PILIHAN
Pekan Depan, 4 Tersangka Korupsi Dana UEK-SP Duri Timur Riau Jalani Tahap II

BUALBUAL.com, Kepolisian Daerah Riau menjadwalkan melimpahkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dana Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis, ke pihak Kejaksaan pada pekan depan. Hal ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam perkara itu terdapat empat orang tersangka. Dua orang di antaranya adalah mantan Lurah Duri Timur, masing-masing berinisial MYK dan NI. Sisanya adalah mantan Ketua UEK-SP Kelurahan Duri Timur berinisial J dan IP. Dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka terjadi pada tahun 2012 hingga 2016.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perkara ini kemudian dinyatakan P21 pada 12 Desember 2018. Selanjutnya, penyidik Polda Riau harus menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atau tahap II.
"Iya, kita telah diberi tahu oleh Kejaksaan, bahwa berkas perkara itu sudah P-21. Itu Desember lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada Riaumandiri.co, Kamis (17/1/2019).
Satu bulan berselang, proses tahap II itu belum juga dilakukan. Disinggung hal ini, Gidion memberikan penjelasan. "Kemarin (jelang akhir tahun,red) itu ada kesibukan. Tapi kita sudah ada kesepakatan dengan Jaksa. Untuk tahap II dilakukan pekan depan," pungkas Gidion.
Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini telah dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor :R/LI-43/XI/2016/Reskrimsus, tanggal 28 November 2016. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana UEK-SP di Kelurahan Duri Timur, Bengkalis.
Sejatinya, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016 itu diperuntukkan untuk membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur. Namun belakangan, penyidik menemukan adanya penyimpangan.
Penyimpangan itu diketahui dari laporan sejumlah pemanfaat yang merasa dirugikan oleh pengelola UEK-SP karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya, mereka telah menyelesaikan semua kewajiban.
Dalam proses penyidikan, Polda Riau diketahui telah turun melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pemanfaat dana UEK-SP. Pemeriksaan itu di aula Kantor Kelurahan Duri Timur di Jalan Baiturrahman, pada medio Februari 2017.
Masih dari informasi yang didapat, persoalan ini terkuak setelah pengelola lama berhasil mengelabui pihak terkait guna mencairkan pinjaman fiktif kepada puluhan pemanfaat dengan total dana sebesar Rp738 juta di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri.
Setelah terjadi pergantian pengurus, permasalahan baru muncul. Yaitu, ditemukannya tunggakan pembayaran kewajiban sebesar Rp1,3 miliar lebih, karena sebagian besar pemanfaat yang terdaftar adalah fiktif.
Sumber: riaumandiri.co
Berita Lainnya
Untuk Menahkodai Ketua DPRD Inhil, Ferryandi Dikabarkan Telah Mengantongi SK dari DPP Partai Golkar
Polres Inhil Gelar Seleksi Pemerimaan anggota Polri Terhadap Pelajar Yang Berpretasi di Daerah Seribu Parit
Timnas Indonesia U-19 Sikat Filipina, Berikut Skor Pertandingannya
Polres Pelalawan Tahan Kades Sungai Solok, Dugaan Korupsi Dana Desa
Pemkab Inhil Resmi Mengkukuhkan Surau Al-Hidayah Menjadi Masjid
Mati Lampu Mendadak, PLN Kota Tembilahan Hanya Ucapkan Minta Maaf
Secara Diam-diam Tim Transisi Gubernur Riau Panggil Kepala OPD Ke Kantor Bappeda
Pemkab Inhil, Polres Serta Kodim Persiapkan Kedatangan Kapolda Riau Dan Danrem 031/Wirabima
Mengenal Abdul Karim Oey, Tokoh Muslim Tionghoa Sahabat Bung Karno
10 Unit Bus TMP Belum Miliki BPKB dan STNK
Sekda se-Riau Gelar Pertemuan Dengan Kemenko Perekonomian
Galeri: HKN ke-53, Pemkab Inhil Gaungkan GERMAS Lewat Perkemahan Bakti Saka Bakti Husada