Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
WFH ASN Mulai Berlaku, Pemkab Inhil Belum Siap! Sekda: Kami Masih Cari Format
BUALBUAL.com - Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku secara nasional sejak 1 April 2026 mulai mendapat sorotan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Program yang digagas pemerintah pusat ini menetapkan pola WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Tujuannya tidak lain untuk mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), mempercepat transformasi digital layanan, serta menekan belanja operasional pemerintahan.
Meski demikian, penerapannya di daerah masih belum sepenuhnya berjalan mulus. Di Inhil, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Tantawi, saat dikonfirmasi pada 2 April 2026, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait teknis pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Masih didiskusikan,” ujarnya singkat.
Ia menegaskan, meskipun ASN nantinya menjalankan pola kerja dari rumah, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu.
“Pelaksanaannya nanti mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat dan akan kita evaluasi. Apakah perlu penyesuaian dengan kondisi daerah, yang jelas kebijakan pusat tetap kita jalankan,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini belum tersedia standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur secara rinci mekanisme pelayanan selama WFH, termasuk sistem layanan digital, pengaturan jadwal kerja, hingga skema piket di kantor.
Menurutnya, evaluasi akan menjadi kunci untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut setelah berjalan.
“Biasanya setelah diterapkan, baru bisa kita lihat kelebihan dan kekurangannya,” tambahnya.
Tantawi juga mengingatkan agar ASN tidak salah memahami kebijakan ini sebagai waktu untuk bersantai.
“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dan tidak boleh keluyuran, apalagi bepergian untuk berlibur,” tegasnya.
Di tengah kondisi ini, muncul kekhawatiran di masyarakat terkait kesiapan infrastruktur pelayanan publik di daerah. Tanpa SOP yang jelas sejak awal, potensi gangguan layanan masih mungkin terjadi, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses digital.
Di sisi lain, kebijakan ini juga bisa menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat transformasi layanan berbasis digital, sekaligus menguji kesiapan birokrasi dalam beradaptasi dengan sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.
Ke depan, publik menanti langkah konkret dari Pemkab Inhil agar kebijakan efisiensi ini tidak berdampak pada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berita Lainnya
Hindari PMK, Dewan Minta Dinas Peternakan Awasi Hewan Kurban yang Masuk Riau
Pemkab Inhu Gelar Kordinasi Kepala Desa Se- Kabupaten, Memperkuat Data se Indonesia
Asprov PSSI Riau Reschedule Liga 3 dan Piala Soeratin
Bupati Way Kanan Sebagai Inspektur Upacara Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022
Sekitar 24 Desa di Riau Masuk Kategori Desa Tertinggal, Jangan-jangan Desa Kamu?
Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat, Praperadilan Dimenangkan Polda Riau
Warga Mesuji Ucapkan Terima Kasih Dibangunnya Drainase Sepanjang Jalintim
Gubri Lantik Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Periode 2021-2026
Camat Mandau Riki Rihardi, Puji Kekompakan Masyarakat Kelurahan Talang Mandi Saat Gelar Goro Bersama
Gedung Fasilitas Perpustakaan Rohul Diresmikan, Bupati H Sukiman Harapkan Minat Baca Masyarakat Meningkat
Pencegahan Judi Online di Siak, Bupati Alfedri Terbitkan Surat Edaran
Hasil Petani Ikan Melimpah, Wabup Lampura Akan Upayakan Memasarkan ke Luar Daerah