Sempat Berpindah-pindah Tempat, Pria 56 Tahun di Rohil Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak
BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu, Polres Rokan Hilir, mengamankan seorang pria berinisial AZ (56) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Terduga pelaku diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk mengetahui keberadaannya.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban pergi bermain ke rumah tetangganya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, ibu korban berinisial MA melihat seorang pria yang dikenal warga dengan nama Az berada di rumah tetangga tersebut. Merasa curiga, MA kemudian meminta kerabatnya untuk menjemput korban pulang.
Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Berdasarkan keterangan korban, pria tersebut diduga melakukan pencabulan. Terduga pelaku juga disebut mengancam korban menggunakan pisau dan melarangnya menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kubu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kubu memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu, IPDA Bayu Arisandi, S.H., melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku yang diketahui berpindah-pindah tempat.
Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan Rantau Panjang Kiri. Pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kubu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat visum dari Puskesmas Teluk Merbau serta pakaian yang diduga dikenakan terduga pelaku saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terduga pelaku dinyatakan negatif narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, AZ disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana disebutkan dalam penanganan perkara tersebut. Proses hukum masih berjalan dan penerapan ketentuan pidana akan mengikuti hasil penyidikan serta peraturan yang berlaku.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian.
“Penanganan kasus terhadap anak adalah prioritas utama kami. Kecepatan penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat hal yang mencurigakan, terutama yang menyangkut anak. Bersama kita jaga keselamatan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kubu. Penyidik terus mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang membahayakan keselamatan anak.
Kepolisian menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Berita Lainnya
3 Pelaku Curanmor di Duri Berhasil Diamankan, Salah Satunya Bekerja di PT Besmindo
Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengguna dan Pengedar Narkoba
Dua Remaja Asal Sungkai Utara Pelaku Curas Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning
Marak Transaksi Narkoba, Lima Orang Diamankan Satres Narkoba Inhu
Polres Inhil Amankan 50 Kg Sabu dan 1 Orang Pelaku, 2 Orang Lainnya Berhasil Kabur
Benarkah Surganya Pengedar Narkoba? Berada Desa Kesuma Pelalawan
Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tempuling Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Miliki 3 Paket Sabu, MS Diamankan Polsek Tembilahan Kota
Digerebek di Pondok Belakang Rumah, 17 Paket Sabu Diamankan Polisi di Rupat
Kesiapan pospam guna Operasi Ketupat Krakatau 2020 Kapolres Lampura tinjau lokasi
Tim Serigala Polres Lampura Berhasil Bekuk DPO Kasus Curat di Desa Pekurun Udik
Mantan Istri Masih Hidup, Dibuat Akte Kematian Pas Vaksin Ketahuan Lapor Polisi