Pansus Kerjasama Daerah Rintis Komunikasi Dengan Biro Hukum Provinsi Riau
BUALBUAL.Com - Pansus Kerjasama Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan koordinasi perdana ke Biro Bagian Hukum Provinsi Riau guna mendapatkan masukan dan informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kerjasama Daerah, pada Jumat (03/06/2022).
Rapat dilaksanakan di Kantor Gubernur lantai 2 dan rombongan disambut Kepala Biro Hukum (Kabiro) Elly Wardhani, Biro Pemerintahan Bagian Kerjasama Eldy Walvelly dan staf.
Ketua pansus kerjasama daerah H. Adri menyampaikan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta dalam rangka mengoptimalkan potensi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah maka daerah dapat melakukan kerjasama daerah. maksud dan tujuan kunjungan pansus Ranperda kerjasama daerah yaitu mendapatkan Arahan serta masukan dari biro hukum dan kerjasama daerah Provinsi Riau untuk percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Dengan adanya Ranperda kerjasama ini besar harapan kita percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Bengkalis dibawah bagian kerjasama daerah bisa menghasilkan Perda yang komprehensif yang benar-benar bisa membantu dan mensupport pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis kedepannya," ucap H. Adri
Tambah H. Adri, "masukan-masukan yang disampaikan Biro Hukum serta bagian kerjasama provinsi akan menjadi catatan serta revisi-revisi untuk selanjutnya dan Ranperda ini bisa selesai tepat waktu serta mendapat payung hukum yang bisa memberikan keleluasaan dan kewenangan yang cukup bagi Pemerintah Daerah di dalam melaksanakannya demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis," terangnya.
Sanusi selaku ketua Bapemperda yang juga sebagai anggota Pansus kerjasama daerah menyampaikan Ranperda kerjasama daerah merupakan Ranperda yang menjadi skala prioritas.
"Ranperda kerjasama daerah menjadi skala prioritas untuk dibentuk tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disinkronkan dengan undang-undang-undang cipta kerja serta perlunya komunikasi yang baik untuk mendapatkan Perda yang sempurna, baik itu kerjasama daerah maupun kerjasama luar negeri," tegas Sanusi.
Kepala Biro Hukum Elly Wardhani menanggapi, perlunya regulasi di dalam menyusun draft naskah akademis yang perlu dituangkan di dalam Perda dan perlu sinergitas dengan OPD terkait untuk menyempurnakan Ranperda kerjasama daerah ini nantinya.
Selain itu, dari Kepala Bagian Perundang Undangan Wan Mulkhan memberikan masukan untuk mengganti judul pansus Kerjasama Daerah agar adanya perbedaan PP dan Perda dan perlu dipertegas lagi didalam draft naskah akademis apa-apa saja peraturan yang termasuk dalam ruang lingkup daerah.
Kepala Bagian Pemerintahan Kerjasama Eldy walvelly Terakhir menambahkan terkait draft naskah akademis kerjasama daerah perlu memperkuat kerjasama daerah antara pemerintah daerah dan DPRD untuk bisa saling bersinergi

Berita Lainnya
Uang 70 Milyar Ada di Kasda Inhil, Tunda Bayar Proyek 2019 Segera Dilunasi
Syarief Hasan: Kartu Prakerja Tidak Efektif dan Pemborosan Uang Negara
Ribka Tjiptaning Kritik Iuran BPJS Naik: Pemerintah Sensitif Deh
Siapa yang Berpeluang Jadi Ketua DPRD Riau? Golkar Menang Lagi!
Undangan pelantikan Pelantikan anggota DPRD Rokan Hilir masa bakti 2019 - 2024
Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis: Kecewa Atas Sikap PT. PCR Sebanga
Bekas Ajudan Blakblakan Tentang Sosok Mantan Ketua DPRD Riau Septina Primawati di Medsos
Usai Reses, Septian Nugraha laris Diajak Emak Emak Photo di Kelurahan Air Jamban
DPR Sahkan RUU Tentang Provinsi Menjadi UU, Ada 7 Provinsi Ibu Kota Baru di Indonesia
LAMR Tolak Upaya Oknum DPRD Riau Gabungkan Disbud dengan Dinas Lain, Ini Alasannya
Terkait Penertiban HGU yang Terkesan Jalan di Tempat, Ini Penjelasan Ketua DPRD Lampura
Datangi DPRD Riau, Ribuan Guru Honor Riau Tuntut Jadi PNS