• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Sejarah Penetapan Mesjid Raya Pekanbaru Sebagai Benda Cagar Budaya

Redaksi

Sabtu, 07 Maret 2020 08:12:10 WIB Dibaca : 2112 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mesjid Raya Tinggal Kenangan, Masjid Raya Pekanbaru yang awalnya bernama Mesjid Senapelan ini dibangun tidak permanen kali pertama sekitar 1762 M oleh Sultan Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Kerajaan Siak Sri Indrapura. Dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor : KM.13/PW.007/MKP/2004, dinyatakan bahwa masjid ini yang awalnya tidak permanen kemudian didirikan secara permanen pada tahun 1927 oieh masyarakat secara bergotong royong diatas tanah wakaf milik Haji Muhammad dan Hajjah Sa'diyah. Mesjid ini dibangun secara bertahap dan baru selesai pada tahun 1937. Mesjid Raya ini beralamat di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau. Masjid terdiri dari ruang utama, mihrab, mimbar dan serambi (Pawestren).Pada bagian ruang utama terdapat tujuh belas buah tiang yang melambangkan rakaat shalat dalam agama IsIam. Pada bagian mihrab terdapat sebuah mimbar yang menurut masyarakat setempat merupakan hadiah dari Kerajaan Siak. Mimbar tersebut berukuran panjang 205cm, lebar 121cm, tinggi 237cm. Mimbar ini kaya dengan ukiran sulur-suluran dan bunga warna kuning keemasan serta terdapat lima anak tangga. Dinding luar mihrab berbentuk setengah lingkaran, sedangkan atap masjid berbentuk kubah. Pintu masuk pada masjid ini sebanyak tiga buah, pintu utama berada di bagian tengah. Sedangkan menurut Wan Ghalib berdasarkan tulisan GP. Ade Dharmawi, mesjid tua ini dibangun tahun 1929 dengan Ketua Pelaksana adalah Wan Enthol dengan memperbaharui bangunan yang lama. Mengenai penamaan mesjid tua ini kami telah mencantumkan kaitan artikel di bagian bawah tulisan ini. Mengingat masjid lama yang dibangun oleh Sultan dan masyarakat telah dibongkar dan kemudian di tahun 2010 dibongkar lagi dan dibangun kembali dengan masa, bentuk dan warna yang jauh berbeda dari aslinya, maka secara historis masjid ini nilainya sudah tidak sama dengan masjid yang pertama. Hal ini menunjukkan telah terjadi penurunan nilai historisnya. Pembongkaran ini mengakibatkan status Mesjid Raya Pekanbaru sebagai Benda Cagar Budaya Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor : KM.13/PW.007/MKP/2004 telah berubah dan turun menjadi status Struktur Cagar Budaya. Dengan memertimbangkan masih adanya peninggalan sejarah dan budaya yang tersisa berupa tiang, sumur, mimbar dan gerbang, maka Tim Ahli Cagar Budaya Nasional merekomendasikan untuk mengubah statusnya dari Bangunan Cagar Budaya menjadi Struktur Cagar Budaya, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/M/2017 tentang Status Bangunan Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru pada 3 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy. Mesjid tua ini tidak RAYA lagi yang penuh dengan untaian sejarah serta ukiran-ukiran kayu yang bagus, tetapi telah berubah menjadi mesjid biasa karena kesalahan pemugaran tanpa ijin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2009 yang melanggar ketetapan mesjid ini sebagai Benda Cagar Budaya. Perubahan dilakukan oleh Badan Revitalisasi Kawasan Mesjid Raya Pekanbaru. Hal yang sangat disayangkan bahwa seharusnya yang direvitalisasi adalah kawasan, tetapi pada pelaksanaannya adalah perubahan atas mesjid.
Mesjid Raya Pekanbaru Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru https://bpa.pekanbaru.go.id/
Mesjid Raya Pekanbaru Sumber : http://www.melayuonline.com Perubahan tersebut jelas melanggar Keputusan Menbudpar tahun 2004 diatas pada :
Diktum Ketiga : terhadap bangunan/gedung dengan halaman, lingkungan dan situs cagar budaya dilarang : a. Mengubah bentuk atau warna dst.
Lihat lengkapnya :
KEPUTUSAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARlWISATA NOMOR : KM.13/PW.007/MKP/2004 TENTANG PENETAPAN ISTANA SIAK,BALAI KERAPATAN TINGGl, MAKAM SULTAN KASIM II, MASJID RAYA SYAHABUDDIN, KOMPLEKS MAKAM KOTO TINGGl,MAKAM SULTAN ABDUL JALIL RAHMAD SYAH,TANGSI BELANDA, GEDUNG CONTROLLEUR,BANGUNAN LANDRAAD, MASJID JAMI' AlR TIRIS, RUMAH ADAT BENDANG KENAGARIAN 50 KOTO, MASJID RAYA PEKANBARU YANG BERLOKASI DI WILAYAH PROPINSI RIAU SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA,SITUS,ATAU KAWASAN YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992
Diktum KETIGA : Terhadap bangunan/gedung dengan halaman,lingkungan,dan situs cagar budaya sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA, dilarang : a.mengubah bentuk atau warna, merusak, memugar, memisahkan bagian atau keseluruhan Benda Cagar Budaya dari kesatuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; b.memanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang dari kepentigan semula atau kepentingan pada saat berlakunya Keputusan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; c.mendirikan dan/atau menambah bangunan pada tanah yang berada di lingkungan bangunan sampai pada batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA Keputusan ini. dst..... Untuk lebih lengkapnya lagi, Surat Keputusan tersebut dapat dilihat di : Ruang Pelayanan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru Jl. Dr. Sutomo No. 1 Gobah Pekanbaru. Dr. Sutomo No. 1 Gobah Pekanbaru
 
 
 
 
 
Untuk sekedar mengenang Mesjid Raya Pekanbaru lama yang masih berstatus Benda Cagar Budaya, kami masih menyimpan video milik Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah ini.
https://www.riaumagz.com/2017/11/penetapan-mesjid-raya-pekanbaru-sebagai.html?m=1




Berita Lainnya

Terima Kasih Polresta Pekanbaru Akhirnya Saya Miliki Kursi Roda

Cabuli Cucu Tirinya, Kakek Zaman Now Ini Ditangkap Polisi

Pengadilan Tinggi Vonis Bebas 3 Dokter RSUD Arifin Achmad, Terkait Dugaan Korupsi Alat Kesehatan

Sebanyak 710 Warga Terserang ISPA, 4.118 Hektare Lahan di Riau Terbakar

Ucapan Dukungan Mengalir untuk Tenaga Medis RSUD PH Tembilahan 'Mari Kita Bersama Lawan Covid-19'

8 Formasi Dibatalkan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Riau Dibuka

Jelang Pilkada 2018, TNI Dukung Polri Patroli Siber

Polri Proses Dugaan Ujaran Kebencian oleh Habib Bahar Smith

Warga Kec Rumbai Pekanbaru Sambut Gembira Peresmian Sumur Ke-17 Dari LAZnas Chevron

Empat Terdakwa Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa, Sidang Pidana Pemilu di Inhu

Diduga 25 Kades Se-Kecamatan Tapung Kampar Lakukan BIMTEK Cacat Administrasi

30 Dokter Dilibatkan Dalam Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada Riau

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media