• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Sejarah Penetapan Mesjid Raya Pekanbaru Sebagai Benda Cagar Budaya

Redaksi

Sabtu, 07 Maret 2020 08:12:10 WIB Dibaca : 2513 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mesjid Raya Tinggal Kenangan, Masjid Raya Pekanbaru yang awalnya bernama Mesjid Senapelan ini dibangun tidak permanen kali pertama sekitar 1762 M oleh Sultan Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Kerajaan Siak Sri Indrapura. Dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor : KM.13/PW.007/MKP/2004, dinyatakan bahwa masjid ini yang awalnya tidak permanen kemudian didirikan secara permanen pada tahun 1927 oieh masyarakat secara bergotong royong diatas tanah wakaf milik Haji Muhammad dan Hajjah Sa'diyah. Mesjid ini dibangun secara bertahap dan baru selesai pada tahun 1937. Mesjid Raya ini beralamat di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau. Masjid terdiri dari ruang utama, mihrab, mimbar dan serambi (Pawestren).Pada bagian ruang utama terdapat tujuh belas buah tiang yang melambangkan rakaat shalat dalam agama IsIam. Pada bagian mihrab terdapat sebuah mimbar yang menurut masyarakat setempat merupakan hadiah dari Kerajaan Siak. Mimbar tersebut berukuran panjang 205cm, lebar 121cm, tinggi 237cm. Mimbar ini kaya dengan ukiran sulur-suluran dan bunga warna kuning keemasan serta terdapat lima anak tangga. Dinding luar mihrab berbentuk setengah lingkaran, sedangkan atap masjid berbentuk kubah. Pintu masuk pada masjid ini sebanyak tiga buah, pintu utama berada di bagian tengah. Sedangkan menurut Wan Ghalib berdasarkan tulisan GP. Ade Dharmawi, mesjid tua ini dibangun tahun 1929 dengan Ketua Pelaksana adalah Wan Enthol dengan memperbaharui bangunan yang lama. Mengenai penamaan mesjid tua ini kami telah mencantumkan kaitan artikel di bagian bawah tulisan ini. Mengingat masjid lama yang dibangun oleh Sultan dan masyarakat telah dibongkar dan kemudian di tahun 2010 dibongkar lagi dan dibangun kembali dengan masa, bentuk dan warna yang jauh berbeda dari aslinya, maka secara historis masjid ini nilainya sudah tidak sama dengan masjid yang pertama. Hal ini menunjukkan telah terjadi penurunan nilai historisnya. Pembongkaran ini mengakibatkan status Mesjid Raya Pekanbaru sebagai Benda Cagar Budaya Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor : KM.13/PW.007/MKP/2004 telah berubah dan turun menjadi status Struktur Cagar Budaya. Dengan memertimbangkan masih adanya peninggalan sejarah dan budaya yang tersisa berupa tiang, sumur, mimbar dan gerbang, maka Tim Ahli Cagar Budaya Nasional merekomendasikan untuk mengubah statusnya dari Bangunan Cagar Budaya menjadi Struktur Cagar Budaya, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/M/2017 tentang Status Bangunan Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru pada 3 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy. Mesjid tua ini tidak RAYA lagi yang penuh dengan untaian sejarah serta ukiran-ukiran kayu yang bagus, tetapi telah berubah menjadi mesjid biasa karena kesalahan pemugaran tanpa ijin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2009 yang melanggar ketetapan mesjid ini sebagai Benda Cagar Budaya. Perubahan dilakukan oleh Badan Revitalisasi Kawasan Mesjid Raya Pekanbaru. Hal yang sangat disayangkan bahwa seharusnya yang direvitalisasi adalah kawasan, tetapi pada pelaksanaannya adalah perubahan atas mesjid.
Mesjid Raya Pekanbaru Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru https://bpa.pekanbaru.go.id/
Mesjid Raya Pekanbaru Sumber : http://www.melayuonline.com Perubahan tersebut jelas melanggar Keputusan Menbudpar tahun 2004 diatas pada :
Diktum Ketiga : terhadap bangunan/gedung dengan halaman, lingkungan dan situs cagar budaya dilarang : a. Mengubah bentuk atau warna dst.
Lihat lengkapnya :
KEPUTUSAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARlWISATA NOMOR : KM.13/PW.007/MKP/2004 TENTANG PENETAPAN ISTANA SIAK,BALAI KERAPATAN TINGGl, MAKAM SULTAN KASIM II, MASJID RAYA SYAHABUDDIN, KOMPLEKS MAKAM KOTO TINGGl,MAKAM SULTAN ABDUL JALIL RAHMAD SYAH,TANGSI BELANDA, GEDUNG CONTROLLEUR,BANGUNAN LANDRAAD, MASJID JAMI' AlR TIRIS, RUMAH ADAT BENDANG KENAGARIAN 50 KOTO, MASJID RAYA PEKANBARU YANG BERLOKASI DI WILAYAH PROPINSI RIAU SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA,SITUS,ATAU KAWASAN YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992
Diktum KETIGA : Terhadap bangunan/gedung dengan halaman,lingkungan,dan situs cagar budaya sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA, dilarang : a.mengubah bentuk atau warna, merusak, memugar, memisahkan bagian atau keseluruhan Benda Cagar Budaya dari kesatuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; b.memanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang dari kepentigan semula atau kepentingan pada saat berlakunya Keputusan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; c.mendirikan dan/atau menambah bangunan pada tanah yang berada di lingkungan bangunan sampai pada batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA Keputusan ini. dst..... Untuk lebih lengkapnya lagi, Surat Keputusan tersebut dapat dilihat di : Ruang Pelayanan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru Jl. Dr. Sutomo No. 1 Gobah Pekanbaru. Dr. Sutomo No. 1 Gobah Pekanbaru
 
