28.826 Liter BBM Subsidi Disita!
BBM Subsidi Jadi Ladang Bisnis Ilegal! 32 Orang Diciduk Polda Riau
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti mencapai 28.826 liter BBM subsidi.
Puluhan ribu liter BBM yang disita terdiri dari 26.201 liter bio solar dan 2.625 liter pertalite. Selain itu, polisi turut mengamankan 20 unit kendaraan roda empat, kendaraan roda enam dan roda sepuluh, serta tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus bersama Polres jajaran di seluruh wilayah Provinsi Riau.
“Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka,” ujar Ade, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan pemetaan kepolisian, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak. Polres Inhu menangani lima kasus dengan enam tersangka.
Sementara itu, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap empat kasus dengan enam tersangka.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Dumai sebanyak satu kasus dengan empat tersangka, Polres Rokan Hilir (Rohil) satu kasus dengan tiga tersangka, serta Polres Indragiri Hilir (Inhil) dua kasus dengan tiga tersangka.
Kemudian, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap satu kasus dengan dua tersangka dan Polres Pelalawan dua kasus dengan dua tersangka.
Adapun Polres Rokan Hulu, Siak, Kampar, Bengkalis, Polresta Pekanbaru, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing mengungkap satu kasus dengan satu tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mendapatkan dan menyalurkan BBM bersubsidi secara ilegal. Di antaranya dengan memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan jeriken, hingga melakukan pembelian berulang di SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ade menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar dengan harga subsidi.
“BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Menurutnya, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi juga berpotensi mengganggu distribusi serta mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan bahan bakar dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berita Lainnya
Curanmor Nmax Terungkap! Pelaku Diciduk Polisi di Siak
Dituding Terlibat Korupsi Pupuk Bersubsidi, Suratman: Saya Tak Pernah Nikmati Uang Negara
Pelaku KDRT di Inhu Tega Bakar Istri, Kini Diamankan Polsek Peranap
Korban Baru 7 Tahun, PBH Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Pekanbaru
Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digerebek di Kempas Jaya Inhil, Dua Pelaku Tak Berkutik
Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Gerebek Rumah Petani, Satres Narkoba Pelalawan Amankan Sabu dan Uang Tunai Rp700 Ribu
Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Anggota Polres Tubaba
Malam Hari Digerebek! Perempuan Muda di Pulau Burung Tersandung Kasus Sabu
Edarkan Uang Palsu, Sepasang Muda -Mudi Ini Ditangkap Polsek Bukit Bestari