Simpan Sabu di Dalam Anus, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
BUALBUAL.com - Seorang laki-laki inisial E diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu di dalam anusnya dan setelah dikeluarkan ketahui benda asing terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan Sabu dengan berat bruto 229 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (8/11/2021).
″Berawal dari Informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa Narkotika jenis Sabu, Selanjutnya Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira jam 08.00 WIB, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial E, pelaku diamankan saat berada kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam dan ketika di interograsi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya," ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
″Selanjutnya tim membawa pelaku ke RS. Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan Rontgen di ketahui adanya tiga benda asing, setelah di keluarkan dari dalam tubuh pelaku di ketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram," jelas Kabid Humas Polda Kepri.
″Dari keterangan pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki dengan inisial BTM yang saat ini masih dalam status pencarian orang dan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
″Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 50.000, uang tunai sebesar Rp. 500.000, yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 100.000, satu Unit Handphone, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS. Bhayangkara Polda Kepri dan Tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
″Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya.

Berita Lainnya
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Bengkalis
Disimpan di Kotak Minyak Rambut, 26 Paket Sabu Diamankan dari Warga Kampar
Apes! Residivis Ini Tertangkap Tangan Curi Getah Karet di Desa Talang Bojong Lampura
Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Kejati, FITRA Desak Gubri Evaluasi Kinerja Anak Buahnya
Ngamuk Bawa Senapan Angin, Dua Pria di Rupat Utara Ditangkap Polisi
Tertangkap di Tengah Laut: Penyelundupan Kayu Ilegal Gagal di Tangan Satpolairud
Miliki 3 Paket Sabu, IRT di Keritang Diciduk Polisi dan 2 Rekannya Diamankan di Tembilahan
Polres Inhu Razia Warung Remang-remang dan Cafe
Seorang Pria Dihajar Suami Istri Dan Anak Hingga Bonyok, Telah Diamankan Polisi
Polisi Lakukan Penyisiran Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan
Vonis 11 Tahun Eks Dirut SPRH Seret Nama Afrizal Sintong, Hakim Beberkan Aliran Dana