Modus ''Orang Pintar'' Lewat WhatsApp, Wanita di Bengkalis Tipu Korban hingga Rp18 Juta
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan melalui media elektronik yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/26) sekitar pukul 19.50 WIB setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Tersangka berinisial ABA (24), warga Kecamatan Pinggir, diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan bantuan melalui “orang pintar” atau dukun kepada korban.
Kasus ini bermula pada Februari 2024 di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, korban berinisial FM (33) mengaku tengah menghadapi permasalahan keluarga. Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya terkena guna-guna dan menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut sebagai “orang pintar”.
Korban selanjutnya diarahkan untuk berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor tertentu. Dalam percakapan tersebut, korban ditawari sejumlah “media” berupa botol berisi minyak yang diklaim mampu menangkal sekaligus membalas guna-guna.
Tanpa menaruh curiga, korban membeli beberapa botol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per botol. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp18 juta.
Namun setelah digunakan, barang yang dibeli tidak memberikan efek sebagaimana dijanjikan. Korban pun menyadari telah tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan ahli, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi minyak, rekening koran atas nama korban, serta satu unit handphone yang digunakan dalam komunikasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli serta administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang memanfaatkan kepercayaan terhadap hal-hal mistis melalui media elektronik.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming hasil instan. Pastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.

Berita Lainnya
Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta
Tangkap Empat Tersangka, Polres Inhil Amankan 9,6 Ribu Butir Ekstasi
Pasal Narkoba, Empat Warga Lubuk Sakat Diringkus Tim Ojoloyo
Kasus Pembunuhan di Desa Teluk Kelasa Terungkap, Kapolres Inhil: Pelaku Jerat Leher Korban
Kurir Narkoba Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, 11 Paket Sabu Diamankan
Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid Bukit Kemuning Diringkus Polisi
Curi Tas Wartawan saat Sholat, Warga Lamteng Diringkus Polres Lampung Utara
Sambangi Pelabuhan Sapat, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Kasus Suhardiman Makin Panas, Nama Istri Kedua Ikut Masuk Radar KPK
Team Opsnal Polsek Mandau gerebek penimbunan BBM Bersubsidi di Batsol
Tewas Karena Obat Kuat, RH Gondol Harta Milik Korban
Pelaku Pembunuh Ayah Tiri di Inhil Akhirnya Ditangkap Polisi