PILIHAN
Kawanan Bocah Ini Cabuli Temannya ,Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala
bualbual.com, Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Modus yang digunakan dalam melancarkan aksi yakni main kawin-kawinan.
Kapolres Kabupaten Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, tiga dari empat tersangka tersebut masih anak-anak di bawah usia 12 tahun. Satu tersangka lainnya usianya di bawah 18 tahun.
Menurut Slamet, tiga tersangka yang masih 12 tahun hingga kini tidak ditahan dan dikembalikan ke keluarganya. Sedangkan tersangka lainnya yang di bawah usia 18 tahun berinisial W kini ditahan di Polres Karawang.
Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. Atas dasar laporan itu, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang sebagian besar masih anak-anak. Alat bukti yang berhasil disita di antaranya pakaian dan petunjuk visum.
"Kasus ini melibatkan anak-anak. Korban dan sejumlah pelaku adalah anak-anak. Jadi memerlukan waktu dalam proses pemeriksaan," kata Slamet Waloya.
Slamet menjelaskan, dalam menangani kasus tersebut, pihak kepolisian melibatkan pihak lain seperti Dinas Sosial, psikolog, dan lain-lain. Menurutnya, peristiwa pencabulan anak itu tidak dilakukan dalam satu waktu. Dari hasil pemeriksaan, pencabulan itu dilakukan selama tahun 2016-2017.
"Modusnya main kawin-kawinan. Sedangkan untuk tersangka lain berinisial W, melakukan modus bujuk rayu," bebernya dilansir laman Kriminologi, Kamis (5/7/2018).
Tersangka W tinggal di satu kampung dengan korban. Aksi pencabulan dilakukan selama kurun waktu 2016 sampai 2017 dan tidak dilakukan secara berurutan waktu.
"Pelaku melakukan pencabulan saat ibunya sedang tidak rumah. Sehingga pelaku membawa korban ke dalam kamarnya. Pelaku juga beberapa kali melakukan aksinya di luar rumah," katanya.
Kasus pencabulan itu diketahui pihak keluarga saat korban mengeluh kepada ibunya karena sakit di bagian kemaluannya. Di celana dalam korban juga diketahui terdapat bercak darah.
Pihak keluarga korban curiga dan melapor ke pihak kepolisian setempat. Saat ini, korban yang mengalami trauma masih dilakukan pendampingan dari psikolog dan Dinas Sosial Karawang. Begitu juga dengan pelaku yang masih dibawah usia 12 tahun, dilakukan pendampingan.
Sumber: Rakyatku.com
Berita Lainnya
Entah Apa Merasuki Pak Uwo, Hingga Berulang Kali Cabuli Anak di Bawah Umur
Ma'ruf Amin: Telat Ente 'Sandiaga Uno Bicara Halal'
Inilah Daftar Jumlah Pasien Corona di Indonesia
Terkait penghadangan Tokoh Aksi #2019GantiPresiden, LAM Riau Beri Waktu 4 Hari Agar Etnik Dalang Kerusuhan di Bandara SSK II Berikan Klarifikasi
Untuk Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Polresta Tutup Jalan Nagoya Kota Batam
Nengsi: Tercyduk Mobil Dinas BM 1039 CP Goyang 30 Menit, Tingalkan Tisu Berlendir Di Samping Kantor Disdukcapil Kuansing
Terungkap!!!, Ini Alasan Mesut Ozil Ungkap Perpanjang Kontrak di Arsenal
BPP Prabowo-Sandi Laporkan KPU ke Bawaslu, Tolak Alasan KPU Human Error Input Data
Ketua Umum PAN: Biasanya kalau koalisi dengan PDIP menang
Sekda Job Kurniawan Buka Tes SKD CPNS di Rohil
Direktur PT. China Huadian Diperiksa KPL Jadi Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir
Rombongan Irwasda Polda Riau, Disambut Hangat Jajaran Polres Bengkalis Dan Pemkap Bengkalis