamtibmas Tidak Boleh Sengaja Mencari Kesalahan Kepala Desa
Inilah Alasan Deklarasi #2019gantipresiden di Pekanbaru Tak di Izinkan
Duka Pemilu, 554 Petugas Meninggal, 3.788 Sakit, PKS Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Inilah Gunung Yang Digelar Sebagai Gunung Pemakan Manusia di Bolivia
Diserahkan ke JPU, Anak Bupati Rohil Dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
KPU Rencanakan Umumkan 40 Caleg Mantan Napi Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru, Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor
Tak Setuju UU MD3, Bisa Gugat MK
Kalah di Laga Perdana, Kecamatan Senayang Tetap Optimistis
5 Tipe Suami Takut Istri, Apakah Anda Termasuk Baca disini?
Ma'ruf Tutup Debat: Saya Sumpah Atas Nama Allah Akan Lawan Yang Sebar Hoaks
Laksanakan Verifikasi Faktual, KPU Inhil Sambangi Kantor Nasdem