 
 
 
 
Untuk sekedar mengenang Mesjid Raya Pekanbaru lama yang masih berstatus Benda Cagar Budaya, kami masih menyimpan video milik Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah ini.
https://www.riaumagz.com/2017/11/penetapan-mesjid-raya-pekanbaru-sebagai.html?m=1




Berita Lainnya

Bupati Irwan: Itu Sangat Memalukan, Saat Menanggapi Kicauan Pegawai Pemprov Riau Banyak yang Dinonjobkan

Arogansi PT RAPP Terhadap Wartawan di Pelalawan

Rugikan Buruh, MPBI Reborn Riau Tolak RUU Cipta Kerja

Peduli Dunia Pendidikan, PT. BDL Inhil Salurkan Dana CSR Kepada 12 Guru Honor

Komit Pemerintah kab Inhil Gelorakan Dukungan Pengelolaan Zakat

Coba Baca Ketika Sekolah Tanpa Seragam, Tanpa Guru, dan Tanpa Mata Pelajaran Apa Yang Dihasilkan

Ahmad Dhani Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Diskominfops Inhil Beserta Wartawan Kunjungi Dewan Pers Dan Gelar Lokakarya

Penjarahan Besi Jambatan Pedamaran 1 dan Jambatan Pedamaran 2 Sangat Meresahkan Masyarakat, ini Tanggapan Ketua DPRD Rohil

Pemilu 2019: KPU Tak Menduga Reaksi Keras Rakyat

Release Penetapan MTQ PB HIPPMIH I Antar Paguyuban,Kabupaten/ Kota Seprovinsi Riau Proker PB HIPPMIH Prioritas Jangka Pendek

Dinkes Inhil Mengadakan Pertemuan Evaluasi Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Terkini +INDEKS

Polres Inhu Musnahkan PETI di Rakit Kulim

14 Oktober 2026
Darurat Karhutla di Riau! Lebih 20 Ribu Hektare Lahan Hangus, Bengkalis Terparah
14 Oktober 2026
Petani Sawit Wajib Tahu! Harga TBS Plasma di Riau Turun, Kini Rp3.783,39 per Kg
14 Oktober 2026
CEO Korea Pakai Tanjak Melayu! Sekda Riau Diundang Khusus ke Seminar Digital di Korea Selatan
14 Oktober 2026
Riau Diguyur Hujan Seharian, BMKG Ingatkan Ancaman Petir dan Angin Kencang
14 Oktober 2026
‎Fadli Zon Angkat Topi! Langkah LAMR Riau Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026 Banjir Apresiasi
14 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Berbahaya! 11.707 Warga Pekanbaru Terserang Gangguan Kesehatan
14 Oktober 2026
Dari Lapangan Berlumpur ke Podium Nasional! Dua Putra Meranti Ukir Prestasi di Sepak Bola U-17
14 Oktober 2026
Geledah Kantor Bupati Sejak September, Kenapa Belum Ada Tersangka? Mahasiswa Geruduk Kejati Riau
14 Oktober 2026
Diva Kuansing Berjuang di DA8 Indosiar, H. Hamzah Halim Turun Langsung Beri Dukungan
14 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diva Kuansing Berjuang di DA8 Indosiar, H. Hamzah Halim Turun Langsung Beri Dukungan
  • 2 5 Laga Tanpa Gol, Bintang Muda PSPS Asir Asiz Jadi Sorotan! Ini Kata Akhyar Ilyas
  • 3 Riau Ukir Prestasi Nasional! Sekda Syahrial Abdi Sabet Juara 1 Digital Leadership Government Awards 2026
  • 4 Gerebek Rumah di Siak, Polisi Sita 30,4 Gram Sabu dan Tangkap Empat Terduga Pelaku
  • 5 Tak Cukup Kirim Rilis! Dodi Sarjana Ungkap Cara Baru Humas Hadapi Perubahan Zaman
  • 6 Seluruh Sekolah di Pekanbaru Kembali Daring 14 - 15 Oktober Akibat Kabut Asap
  • 7 Mutasi Besar Polri! Kapolresta Pekanbaru Berganti, Ronny Riantoko Eppang Ambil Alih
  • 8 Polres Kuansing Borong Juara di Batik Kuansing Carnival! BRIPDA Irene Tampil Memukau dengan Tupian Burondo
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media